Home / Bisnis / Finance

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:29 WIB

Sikat Penunggak Pajak Rp1 Triliun, DJP Jaksel II Blokir Massal 60 Rekening Bank

Hari Sakti Fiagi - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II bergerak cepat mengamankan uang negara. Melalui operasi penagihan serentak yang berlangsung pada 13 Mei 2026, otoritas pajak resmi memblokir puluhan rekening milik wajib pajak yang membandel. Langkah agresif ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengoptimalkan penerimaan kas negara.

Menyasar Belasan Bank Nasional

Tindakan tegas ini menyasar sedikitnya 60 rekening wajib pajak yang terafiliasi di 17 bank nasional, termasuk bank badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. Tidak main-main, akumulasi utang pajak dari para wajib pajak yang terkena sanksi ini menembus angka Rp1,07 triliun.

Baca juga :   Cuan Kilat Jelang Tahun Baru 2026: Jualan Paket "Jagung & Arang" via Online, Modal Kecil Untung Berlipat!

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menegaskan bahwa aksi serentak ini merupakan komitmen nyata instansinya. Pihaknya ingin memastikan bahwa hukum perpajakan berdiri tegak secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.

“Kami menginisiasi pemblokiran serentak ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap profesional. Selanjutnya, kami berharap sanksi ini mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus memicu kesadaran wajib pajak lain agar lebih patuh,” ungkap Imam dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).

Sanksi Bertahap Bagi Wajib Pajak Nakal

Sebelum sampai pada tahap pembekuan rekening, DJP Jaksel II sebenarnya telah menempuh jalur persuasif. Namun, karena tidak ada iktikad baik, petugas meluncurkan serangkaian tindakan penagihan aktif sesuai mandat undang-undang. Proses tersebut meliputi:

  • Pengiriman surat teguran resmi.

  • Penyampaian surat paksa.

  • Pemblokiran rekening pencairan.

  • Penyitaan aset secara fisik.

Baca juga :   IHSG Diprediksi Koreksi Jelang Keputusan Suku Bunga BI, Cek 6 Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Hari Ini

Oleh karena itu, Imam menyatakan tidak akan segan-segan mengulangi tindakan serupa jika menemukan wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang mereka.

Pada akhir keterangannya, DJP Jakarta Selatan II mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi pajak secara sukarela demi mendukung kelancaran pembangunan nasional.

Baca juga: Edukasi Pajak: Membedah Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Apple Rilis iPhone 17e, Smartphone Canggih dengan Chip A19 dan Kamera

Apple

Apple Rilis iPhone 17e, Smartphone Canggih dengan Chip A19 dan Kamera 48 MP
Tren "Home Cinema" & Karaokean Lagi Hype! Punya Proyektor Nganggur? Sewain Aja Buat Malam Tahun Baru, Sehari Cuan 150 Ribu!

Bisnis

Tren “Home Cinema” & Karaokean Lagi Hype! Punya Proyektor Nganggur? Sewain Aja Buat Malam Tahun Baru, Sehari Cuan 150 Ribu!

Bisnis

Viral Kabar PHK Massal, Shell Indonesia: Itu Acara Perpisahan Karyawan Pindah Tugas
Investasi P2P Lending 2025: Modal 100 Ribu, Bunga hingga 15%? Cek Platform Resmi OJK!

Bisnis

Investasi P2P Lending 2025: Modal 100 Ribu, Bunga hingga 15%? Cek Platform Resmi OJK!
Belajar Investasi Crypto untuk Pemula 2025: Modal 10 Ribu, Potensi Cuan Ratusan Persen?

Bisnis

Modal Email & Wallet Doang? Ini Cara Berburu “Airdrop Crypto” 2025: Uang Kaget Jutaan Rupiah!
Review MiFX (Monex): Broker Forex Legal Bappebti dengan Spread Terendah?

Bisnis

Review MiFX (Monex): Broker Forex Legal Bappebti dengan Spread Terendah?
BREAKING: IHSG Tiba-tiba Ambruk 1,3% di Sesi II, Saham Prajogo Pangestu Jadi Pemberat Utama

Bisnis

BREAKING: IHSG Tiba-tiba Ambruk 1,3% di Sesi II, Saham Prajogo Pangestu Jadi Pemberat Utama

Bisnis

KEZILLAZ Peralatan Berkuda Yang Mengedepankan Kualitas