KoranSakti.co.id, Jakarta – Prof. Dr. Anawar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi dalam beberapa waktu belakangan diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK karena alasan tercipta persaudaraan semenda dengan Bapak Joko Widodo, the first man di Indonesia melalui pernikahan dengan adik kandungnya, Ibu Hj. Idayati tanggal 26 Mei 2022. Mereka menjadikan UU No 48 Tahun 2009 Pasal 17 ayat (4) tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa Ketua Majelis, hakim anggota, jaksa atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat sebagai dasar tuntutan.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra telah memberi tanggapan bahwa Kewajiban untuk mundur dari majelis memang ada, baik berdasarkan norma hukum di dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman maupun norma etikanya sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan MK Tahun 2006. Namun, konteks dari UU tersebut hanya berlaku jika Prof. Anwar Usman dalam posisi sebagai pemeriksa perkara proses pemakzulan terhadap Presiden. Mewajibkan beliau mundur dari jabatan hakim dan sekaligus Ketua MK memiliki alasan hukum dan etik yang lemah.
Selaras dengan itu, Prof. Dr. Muhammad Said, Sekretaris Dewan Pakar Forum Kordinasi Nasional (FORKORNAS) Percepatan Pembangunan Calon Daerah Otonomi Baru Se-Indonesia menganalisis bahwa framing berita personal Prof. Anwar Usman penuh dengan komoditas kepentingan. Mereka tidak menempatkan secara jernih kebutuhan sebagai individu terpisah dari peran dan posisi sebagai ketua MA. Kebutuhan beliau untuk didampingin seorang istri, yang ditakdirkan Tuhan yaitu Ibu Hj. Idayati, adik kandung Bapak Joko Widodo adalah sunatullah yang tidak bisa dinafikan siapapun. Menganggap pernikahan kedua hamba Tuhan sebagai nikah politik adalah tuduhan yang menodai sakralitas perintah Tuhan.
Menurut Alumni Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 23 Tahun 2021 Lembaga Ketahanan Nasional RI menegaskan selaku civil society, kita memberi ruang kepada beliau untuk menjalani dan menikmati hidup dengan istrinya tanpa kekhwatiran politis berlebihan. Beliau mempunyai komitmen transendental yang kuat bahwa kita semua mempertanggungjawabkan apa-apa yang kita perkatakan dan perbuat di hadapan Tuhan. Karena itu, jargon pernikahan politik tidak tepat selain melawan takdir Tuhan, juga menodai sakralitas pernikahan.
Selaku civil society yang memiliki keadaban public tinggi, kita terus menjadi kekuatan kontrol bagi para pejabat negara, termasuk Anwar Usaman, Ketua Mahkamah Konstitusi agar terus meningkatkan konerja dengan baik. Sekretrais Dewan Pakar FORKORNAS itu berharap agar kita menjadi warga negara Indonesia yang menebar perdamaian, merawat persatuan untuk Indonesia damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila.
Selamat Berbahagia, dan menjadi keluarga Sakinah Mawaddah warahmah, Yang Mulia, Prof. Dr. Anwar Usman, MH dan Ibu Hj. Idayati.
Prof. Dr. Muhammad Said, MA
Sekretaris Dewan Pakar Forum Kordinasi Nasional (FORKORNAS) PP CDOB Se-Indonesia, dan Alumni program Pendidikan Singkat Angkat (PPSA) 23 tahun 2021 LEMHANNAS RI