Home / Jakarta / Komunitas

Senin, 29 September 2025 - 05:19 WIB

ARPG: Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Mundur!

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menilai larangan rangkap jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya sebagai Komisaris BUMN harus dipercepat, sebagai upaya Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu mengundurkan diri atau penyesuaian paling lama dua tahun.

Menurut Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman, secara logika hukum formil memang di beri waktu mundur atau penyesuaian dua tahun merangkap jabatan oleh MK. Namun secara logika hukum materil para wakil menteri atau pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN.

“Putusan MK secara logika hukum formil memang memberikan waktu dua tahun jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya, boleh merangkap komisaris BUMN. Namun secara moral dan hukum logika materil (red-subtansi), para Wakil Menteri dan pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN,” kata Kornas ARPG Syafrudin Budiman di dampingi Sekjen ARPG And Ulfa Umar, AMD (Ulfa Bone), Minggu (28/9/2025) di Jakarta.

Kata tokoh Relawan Prabowo Gibran pada Pilpres 2025 ini, ARPG sangat mendukung Revisi UU BUMN sebagaimana sinyal yang di lontarkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Di mana beliau (red-Dasco) memastikan akan merevisi UU BUMN, untuk mengakomodasi putusan MK dan sejumlah masukan dari masyarakat.

Baca juga :   PAK WAMEN RAME RAME RANGJAB

“ARPG menegaskan mendukung Revisi BUMN yang di sampaikan Pak Dasco. Salah satunya yang akan di bahas dalam Revisi UU BUMN adalah larangan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN, yang di nilai melukai perasaan masyarakat di tengah kesulitan untuk bekerja,” ucap Gus Din yang juga Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08) ini.

Sufmi Dasco Ahmad Nyatakan Revisi UU BUMN Segera Di bahas

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan dari masyarakat.

“Revisi UU BUMN ini memang di tujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” ujar Dasco di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, DPR juga mempertimbangkan berbagai aspirasi publik. Salah satunya terkait status pejabat BUMN yang selama ini kerap di perdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak.

Baca juga :   Tingkatkan Keamanan Kawasan, Kasum TNI Terima Deputi Pertahanan AS

“Kemungkinan akan di kembalikan lagi seperti semula. Itu sedang kita bahas,” jelasnya.

Dasco menambahkan, revisi juga menyentuh wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Hal ini karena sebagian fungsi kementerian tersebut kini telah dijalankan oleh Danantara.

“Dengan kondisi itu, muncul keinginan agar Kementerian BUMN di turunkan statusnya menjadi badan. Tapi badan ini berdiri sendiri, bukan melebur dengan Danantara,” paparnya.

Terkait target pembahasan, Dasco menegaskan partisipasi publik sudah cukup luas, meski DPR tetap membuka ruang tambahan. Ia berharap revisi UU BUMN bisa di rampungkan sebelum masa sidang berakhir.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyinggung implementasi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. Menurutnya, kebijakan tersebut akan segera di sesuaikan.

“Awalnya wakil menteri di tempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Namun dengan adanya putusan MK, evaluasi sedang di lakukan dan kemungkinan penyesuaian segera di laksanakan,” pungkasnya. (red)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Pelaku Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Oknum Anggota TNI Aktif

Komunitas

BEM FP USU Gelar Seminar Ketahanan Pangan Nasional

Advetorial

Sayur Organik Tahan Lama dan Baik untuk Kesehatan

Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik SesJAM-Bin dan Kajati Jawa Tengah

Komunitas

Danrem 042/Gapu Tutup TMMD ke-122 Kodim 0420/Sarko

Jakarta

TRIA BEBITA MANTAN DRIVER OJOL CARI TEMAN DUET UNTUK REKAMAN DI BOSBRO MUSIC

Daerah

Jurnalis Independen Bersatu Kunjungi Sentra Wyata Guna Bandung Kemensos RI

Daerah

Dandim 0432 Basel Kunjungi KBO Babel: Perkuat Sinergi TNI dan Media di Bumi Serumpun Sebalai