Home / Hukum / Peristiwa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:38 WIB

OTT KPK : Kajari dan Kasi Intel HSU Ditangkap, Digiring ke Gedung Merah Putih

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Kali ini, dua pejabat penting Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ikut terjaring dalam OTT yang di lakukan KPK pada Rabu, 18 Desember 2025.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Penangkapan ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan pucuk pimpinan kejaksaan di daerah tersebut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, selain dua pejabat kejaksaan, KPK juga mengamankan pihak swasta yang di duga berperan sebagai perantara dalam perkara ini.

“Benar, di antaranya yang di amankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang di duga sebagai perantara,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.

Baca juga :   KPK Ringkus Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT, Diduga Peras Perangkat Daerah

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya, sebagaimana di lansir Antara.

KPK sebelumnya mengkonfirmasi telah mengamankan enam orang dalam OTT ke-11 yang di lakukan sepanjang tahun 2025.

Operasi senyap tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan di duga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penanganan perkara hukum.

Baca juga :   LSM PEDAS dan FAKTA Unjuk Rasa Desak Imigrasi Kerinci Usut Dugaan Calo, Pungli hingga Gratifikasi

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, barang bukti yang di amankan, maupun status hukum para pihak yang di tangkap.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah para terperiksa akan di tetapkan sebagai tersangka atau di lepaskan.

OTT ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.

Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap tuntas kasus yang mencoreng wajah penegakan hukum di daerah tersebut.**

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Sidang Perkara Perdata di PN BJB dan Proses Pidana di Polres, Robert Hendra Sulu SH.,MH Minta PN BJB Ambil Sikap Tegas!

Peristiwa

Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

Daerah

Viral PHK Massal Gudang Garam: Janji Gibran Jadi Sorotan

Kebijakan

Langgar Aturan di Tengah Darurat, Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan
Polemik Pemecatan dr. Piprim: Antara Independensi Profesi dan Disiplin ASN

Kesehatan

Polemik Pemecatan dr. Piprim: Antara Independensi Profesi dan Disiplin ASN

Dinamika

Rekam Jejak Febrie Adriansyah: Dari Jaksa Daerah hingga Jadi Sorotan Nasional

Bencana

Bangunan Pesantren di Sidoarjo Ambruk Saat Ratusan Santri Sedang Shalat

Bencana

Babinsa Belitang Berhasil Evakuasi Warga Terjebak Mobil Saat Banjir