Home / Selebrita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Erin Mantan isteri Andre Taulany Polisikan Balik ART Usai Dituding Lakukan Penganiayaan

koransakti - Penulis

Erin mantan isteri Andre Taulany melaporkan balik ART nya usai dituduh melakukan penganiayaan.

Erin mantan isteri Andre Taulany melaporkan balik ART nya usai dituduh melakukan penganiayaan.

koransakti.co.id, Jakarta- Perseteruan hukum memanas antara Rien Wartia Trigina, mantan istri komedian Andre Taulany, dengan asisten rumah tangganya (ART). Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik, perempuan yang akrab disapa Erin ini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sang ART atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi adanya dua laporan yang saling berlawanan ini. AKP Joko Adi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa laporan pertama datang dari seorang perempuan berinisial H pada Selasa (28/4/2026). H menuduh Erin melakukan penganiayaan di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Baca juga :   Transformasi Cinta El Rumi: Dari Romansa Remaja Hingga Pelabuhan Terakhir Bersama Syifa Hadju

Kronologi Laporan Dugaan Penganiayaan

Dalam laporan bernomor LP/1680/IV/2026 tersebut, H mengklaim insiden kekerasan terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi saat ini tengah mendalami bukti-bukti, termasuk menunggu hasil visum korban untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tersebut.

“Unit terkait sedang mendalami laporan ini setelah proses disposisi selesai. Kami masih berada di tahap awal penyelidikan,” ujar AKP Joko Adi pada Kamis (30/4/2026).

Serangan Balik: Erin Laporkan Fitnah

Tak tinggal diam atas tuduhan tersebut, Erin Taulany menyambangi SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026). Ia melaporkan balik pihak ART dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Erin terdaftar dengan nomor 1697/IV/2026.

Baca juga :   Mila Rosa, Pedangdut Pertama Raih Gelar Doktor: Bukti Dangdut Bukan Sekadar Hiburan

Erin membidik terlapor dengan Pasal 433 dan 434 KUHP tentang tindak pidana penghinaan serta fitnah. Jika terbukti bersalah, pihak terlapor terancam hukuman penjara mulai dari sembilan bulan hingga tiga tahun.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melihat keterkaitan antara kedua laporan tersebut. Polisi belum menetapkan jadwal pemanggilan resmi bagi kedua belah pihak.

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Tren Mode Paling Berani di Red Carpet American Music Awards 2026

Artikel

Daftar Lengkap Pemenang The Fact Music Awards (TMA) 2025: Stray Kids Borong 4 Piala Termasuk Daesang
Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong Setelah Dapat Remisi 16 Bulan

Selebrita

Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong Setelah Dapat Remisi 16 Bulan

Hukum

Kasus Dugaan Perzinaan Memasuki Babak Baru: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya

Advetorial

Mila Rosa Bakal Blak-blakan Di Acara Bincang Artis Radio DFM 103.4 FM Jakarta Kamis 23 Oktober 2025 

Peristiwa

Resmi Jadi Ayah! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Sambut Kelahiran Anak Pertama, Nama Sang Putri Curi Perhatian

Film

Jelang Episode Terakhir, Para Bintang ‘Bon Appétit, Your Majesty’ Ucapkan Salam Perpisahan

Peristiwa

Romansa Biru dan Putih: Potret Pernikahan Teuku Rassya dan Cleantha Islan