Home / Hukum / Peristiwa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:38 WIB

OTT KPK : Kajari dan Kasi Intel HSU Ditangkap, Digiring ke Gedung Merah Putih

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Kali ini, dua pejabat penting Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ikut terjaring dalam OTT yang di lakukan KPK pada Rabu, 18 Desember 2025.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Penangkapan ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan pucuk pimpinan kejaksaan di daerah tersebut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, selain dua pejabat kejaksaan, KPK juga mengamankan pihak swasta yang di duga berperan sebagai perantara dalam perkara ini.

“Benar, di antaranya yang di amankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang di duga sebagai perantara,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.

Baca juga :   Mantan Pj Gubernur, Bahtiar Diperiksa Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya, sebagaimana di lansir Antara.

KPK sebelumnya mengkonfirmasi telah mengamankan enam orang dalam OTT ke-11 yang di lakukan sepanjang tahun 2025.

Operasi senyap tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan di duga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penanganan perkara hukum.

Baca juga :   Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Anarkis Akan Ditindak Tegas

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, barang bukti yang di amankan, maupun status hukum para pihak yang di tangkap.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah para terperiksa akan di tetapkan sebagai tersangka atau di lepaskan.

OTT ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.

Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap tuntas kasus yang mencoreng wajah penegakan hukum di daerah tersebut.**

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Respons Cepat Pemkot Sungai Penuh: Wawako Azhar Hamzah Kawal Penanganan Longsor di Puncak KM 4

Infrastruktur

Respons Cepat Pemkot Sungai Penuh: Wawako Azhar Hamzah Kawal Penanganan Longsor di Puncak KM 4

Daerah

Sayat Leher Mantan Istri, Pria di Subang Ditangkap Polisi Setelah Dua Hari Buron
Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

Hukum

Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur
Polemik Pemecatan dr. Piprim: Antara Independensi Profesi dan Disiplin ASN

Kesehatan

Polemik Pemecatan dr. Piprim: Antara Independensi Profesi dan Disiplin ASN

Bandung

Jejak Kekejaman Taufik Hidayat: Sekap Pacar Bertahun-tahun dan Paksa Tato Wajah di Tubuh Korban

Pemerintahan

Di Hadapan Saudagar Bugis Makassar, Mentan Amran Tegaskan Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat

Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Daerah

Lalu Lintas Semanggi-Slipi Macet Parah, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya