KoranSakti.co.id, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah merancang aturan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal yang telah menyentuh porsi sekitar 20 persen dari total pasar domestik.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyatakan bahwa aturan ini tak berkaitan langsung dengan kebijakan cukai, melainkan berfokus pada pengendalian kegiatan usaha rokok tanpa pita cukai di pasar lokal.
Menurutnya, meskipun secara resmi data Kementerian Keuangan mencatat peredaran rokok ilegal sekitar 6,9 persen pada 2023, angka 20 persen ini mencerminkan temuan di lapangan yang menunjukkan tekanan jauh lebih besar.
“Peraturan ini membuat pemerintah dapat mengendalikan rokok ilegal,” ujar Faisol dalam diskusi“Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau”.
Sebagai langkah awal, Kemenperin telah menerbitkan beberapa regulasi terkait, semisal registrasi mesin pelinting rokok dan tata kelola kertas rokok. Namun, Putu Juli Ardika, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro di Kemenperin, mengakui bahwa upaya itu belum cukup untuk menghentikan laju peredaran ilegal yang menjanjikan keuntungan besar karena pelaku tidak perlu membeli pita cukai (komponen harga yang bisa menyumbang hingga 70 % nilai harga jual).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penegakan harus simultan dengan berbagai pihak, termasuk platform e-commerce maupun pengecer kecil (warung).
Beberapa marketplace besar telah di panggil untuk ikut menertibkan penjualan rokok ilegal melalui daring.
Rencana regulasi pengendalian rokok ilegal ini di harapkan dapat segera di rilis dalam waktu dekat sebagai upaya strategis menekan penetrasi pasar ilegal sekaligus memastikan keberlangsungan industri hasil tembakau yang sah.***














