Home / Artikel

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:57 WIB

PAK WAMEN RAME RAME RANGJAB

koransakti - Penulis

Oleh :DEDI ASIKIN

Koran Sakti.co.id- Ada sesuatu model tata kelola pemerintahan yang sedang tuning sekarang ini .

Rame rame Wamen ranjab alias rangkap jabatan .

Seolah jadi rumus baku, wakil menteri, mesti ranjab. Sampai hari ini katanya sudah 30 orang Wamen merangkap jabatan komisaris di berbagai bagai BUMN. Yang terakhir misalnya, Taufik Hidayat.

Wakil Menpora yang mantu jendral (purn) Agum Gumelar itu baru saja diangkat menjadi komisaris di PT PLN Tbk. Kemudian Stella Cristi Wamen Dikti yang diangkat jadi komisaris PT Pertamina hulu energi (PHE).

Exodus rangjab itu tentu saja mengundang komentar dan reaksi banyak pihak.

Pakar hukum tata negara prof. Juanda misalnya menyebut sebagai negara hukum semua langkah kebijakan atau keputusan harusnya relevan dengan hukum dan perundangan yang berlaku.

Mahkamah konstitusi misalnya lewat putusan no 21/PUU-XXIII/2025 telah melarang rangkap jabatan bagi semua pejabat penyelenggara negara. Dengan demikian rangkap jabatan yang diatur dalam peraturan Menteri BUMN tahun 2020 harus batal demi hukum dengan keberadaan putusan MK 21 itu.

Baca juga :   ARPG Tegas Minta Presiden Batalkan Wamen Rangkap Jabatan dan Dukung Putusan MK Pemisahan Pemilu

Siapa yang harus membatalkan pengangkatan 30 Wamen yang sudah resmi jadi komisaris beberapa BUMN itu ? Juanda menyebut pejabat yang mengangkat berwenang mencabut atau membatalkan keputusan itu (Menteri BUMN).

Selain itu presiden memiliki kekuasaan untuk menganolir keputusan menteri. Sesungguhnya, pkata dia, jabatan Wamen itu tidak termasuk eselon, tapi jabatan politik seperti Mentri yang merupakan prerograsi presiden. Tak hanya melanggar hukum (putusan MK) rangjab itu juga menyakiti tata rasa dan etika. Membangun dan mengembangkan keirian sosial. Orang lain untuk jadi PPPK saja bergelut mati matian. Ini kerena jabatan Wamen, bisa dengan mudah,menjadi komisaris BUMN.

Jabatan direksi dan komisaris BUMN itu memang seperti besi semprani yang memiliki daya magnet yang aduh maaakkk.

Sampai sampai seorang Muhaimin Iskandar tergiur dengan jabatan komisaris itu. Cuma, Wamen saja sekarang mah pintunya sudah ditutup MK , apalagi Menko. Sudahlah cak Imin Ojo turut turut kebo.

Baca juga :   Daftar Lengkap Pemenang The Fact Music Awards (TMA) 2025: Stray Kids Borong 4 Piala Termasuk Daesang

Emang berapa sih gaji seorang Komisaris BUMN ?

Tidak sama, tergantung kondisi perusahaan.

Di Pertamina misalnya. Gaji Direktur utama sekitar 4,6 milyar sebulan. Lalu sesuai Permen BUMN tahun,2020 gaji komisaris utama 45% dari gaji Dirut dan wakil lkomisaris utama 42,5%. Sedang gaji seorang Komisaris 90% dari gaji komisaris utama.

Katanya, secara umum, rata rata gaji Komisaris BUMN bekisar antara 100 juta sampai 2,070 milar sebulan.

Siapa gak ngiler ?Tapi,masalahnya sekarang,apakah para Wamen (30 orang) yang sudah terlanjur diangkat jadi komisaris bisa dibatalkan ? Pakar hukum tata negara prof Dr Juanda menyebut menteri BUMN harus berani membatalkan. Itu keputusan MK yang final and binding.Yang harus diratifikasi semua penyelenggara negara.

Mana tahu wacana pembatalan itu ada Wamen yang mulai panas tiris.***

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

16 BANK RONTOK KESODOK BANK EMOK 

Artikel

Kerak Membandel di Kamar Mandi? Ini 3 Cara Ampuh Membersihkannya dengan Bahan Dapur!

Artikel

ORANG INDONESIA YANG PERTAMA NAIK HAJI SIAPA ?

Artikel

MERESAPI KEMBALI PANCASILA SEBAGAI BINTANG PEMANDU
Review Wild Cash 2025: Cara Dapat Saldo DANA dari Mining & Kuis (Terbukti?)

Artikel

Review Wild Cash 2026: Sensasi “Nambang Emas” di HP, Jawab Kuis Bisa Dapat Saldo DANA (Terbukti Membayar)
Bahaya! Jangan Makan Mi Instan Bareng 5 Makanan Ini Kalau Sayang Usus. Nomor 1 Paling Sering Dilakukan!

Artikel

Bahaya! Jangan Makan Mi Instan Bareng 5 Makanan Ini Kalau Sayang Usus. Nomor 1 Paling Sering Dilakukan!

Artikel

Implementasi B50, Upaya Strategis Negara untuk stop impor Solar: Harusnya didukung semua pihak

Artikel

JAGA SUBYEKTIFITAS BUPATI