Koransakti.co.id, Jambi- Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026)
Kegiatan mediasi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta di hadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
“Adapun kesepakatan yang di lakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai, ” ujar Kabid Humas Polda Jambi
Adapun isi dari kesepakatan tersebut Pihak Pertama meminta maaf kepada pihak Kedua terkait perbuatan yang telah di lakukan oleh pihak Pertama pada anak kandung pihak Kedua yang berinisial RA.
Pihak Kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan.
Kedua belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak di lanjutkan ke Tahap Penuntutan.
Apabila kami kedua belah Pihak mengingkari point A sampai dengan C, kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mediasi di tutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan.**
Baca juga: Mantan Pj Gubernur, Bahtiar Diperiksa Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar













