Home / Bisnis / Kebijakan / Perdagangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Kemenperin Siapkan Regulasi Tegas

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah merancang aturan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal yang telah menyentuh porsi sekitar 20 persen dari total pasar domestik.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyatakan bahwa aturan ini tak berkaitan langsung dengan kebijakan cukai, melainkan berfokus pada pengendalian kegiatan usaha rokok tanpa pita cukai di pasar lokal.

Menurutnya, meskipun secara resmi data Kementerian Keuangan mencatat peredaran rokok ilegal sekitar 6,9 persen pada 2023, angka 20 persen ini mencerminkan temuan di lapangan yang menunjukkan tekanan jauh lebih besar.

Baca juga :   Berhasil Di Bidang Pelayanan Publik, Manager Humas PLTA KMH Aslori Ilham Terima Piagam Penghargaan Dari PWI Jambi

“Peraturan ini membuat pemerintah dapat mengendalikan rokok ilegal,” ujar Faisol dalam diskusi“Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau”.

Sebagai langkah awal, Kemenperin telah menerbitkan beberapa regulasi terkait, semisal registrasi mesin pelinting rokok dan tata kelola kertas rokok. Namun, Putu Juli Ardika, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro di Kemenperin, mengakui bahwa upaya itu belum cukup untuk menghentikan laju peredaran ilegal yang menjanjikan keuntungan besar karena pelaku tidak perlu membeli pita cukai (komponen harga yang bisa menyumbang hingga 70 % nilai harga jual).

Baca juga :   Review Snapcart 2026: Jangan Buang Struk Belanja! Foto & Tukar Jadi Saldo DANA (Asli Indonesia)

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penegakan harus simultan dengan berbagai pihak, termasuk platform e-commerce maupun pengecer kecil (warung).

Beberapa marketplace besar telah di panggil untuk ikut menertibkan penjualan rokok ilegal melalui daring.

Rencana regulasi pengendalian rokok ilegal ini di harapkan dapat segera di rilis dalam waktu dekat sebagai upaya strategis menekan penetrasi pasar ilegal sekaligus memastikan keberlangsungan industri hasil tembakau yang sah.***

Berita ini 150 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Investasi P2P Lending 2025: Modal 100 Ribu, Bunga hingga 15%? Cek Platform Resmi OJK!

Bisnis

Investasi P2P Lending 2025: Modal 100 Ribu, Bunga hingga 15%? Cek Platform Resmi OJK!

Bisnis

Viral Kabar PHK Massal, Shell Indonesia: Itu Acara Perpisahan Karyawan Pindah Tugas
Punya Skill Ngetik atau Desain? Ini 5 Website Freelance Penghasil Uang Terbaik 2025 (Pemula Friendly)

Bisnis

Sabtu-Minggu Nganggur? Ini 3 Situs Freelance Paling Gampang Buat Cari “Cuan” Sampingan (Pemula Friendly)
antarafoto-perpres-tentang-pengelolaan-sampah-menjadi-energi-terbarukan-

Bisnis

Proyek PSEL Danantara Ramai di Lirik Investor Asing
Profil Kekayaan Low Tuck Kwong: Sang Raja Batu Bara Pembeli Lukisan "Kuda Api" SBY

Bisnis

Profil Kekayaan Low Tuck Kwong: Sang Raja Batu Bara Pembeli Lukisan “Kuda Api” SBY

Kebijakan

Ketika Loyalitas Tak Diakui: Diskriminasi Administratif dalam Reformasi ASN

Kebijakan

DPR Tegaskan THR Wajib Cair H-14 Lebaran, Perusahaan Diminta Patuh Aturan
BBQ Tahun Baru Gak Pake Mata Perih! Jual "Arang Briket (Smokeless)" Hari Ini, Solusi Bakaran Mewah di Teras Rumah, Cuan Ngebul!

Bisnis

BBQ Tahun Baru Gak Pake Mata Perih! Jual “Arang Briket (Smokeless)” Hari Ini, Solusi Bakaran Mewah di Teras Rumah, Cuan Ngebul!