Home / Hukum / Peristiwa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:38 WIB

OTT KPK : Kajari dan Kasi Intel HSU Ditangkap, Digiring ke Gedung Merah Putih

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Kali ini, dua pejabat penting Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ikut terjaring dalam OTT yang di lakukan KPK pada Rabu, 18 Desember 2025.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Penangkapan ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan pucuk pimpinan kejaksaan di daerah tersebut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, selain dua pejabat kejaksaan, KPK juga mengamankan pihak swasta yang di duga berperan sebagai perantara dalam perkara ini.

“Benar, di antaranya yang di amankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang di duga sebagai perantara,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.

Baca juga :   Titik Terang Setelah Satu Dekade: Kenya Keluarkan Surat Penangkapan untuk Tentara Inggris dalam Kasus Pembunuhan Agnes Wanjiru

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya, sebagaimana di lansir Antara.

KPK sebelumnya mengkonfirmasi telah mengamankan enam orang dalam OTT ke-11 yang di lakukan sepanjang tahun 2025.

Operasi senyap tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan di duga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penanganan perkara hukum.

Baca juga :   Profil Syekh Ahmad Al Misry (SAM): Pendakwah Hafiz Indonesia yang Terjerat Dugaan Pelecehan di Bogor

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, barang bukti yang di amankan, maupun status hukum para pihak yang di tangkap.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah para terperiksa akan di tetapkan sebagai tersangka atau di lepaskan.

OTT ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.

Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap tuntas kasus yang mencoreng wajah penegakan hukum di daerah tersebut.**

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sindikat Narkoba 'The Doctor' Terbongkar, Pemprov DKI Cabut Permanen Izin White Rabbit PIK

Hukum

Sindikat Narkoba ‘The Doctor’ Terbongkar, Pemprov DKI Cabut Permanen Izin White Rabbit PIK

Hukum

KUHP Baru Tegaskan Perlindungan Anak: Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Tetap Pidana

Peristiwa

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
Respons Cepat Pemkot Sungai Penuh: Wawako Azhar Hamzah Kawal Penanganan Longsor di Puncak KM 4

Infrastruktur

Respons Cepat Pemkot Sungai Penuh: Wawako Azhar Hamzah Kawal Penanganan Longsor di Puncak KM 4

Hukum

Widya Gugat Ulang, Minta Tempat Dikosongkan

Internasional

Sanae Takaichi Terpilih Jadi Pemimpin Wanita Pertama Jepang

Daerah

Rp 45 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

Daerah

Kapolda Jambi Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi: ‘Kalian Ujung Tombak Polri’