Home / Hukum / Jambi / Peristiwa

Sabtu, 25 April 2026 - 05:12 WIB

Empat Personel Dipecat, Kapolda Jambi Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Kode Etik

koransakti - Penulis

Empat Personel Dipecat, Kapolda Jambi Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Kode Etik

Koransakti.co.id, Jambi- Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan disiplin internal dengan memecat empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Oleh karena itu langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran di tubuh kepolisian.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut di gelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026), dan di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Kegiatan ini juga turut di hadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para Pejabat Utama, serta seluruh personel Polda Jambi.

Baca juga :   Nasran: "Selamat dan Sukses, H. Sudirman Resmi Menjabat Komisaris Utama Bank Jambi Periode 2026–2030"

Dalam prosesi upacara, di bacakan keputusan Kapolda Jambi, di lanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang di berhentikan.

Dua dari empat personel menjalani proses tersebut secara in absentia.

Adapun empat personel yang resmi di berhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Baca juga :   Walikota Alfin Ikuti Rakor Forkopimda se-Provinsi Jambi Bahas Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi.

“Upacara PTDH hari ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Ia menambahkan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi tegas bagi setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.

“Pemberhentian ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang di lakukan. Karena itu, seluruh personel harus senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya. (Emi)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Kapolda Jambi Silaturahmi ke Sejumlah Tokoh Keagamaan

Karier

Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Kabais TNI, Imbas Kasus Air Keras Aktivis

Peristiwa

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bandung

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kerugian Capai Rp 1,98 Triliun

Bencana

Babinsa Belitang Berhasil Evakuasi Warga Terjebak Mobil Saat Banjir

Jambi

SERAH TERIMA JABATAN DANYONIF 142/KJ DIPIMPIN OLEH DANREM 042/GAPU

Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi TA 2022.