Home / Daerah / Hukum / Sungai Penuh

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual, Perdamaian Tidak Menghapus Tanggungjawab Pidana

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Renah, Kecamatan Pesisir bukit, Kota Sungai Penuh, terus menjadi perhatian publik. Meski beredar kabar bahwa pihak keluarga korban dan pelaku telah melakukan perdamaian, namun secara hukum, perdamaian tersebut tidak dapat menghentikan proses pidana.

Perdamaian dalam kasus kekerasan seksual hanya memiliki nilai sosial, bukan yuridis. Apalagi jika menyangkut korban penyandang disabilitas, negara memiliki kewajiban hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Secara hukum, perlindungan terhadap korban dalam perkara ini dijamin oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Baca juga :   Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Safari Ramadhan Perdana Pemkot Sungai Penuh
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas menyebut bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses hukum. Artinya, perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus tanggung jawab pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan dan wajib mendapat perlakuan hukum yang adil serta perlindungan khusus dari negara.
Baca juga :   Semarak Lomba Masak Nasi Goreng Peringati HUT RI ke- 79

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.43 WIB, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Very singkat saat dihubungi awak media.

Dengan demikian, meskipun ada upaya perdamaian dari pihak keluarga, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual, khususnya dari kalangan penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.(*)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan Kepada Satgas Yonif 142/KJ

Peristiwa

Renungan Suci HUT ke-81 RI, Wako Alfin Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Advetorial

Kota Sungai Penuh Menuju Kota Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2025

Seni & Budaya

Kepala Desa Sanggaran Galeh Mengucapkan Selamat & Sukses Kenduri SKO Kumun Debai 2025

Advetorial

Wako Ahmadi Kukuhkan Pengurus Dewan Kesenian, Ikatan Bujang Gadis & Putra/i Pariwisata

Jambi

Kunjungan Kerja Danrem 042/Gapu: Sinergi TNI-BNN dalam Pemberantasan Narkoba

Advetorial

Libur Lebaran, Wisata Aroma Pecco Kayu Aro Ramai Kunjungan Wisatawan .

Kerinci

Ketua DPRD Kerinci Hadiri HUT ke-23 Mukomuko, Perkuat Kolaborasi dan Sinergi Antarwilayah