Home / Hukum / Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 25 September 2025 - 15:22 WIB

Mengaku “Satgas Perampasan Aset”, Sindikat Ini Bobol Bank BNI Rp204 Miliar

koransakti - Penulis

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal oleh kepolisian (foto ilustrasi). (Foto: KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal oleh kepolisian (foto ilustrasi). (Foto: KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

koransakti.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan bank dengan nilai fantastis sebesar Rp 204 miliar. Kejahatan ini dilakukan oleh sebuah jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening-rekening yang tidak aktif atau dorman.

Dalam aksinya, para pelaku bahkan dengan berani mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” untuk mengintimidasi pihak bank.

Ancam Kepala Cabang dan Keluarga

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa sindikat ini memulai aksinya pada awal Juni 2025. Mereka menemui kepala salah satu cabang pembantu Bank BNI di Jawa Barat dan mengaku sebagai satgas.

“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana,” kata Helfi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :   Mantan Kajari Enrekang Ditahan Kejagung Terkait Perkara BAZNAS

Sindikat tersebut kemudian memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID dari aplikasi Core Banking System. Mereka mengancam keselamatan kepala cabang beserta seluruh keluarganya jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Eksekusi Cepat Setelah Jam Operasional

Di bawah tekanan, kesepakatan eksekusi akhirnya dilakukan pada akhir Juni 2025. Pelaku memilih waktu setelah jam operasional bank berakhir, yaitu pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, agar transaksi tidak mudah terdeteksi.

Dalam waktu yang sangat singkat, hanya 17 menit, sindikat ini berhasil memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi.

Baca juga :   Truk Muatan Inti Sawit Terguling di Jalan Husni Thamrin Sungai Penuh

Koordinasi dengan PPATK

Pihak bank yang curiga dengan adanya transaksi jumbo tersebut kemudian segera melapor ke Bareskrim Polri. Penyidik dari Subdit II Perbankan Dittipideksus langsung bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir aliran dana tersebut.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Charlie Kirk: Jaksa Ungkap Tersangka Tinggalkan Surat Pengakuan

Bandung

Mahasiswi ITB Terjerat UU ITE Usai Sebar Meme Prabowo-Jokowi

Bencana

Bangunan Pesantren di Sidoarjo Ambruk Saat Ratusan Santri Sedang Shalat

Daerah

BPKAD Tulang Bawang di Bawah Komando Dr. Rustam Effendi Disorot DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi

Jakarta

50 Kepala Daerah Akan Mengikuti Retreat Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor

Jakarta

Sedang Viral Lagu “Sudah Putus Jangan Cemburu” Ciptaan Joel Bahar , Kini Cari Biduanita Buat Rekaman

Bandung

Viral Video Dugaan Begal di Gedebage, Polda Jabar: Ternyata Salah Paham Usai Tabrakan

Advetorial

Artis Muda Chaca Putri Vanesa Unggah Hasil Pemotretannya Sebagai Model ke Instagram dan Tiktok