Home / Hukum / Kerinci

Jumat, 8 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Widya Gugat Ulang, Minta Tempat Dikosongkan

koransakti - Penulis

Sidang PMH di PN Sungai Penuh Ditunda, Kuasa Hukum Minta Objek Dikembalikan

Koran Sakti.co.id, Kerinci– Kasus sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang sempat menyita perhatian publik kembali mencuat. Robiyatuladdawiyah, atau yang dikenal dengan sapaan Widya, kembali mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dua pihak, yakni Legiman Armando dan Bemi, ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Dalam gugatan barunya, Widya meminta agar para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tempat yang saat ini dikuasai oleh mereka.

Ia mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas objek tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada tergugat.

Baca juga :   Dandim 0417/Kerinci Bersama Dinas Terkait Tinjau Tanah Longsor di Desa Pungut Tengah

Sidang telah beberapa kali digelar ini belum menghasilkan keputusan, agenda mediasi pada Kamis, 7 Agustus 2025 di ruang Pengadilan Negeri Sungai Penuh belum menghasilkan kesepakatan dan proses mediasi tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan karena penggugat prinsipal, Widya, tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Geniman, SH dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa kliennya menginginkan agar hak penggugat atas tanah tersebut dikembalikan. “Klien kami tidak pernah menjual tanah itu. Kami minta agar objek yang disengketakan segera dikosongkan dan diserahkan kembali kepada yang berhak,” tegasnya.

Baca juga :   Penyaluran BPNT, Dinsos Kerinci : Kami Harus Memastikan Bantuan Sampai Ke Masyarakat

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Gegar Alamsyah, SH., menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami bersikap kooperatif dan akan membuktikan di persidangan bahwa objek yang disengketakan tersebut adalah milik tergugat dua, yakni Bemi,” ujar Alamsyah.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama, yakni mediasi antara kedua belah pihak.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini, yang kembali menjadi sorotan warga Kayu Aro Kerinci dan sekitarnya. (Emi)

 

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Bupati Monadi Pimpin Penanaman Padi Varietas Ciherang

Dinamika

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria Tausiyah di Masjid Raya Pasar Jujun

Advetorial

Bupati Monadi Resmikan Pelayanan RSUD Tipe D Kerinci

Advetorial

Bupati Kerinci Laksanakan Sholat Idul Adha di Lapangan Molten

Advetorial

Monadi Dilantik Sebagai Sekretaris Bidang Kehutanan Dewan Pimpinan APKASI 2025-2030

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke- 77

Kerinci

Ini Penjelasan Pj. Bupati Kerinci Terkait Kisruh Seleksi PPPK Tahun 2023.

Daerah

Fadli Sudria, Mengenal Lebih Dekat Potensi Wisata BumDes Pantai Pasir Panjang