Home / Advetorial

Kamis, 25 September 2025 - 21:39 WIB

DPRD SUNGAI PENUH SAHKAN 2 RANPERDA TAHUN 2025

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (25/09).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kota Sungai Penuh di pimpin oleh Wakil Ketua Hardizal, S.Sos.,MH di dampingi Wakil Ketua Emrizal, S.Pt serta di hadiri oleh Walikota Sungai Penuh dan Wakil, anggota DPRD, Forkopimda, beserta jajaran pemerintah daerah.

Dalam rapat, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk sikap politik dan pertanggungjawaban fraksi terhadap pembahasan kedua Ranperda.

Baca juga :   Wako Ahmadi & Wawako Antos Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Kota Sungai Penuh

Fraksi-fraksi pada umumnya memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang di nilai penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Ranperda tentang Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar mendapat dukungan penuh karena di anggap sebagai payung hukum yang dapat memperkuat program-program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan dasar.

Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di harapkan mampu menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta responsif terhadap tantangan pembangunan di tengah situasi efisiensi anggaran.

Baca juga :   DPRD Kota Sungai Penuh Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat di lanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap kedua Ranperda tersebut untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Tahun 2025.

Dengan di sahkannya kedua Ranperda ini, di harapkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat miskin dan anak terlantar, sekaligus memperkuat kelembagaan perangkat daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Kota Sungai Penuh menuju Sungai Penuh Juara. (Emi)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pj. Bupati Kerinci Asraf Buka Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H

Advetorial

Bupati Adirozal Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda ke-94

Advetorial

Selamat Hari Kesaktian Pancasila! 1 Oktober

Advetorial

Wanita Multi Talenta Itu Bernama Syadiah
Halal bi Halal Pemkot Sungai Penuh

Advetorial

Wali Kota Alfin Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat

Advetorial

Raih Juara 1, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Serahkan Piagam penghargaan Kepada Reskrim Polres Kerinci

Advetorial

Membanggakan, Pemkot Sungai Penuh Raih Opini WTP

Advetorial

Wawako Antos Hadiri Pembukaan Gubernur Cup Sepakbola 2023