koransakti.co.id, Muaro Jambi – Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian, SE., MM beserta jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh melaksanakan persiapan dan pemantauan pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) calon Dewan Pengawas Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh di LPPM Universitas Jambi, Sabtu (9/5).
Kedatangan jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama peserta seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Tirta Khayangan di sambut hangat oleh tim LPPM Universitas Jambi selaku pelaksana kegiatan UKK.
Pelaksanaan UKK tersebut merupakan tahapan lanjutan seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh periode 2026–2030.
Berdasarkan berita acara hasil seleksi administrasi melalui rapat Panitia Seleksi (Pansel), sebanyak tiga orang peserta di nyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan UKK, yakni Jumadil, SE., M.Si (Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh), Ir. Randy Eka Putra Kurniawan, ST., MT (Kabag PBJ Setda Kota Sungai Penuh), Y.Z. Oktavianus, ST., MT (Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh).
Pelaksanaan UKK di jadwalkan berlangsung selama dua hari, Sabtu hingga Minggu, 9–10 Mei 2026, dengan Ketua Panitia Seleksi yakni Prof. Dr. Helmi, SH., MH dari Universitas Jambi.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan UKK seleksi Dewan Pengawas, panitia seleksi bersama sekretariat panitia melakukan berbagai persiapan sekaligus pemantauan langsung terhadap jalannya seleksi.
Adapun sekretariat panitia seleksi terdiri dari Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Sungai Penuh, Kabag Air Minum Perumda Tirta Khayangan, Kabag Administrasi Umum dan Keuangan Perumda Tirta Khayangan, serta staf Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Sungai Penuh.
kemudian, Panitia seleksi juga akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap seluruh tahapan pelaksanaan UKK guna memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Alpian menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen mendukung proses seleksi yang profesional guna menghasilkan Dewan Pengawas Perumda Tirta Khayangan yang memiliki kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan perusahaan daerah. (Prokopim).
Baca juga : IPA Kapasitas 50 L/Detik Hamparan Rawang Segera Dibangun, Perumda Tirta Khayangan Perkuat Layanan Air Bersih
Persiapan Seleksi CPNS 2026: Panduan Lengkap Syarat, Dokumen, dan Alur Pendaftaran di Portal SSCASN














