Home / Hukum / Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 25 September 2025 - 15:22 WIB

Mengaku “Satgas Perampasan Aset”, Sindikat Ini Bobol Bank BNI Rp204 Miliar

koransakti - Penulis

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal oleh kepolisian (foto ilustrasi). (Foto: KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal oleh kepolisian (foto ilustrasi). (Foto: KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

koransakti.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan bank dengan nilai fantastis sebesar Rp 204 miliar. Kejahatan ini dilakukan oleh sebuah jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening-rekening yang tidak aktif atau dorman.

Dalam aksinya, para pelaku bahkan dengan berani mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” untuk mengintimidasi pihak bank.

Ancam Kepala Cabang dan Keluarga

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa sindikat ini memulai aksinya pada awal Juni 2025. Mereka menemui kepala salah satu cabang pembantu Bank BNI di Jawa Barat dan mengaku sebagai satgas.

“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana,” kata Helfi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :   Pelaku Pemalsuan Uang ditangkap Polisi

Sindikat tersebut kemudian memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID dari aplikasi Core Banking System. Mereka mengancam keselamatan kepala cabang beserta seluruh keluarganya jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Eksekusi Cepat Setelah Jam Operasional

Di bawah tekanan, kesepakatan eksekusi akhirnya dilakukan pada akhir Juni 2025. Pelaku memilih waktu setelah jam operasional bank berakhir, yaitu pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, agar transaksi tidak mudah terdeteksi.

Dalam waktu yang sangat singkat, hanya 17 menit, sindikat ini berhasil memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi.

Baca juga :   Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan Senilai Rp3,3 Miliar Yang Digugat Mat Solar

Koordinasi dengan PPATK

Pihak bank yang curiga dengan adanya transaksi jumbo tersebut kemudian segera melapor ke Bareskrim Polri. Penyidik dari Subdit II Perbankan Dittipideksus langsung bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir aliran dana tersebut.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Kemenko Polkam: Kesadaran Literasi Keamanan Siber adalah Tanggung Jawab Bersama

Breaking news

Toke Rokok Ilegal Diduga Oknum Aparat “BS, APH Tutup Mata, Biaya Pengaman pun Mengalir 

Jambi

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Militer Iringi Kepergian Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, Tokoh TNI dan Pramuka Jambi

Jakarta

IKWI Rayakan HUT ke-61 dengan Konsolidasi Organisasi

Hukum

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 
Sidang Isbat Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Peristiwa

Sidang Isbat Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Advetorial

Bupati,Adirozal Tampil Sebagai Nara Sumber di Kemendagri RI Dengan Materi Praktik Cerdas Hasil Kerja Sama Pemkab Kerinci & Rikolto

Hukum

Demo Anti-Imigrasi di Belanda Berakhir Ricuh, Mobil Polisi Dibakar