Home / Selebrita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Erin Mantan isteri Andre Taulany Polisikan Balik ART Usai Dituding Lakukan Penganiayaan

koransakti - Penulis

Erin mantan isteri Andre Taulany melaporkan balik ART nya usai dituduh melakukan penganiayaan.

Erin mantan isteri Andre Taulany melaporkan balik ART nya usai dituduh melakukan penganiayaan.

koransakti.co.id, Jakarta- Perseteruan hukum memanas antara Rien Wartia Trigina, mantan istri komedian Andre Taulany, dengan asisten rumah tangganya (ART). Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik, perempuan yang akrab disapa Erin ini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sang ART atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi adanya dua laporan yang saling berlawanan ini. AKP Joko Adi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa laporan pertama datang dari seorang perempuan berinisial H pada Selasa (28/4/2026). H menuduh Erin melakukan penganiayaan di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Baca juga :   Profil Keenan Nasution: Musisi Legendaris di Balik Lagu "Nuansa Bening" yang Kini Tengah Disorot

Kronologi Laporan Dugaan Penganiayaan

Dalam laporan bernomor LP/1680/IV/2026 tersebut, H mengklaim insiden kekerasan terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi saat ini tengah mendalami bukti-bukti, termasuk menunggu hasil visum korban untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tersebut.

“Unit terkait sedang mendalami laporan ini setelah proses disposisi selesai. Kami masih berada di tahap awal penyelidikan,” ujar AKP Joko Adi pada Kamis (30/4/2026).

Serangan Balik: Erin Laporkan Fitnah

Tak tinggal diam atas tuduhan tersebut, Erin Taulany menyambangi SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026). Ia melaporkan balik pihak ART dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Erin terdaftar dengan nomor 1697/IV/2026.

Baca juga :   Konflik dr. Richard Lee dan Doktif: Kronologi Lengkap dari Temuan Kandungan Produk hingga Penahanan

Erin membidik terlapor dengan Pasal 433 dan 434 KUHP tentang tindak pidana penghinaan serta fitnah. Jika terbukti bersalah, pihak terlapor terancam hukuman penjara mulai dari sembilan bulan hingga tiga tahun.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk melihat keterkaitan antara kedua laporan tersebut. Polisi belum menetapkan jadwal pemanggilan resmi bagi kedua belah pihak.

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Konflik dr. Richard Lee dan Doktif: Kronologi Lengkap dari Temuan Kandungan Produk hingga Penahanan

Konflik

Konflik dr. Richard Lee dan Doktif: Kronologi Lengkap dari Temuan Kandungan Produk hingga Penahanan

Jakarta

Harry De Fretes Dan Heru BosBro Bakal Bikin Sitkom “Terminal Humor”
Panggung Coachella 2026: Justin Bieber Pukau Penonton dengan Konsep Minimalis

Hiburan

Panggung Coachella 2026: Justin Bieber Pukau Penonton dengan Konsep Minimalis

Selebrita

Bintang Iklan Ratu Belqis Siap Menggebrak Dunia Perfilman Indonesia  

Hiburan

Desain Light Stick Mirip, Agensi THE BOYZ Rilis Pernyataan Resmi untuk QWER

Film

Totalitas! Intip Transformasi Kocak Park Min Young hingga Joo Jong Hyuk di ‘Confidence Queen’

Hiburan

Peringkat Reputasi Brand Aktor Drama Oktober Diumumkan, Lee Chae Min Kokoh di Puncak

Hiburan

Kucing Eko Patrio yang Hilang Saat Penjarahan Ditemukan, Kini Jalani Perawatan Trauma