Home / Hukum / Peristiwa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:38 WIB

OTT KPK : Kajari dan Kasi Intel HSU Ditangkap, Digiring ke Gedung Merah Putih

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Kali ini, dua pejabat penting Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ikut terjaring dalam OTT yang di lakukan KPK pada Rabu, 18 Desember 2025.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Penangkapan ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan pucuk pimpinan kejaksaan di daerah tersebut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, selain dua pejabat kejaksaan, KPK juga mengamankan pihak swasta yang di duga berperan sebagai perantara dalam perkara ini.

“Benar, di antaranya yang di amankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang di duga sebagai perantara,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.

Baca juga :   BGN Pastikan Tiga Anak yang Alami Gejala Usai Santap MBG di Jaksel Telah Membaik

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya, sebagaimana di lansir Antara.

KPK sebelumnya mengkonfirmasi telah mengamankan enam orang dalam OTT ke-11 yang di lakukan sepanjang tahun 2025.

Operasi senyap tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan di duga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penanganan perkara hukum.

Baca juga :   Militer Myanmar Jatuhkan Bom dari Paraglider ke Festival, 24 Orang Tewas

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, barang bukti yang di amankan, maupun status hukum para pihak yang di tangkap.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah para terperiksa akan di tetapkan sebagai tersangka atau di lepaskan.

OTT ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.

Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap tuntas kasus yang mencoreng wajah penegakan hukum di daerah tersebut.**

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Romansa Biru dan Putih: Potret Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan

Daerah

Rp 45 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

Bencana

Banjir Terjang Tiga Desa di Tanjung Tanah Kerinci, BPBD Minta Warga Waspada
Profil Inayah Wahid: Putri Bungsu Gus Dur yang Resmi Dipersunting Pemuda Asal Madura

Peristiwa

Inayah Wahid: Putri Bungsu Gus Dur yang Resmi Dipersunting Pemuda Asal Madura

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Nasional

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 6 Tewas & 30 Orang Hilang
Polemik Pemecatan dr. Piprim: Antara Independensi Profesi dan Disiplin ASN

Kesehatan

Polemik Pemecatan dr. Piprim: Antara Independensi Profesi dan Disiplin ASN

Hukum

Baru Menjabat Sepekan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Di tangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi
error: Content is protected !!