Home / Daerah / Peristiwa

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:12 WIB

Mantan Pj Gubernur, Bahtiar Diperiksa Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sulsel- Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.

Bahtiar di periksa di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (17/12). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hampir 10 jam.

“Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Soetarmi, pemeriksaan terhadap Bahtiar dilakukan untuk mendalami peran serta kebijakan yang di ambil selama yang bersangkutan menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Baca juga :   Kenduri Sko: Pesta Rakyat dan Jati Diri Masyarakat Adat Kerinci

Baca juga: DPP KAMPUD Dukung KEJATI Lampung Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Milyar ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan

Penyidik ingin memastikan sejauh mana keterlibatan maupun keputusan strategis yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.

“Penyidik mendalami kebijakan yang di ambil pada saat itu, termasuk mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pengadaan bibit nanas,” ujarnya.

Soetarmi menjelaskan, proyek pengadaan bibit nanas yang di laksanakan pada masa kepemimpinan Bahtiar menyedot anggaran yang sangat besar. Nilai proyek tersebut di sebut mencapai Rp60 miliar dan bersumber dari APBD Sulawesi Selatan.

Baca juga :   Doa Kita untuk Mandala Siswa SMK Samarinda Meninggal Tiba-tiba

“Anggaran pengadaan bibit nanas ini cukup fantastis, nilainya sekitar Rp60 miliar. Oleh karena itu, penyidik perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait,” jelas Soetarmi.

Meski telah menjalani pemeriksaan panjang, status Bahtiar hingga kini masih sebagai saksi. Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan terhadap saksi lainnya.

“Penyidikan masih berproses. Kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk membuat terang perkara ini,” tegas Soetarmi.

Kejati Sulsel memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Baca juga: Merinding ! Pintu Kos Berulangkali Menutup Sendiri saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Pengurus TP.PKK Kota Sungai Penuh Resmi Di Kukuhkan

Advetorial

Wako Ahmadi Lantik 84 Pejabat Eslon II/III dan IV

Internasional

Panglima TNI dan Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan Dengan Vietnam

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Pelantikan PPK Kota Sungai Penuh

Tebo

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Kodim 0416/Bute Bangun Sodetan Saluran Air

Sungai Penuh

Agenda Tahunan MINKER Kembali Gelar Sunatan Massal Gratis

Jambi

KASREM 042/GAPU BUKA LATIHAN KADER PELATIH PENCAK SILAT MILITER TAHUN 2025

Advetorial

Wako Alfin Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD Ke-126