Home / Hukum / Kerinci

Jumat, 8 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Widya Gugat Ulang, Minta Tempat Dikosongkan

koransakti - Penulis

Sidang PMH di PN Sungai Penuh Ditunda, Kuasa Hukum Minta Objek Dikembalikan

Koran Sakti.co.id, Kerinci– Kasus sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang sempat menyita perhatian publik kembali mencuat. Robiyatuladdawiyah, atau yang dikenal dengan sapaan Widya, kembali mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dua pihak, yakni Legiman Armando dan Bemi, ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Dalam gugatan barunya, Widya meminta agar para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tempat yang saat ini dikuasai oleh mereka.

Ia mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas objek tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada tergugat.

Baca juga :   Puncak Peringatan HUT TNI Ke 79, Kodim 0417/Kerinci Gelar Kejuaraan Trail Adventure.

Sidang telah beberapa kali digelar ini belum menghasilkan keputusan, agenda mediasi pada Kamis, 7 Agustus 2025 di ruang Pengadilan Negeri Sungai Penuh belum menghasilkan kesepakatan dan proses mediasi tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan karena penggugat prinsipal, Widya, tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Geniman, SH dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa kliennya menginginkan agar hak penggugat atas tanah tersebut dikembalikan. “Klien kami tidak pernah menjual tanah itu. Kami minta agar objek yang disengketakan segera dikosongkan dan diserahkan kembali kepada yang berhak,” tegasnya.

Baca juga :   Kodim 0417/Kerinci Tingkatkan Kemampuan Personel Melalui Latorjab Intel dan Lator Aplikasi

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Gegar Alamsyah, SH., menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami bersikap kooperatif dan akan membuktikan di persidangan bahwa objek yang disengketakan tersebut adalah milik tergugat dua, yakni Bemi,” ujar Alamsyah.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama, yakni mediasi antara kedua belah pihak.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini, yang kembali menjadi sorotan warga Kayu Aro Kerinci dan sekitarnya. (Emi)

 

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Inspektur Kerinci Zufran Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Integritas

Advetorial

Inspektur Kerinci Zufran Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Integritas

Dinamika

Kodim 0417/Kerinci Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Dandim Ajak Prajurit Tingkatkan Kualitas Pengabdian

Kerinci

SMPN 13 Kerinci Bersiap Ukir Prestasi, Targetkan Adiwiyata Nasional 2026
Samsat Kerinci Tutup Sementara 18–24 Maret 2026, Ini Penjelasan Kepala Samsat Indra Gunawan

Kerinci

Samsat Kerinci Tutup Sementara 18–24 Maret 2026, Ini Penjelasan Kepala Samsat Indra Gunawan

Hukum

Empat Personel Dipecat, Kapolda Jambi Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Kode Etik

Daerah

Kapolda Babel Didesak Tinjau Penetapan Tersangka Tunggal Dokter Spesialis Anak

Kerinci

Tower Listrik Roboh, Kerinci Terjebak dalam Kegelapan, Isbal : Di Mana Solusi PLN?

Kerinci

LSM PEDAS dan FAKTA Unjuk Rasa Desak Imigrasi Kerinci Usut Dugaan Calo, Pungli hingga Gratifikasi