Home / Hukum / Jambi / Kriminal

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jambi- Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar praktik curang yang merugikan masyarakat dan mengancam ketersediaan beras subsidi di pasaran.

Seorang pria bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi.

Dari modus kotor ini, Rudy bahkan sudah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil curang ke pasaran.

Pengungkapan kasus disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Senin (25/8/25).

“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” kata Kombes Taufik.

Baca juga :   Lawan Teori Konspirasi, Presiden Prancis dan Istri Akan Serahkan Bukti Ilmiah ke Pengadilan AS

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 terkait beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi.

Polisi bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax.

Polisi juga menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Hasilnya, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan khusus untuk repackaging.

Baca juga :   Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh 2025

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg), 1 unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, 1 unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta barang pendukung lainnya.

Akibat ulahnya, Rudy dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. ***

 

 

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kabid Propam Polda Jambi Gelar Kunjungan dan Baksos ke Suku Anak Dalam

Jambi

Selaku Plh. Dansatgas, Danrem 042/Gapu pimpin Rakor Karhutla Provinsi Jambi,Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan

Jambi

Polda Jambi Terima Kunjungan Kompolnas dalam Rangka Visitasi Kompolnas Award 2025

Hukum

Charlie Kirk Tewas Ditembak, Trump Salahkan Retorika ‘Kiri Radikal’

Kriminal

Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Pada Anak, Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci

Hukum

OTT KPK : Kajari dan Kasi Intel HSU Ditangkap, Digiring ke Gedung Merah Putih

Jambi

“Menanam Hari Ini, Sungai Penuh Selamatkan Masa Depan”

Daerah

Kejar Target 6,65 Persen, Bupati Anwar Sadat Desak Semua OPD Turunkan Stunting di Tanjab Barat