Home / Artikel

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:57 WIB

PAK WAMEN RAME RAME RANGJAB

koransakti - Penulis

Oleh :DEDI ASIKIN

Koran Sakti.co.id- Ada sesuatu model tata kelola pemerintahan yang sedang tuning sekarang ini .

Rame rame Wamen ranjab alias rangkap jabatan .

Seolah jadi rumus baku, wakil menteri, mesti ranjab. Sampai hari ini katanya sudah 30 orang Wamen merangkap jabatan komisaris di berbagai bagai BUMN. Yang terakhir misalnya, Taufik Hidayat.

Wakil Menpora yang mantu jendral (purn) Agum Gumelar itu baru saja diangkat menjadi komisaris di PT PLN Tbk. Kemudian Stella Cristi Wamen Dikti yang diangkat jadi komisaris PT Pertamina hulu energi (PHE).

Exodus rangjab itu tentu saja mengundang komentar dan reaksi banyak pihak.

Pakar hukum tata negara prof. Juanda misalnya menyebut sebagai negara hukum semua langkah kebijakan atau keputusan harusnya relevan dengan hukum dan perundangan yang berlaku.

Mahkamah konstitusi misalnya lewat putusan no 21/PUU-XXIII/2025 telah melarang rangkap jabatan bagi semua pejabat penyelenggara negara. Dengan demikian rangkap jabatan yang diatur dalam peraturan Menteri BUMN tahun 2020 harus batal demi hukum dengan keberadaan putusan MK 21 itu.

Baca juga :   Duka Kita untuk 1.450 Korban Meninggal: Gempa Venezuela

Siapa yang harus membatalkan pengangkatan 30 Wamen yang sudah resmi jadi komisaris beberapa BUMN itu ? Juanda menyebut pejabat yang mengangkat berwenang mencabut atau membatalkan keputusan itu (Menteri BUMN).

Selain itu presiden memiliki kekuasaan untuk menganolir keputusan menteri. Sesungguhnya, pkata dia, jabatan Wamen itu tidak termasuk eselon, tapi jabatan politik seperti Mentri yang merupakan prerograsi presiden. Tak hanya melanggar hukum (putusan MK) rangjab itu juga menyakiti tata rasa dan etika. Membangun dan mengembangkan keirian sosial. Orang lain untuk jadi PPPK saja bergelut mati matian. Ini kerena jabatan Wamen, bisa dengan mudah,menjadi komisaris BUMN.

Jabatan direksi dan komisaris BUMN itu memang seperti besi semprani yang memiliki daya magnet yang aduh maaakkk.

Sampai sampai seorang Muhaimin Iskandar tergiur dengan jabatan komisaris itu. Cuma, Wamen saja sekarang mah pintunya sudah ditutup MK , apalagi Menko. Sudahlah cak Imin Ojo turut turut kebo.

Baca juga :   ARPG: Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Mundur!

Emang berapa sih gaji seorang Komisaris BUMN ?

Tidak sama, tergantung kondisi perusahaan.

Di Pertamina misalnya. Gaji Direktur utama sekitar 4,6 milyar sebulan. Lalu sesuai Permen BUMN tahun,2020 gaji komisaris utama 45% dari gaji Dirut dan wakil lkomisaris utama 42,5%. Sedang gaji seorang Komisaris 90% dari gaji komisaris utama.

Katanya, secara umum, rata rata gaji Komisaris BUMN bekisar antara 100 juta sampai 2,070 milar sebulan.

Siapa gak ngiler ?Tapi,masalahnya sekarang,apakah para Wamen (30 orang) yang sudah terlanjur diangkat jadi komisaris bisa dibatalkan ? Pakar hukum tata negara prof Dr Juanda menyebut menteri BUMN harus berani membatalkan. Itu keputusan MK yang final and binding.Yang harus diratifikasi semua penyelenggara negara.

Mana tahu wacana pembatalan itu ada Wamen yang mulai panas tiris.***

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

THE GREAT ABAH

Artikel

Koran & Tarbiyah Santri

Artikel

Nilai Perdagangan Indonesia-Rusia 2025: US$ 5 Miliar

Artikel

KEMENTERIAN PENDAPATAN NEGARA PANDAILAH MENDAPAT BUKAN HANYA MENYIKAT
Pojok Sains: Kenapa Kita Mengalami Déjà Vu? Benarkah Kita Bisa Meramal Masa Depan?

Artikel

Misteri Déjà Vu: Kenapa Kita Sering Merasa “Pernah Mengalami” Momen Ini Sebelumnya? Apakah Ini Ramalan atau Gangguan Otak?

Artikel

WATAK KIYAI DAN SANTRI DAREH DEH SOMEAH HADE KA SEMAH 

Artikel

Political Will Penegakkan Hukum Era Presiden Prabowo Subianto Sangat Tinggi dan Tanpa Kompromi
Mengenal Anemia (Kurang Darah): Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ini Gejala & Cara Mencegahnya

Artikel

Mengenal Anemia (Kurang Darah): Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ini Gejala & Cara Mencegahnya