Home / Hukum / Jambi / Kriminal

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jambi- Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar praktik curang yang merugikan masyarakat dan mengancam ketersediaan beras subsidi di pasaran.

Seorang pria bernama Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi.

Dari modus kotor ini, Rudy bahkan sudah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil curang ke pasaran.

Pengungkapan kasus disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Senin (25/8/25).

“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” kata Kombes Taufik.

Baca juga :   Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 terkait beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi.

Polisi bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax.

Polisi juga menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Hasilnya, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan khusus untuk repackaging.

Baca juga :   Polda Jambi Gelar Apel KRYD Upaya Jaga Kamtibmas

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg), 1 unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, 1 unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta barang pendukung lainnya.

Akibat ulahnya, Rudy dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. ***

 

 

Berita ini 92 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Dorong Percepatan Penetapan Batas Kawasan Hutan

Daerah

Cetak Advokat Profesional, BPW PERADIN Jateng Sukses Gelar PKPA dan UPA Angkatan Pertama Tahun 2026

Kriminal

Suwito Gunawan, Nama di Balik Skandal Korupsi Tambang Pangkalpinang: Mengungkap Sisi Gelap Bisnis Timah

Hukum

Keren! Mahasiswa Universitas Lampung Ciptakan Sistem Pelacak Judi Online, Diapresiasi Kemkomdigi

Hukum

Kisah Pilu Nur Amira: Ditolak Indonesia dan Malaysia, Kini Tak Punya Kewarganegaraan dan Terancam Dideportasi

Jambi

BrigjenTNI Heri Purwanto Pimpin Rapat Kesiapan Pelaksanaan Program MBG

Jambi

Komandan Korem 042/Gapu Menghadiri Kegiatan Apel Brigade Pangan.

Jambi

Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Sungai Penuh ke Biro Hukum Setda Provinsi Jambi