Home / Daerah / Jambi / Transportasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Urai Kemacetan, Pemkot Jambi Batasi Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota

koransakti - Penulis

Antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota seringkali memicu kemacetan parah di Jambi. (Sumber: Dokumentasi/Polda Jambi)

Antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota seringkali memicu kemacetan parah di Jambi. (Sumber: Dokumentasi/Polda Jambi)

koransakti.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kemacetan yang sering disebabkan oleh antrean panjang kendaraan besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mulai Senin (6/10/2025), kendaraan roda enam atau lebih dilarang mengisi BBM jenis solar di SPBU yang berada di dalam area kota.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa langkah ini pemerintah ambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan kenyamanan warga, terutama pada jam-jam sibuk.

Hanya 7 SPBU di Pinggiran Kota yang Melayani

Sebagai gantinya, Pemkot Jambi telah menunjuk tujuh SPBU yang berlokasi di wilayah pinggiran kota untuk melayani pengisian solar bagi kendaraan roda enam. Ketujuh SPBU tersebut diwajibkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Baca juga :   Update Keracunan MBG Bandung Barat: 1.244 Orang Sembuh, 65 Masih Dirawat

Berikut adalah daftar tujuh SPBU yang ditunjuk:

  • SPBU Simpang Gado-Gado (Jambi Timur)
  • SPBU Paal Tujuh (Paal Merah)
  • SPBU Paal 10 (Kota Baru)
  • SPBU Talang Bakung (Paal Merah)
  • SPBU Lingkar Selatan (Paal Merah)
  • SPBU Bagan Pete (Alam Barajo)
  • SPBU Aurduri (Telanaipura)

Sementara itu, sepuluh SPBU lainnya yang berada di area dalam kota kini hanya akan melayani kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi.

Pengecualian dan Pengawasan Ketat

Maulana menambahkan bahwa ada pengecualian untuk aturan ini. Kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok dan LPG tetap diperbolehkan mengisi solar di SPBU dalam kota, dengan syarat harus dapat menunjukkan bukti bahwa kendaraan tersebut sedang membawa muatan.

Baca juga :   Wako Alfin Hadiri Rakor Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Jambi juga menurunkan tim pengawas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terganggu oleh antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota, karena kebijakan tersebut kami buat demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” ujar Maulana.

baca juga Presidium PNI & Formas gelar Dialog Interaktif Bicara MBG – Koran Sakti

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

RSAM Bukittinggi Klarifikasi Kabar Pasien Tewas Bunuh Diri, Akan Evaluasi CCTV

Daerah

Menhut Raja Juli, Ketua HKTI Fadli Zon dan Haji Taufiq Panen Perdana Sorgum dan Tanam Alpukat Bersama

Advetorial

Wawako Antos Hadiri Peresmian Makorem 042/Gapu

Sungai Penuh

Sekda Alpian Bersama DPRD dan Kapolres Kerinci Tinjau Lokasi Banjir di Cangking.

Advetorial

Bupati Monadi Terima Audiensi BKKBN Provinsi Jambi

Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi TA 2022.

Advetorial

Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-80

Jambi

Lapas Jambi Laksanakan Sidang TPP Tamping Bantuan Hari Raya Idul Fitri