Home / Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:10 WIB

Nggak Perlu Takut Ketinggalan Dompet, SIM Digital Korlantas Polri Kini Sah Dipakai Saat Razia

koransakti - Penulis

Ilustrasi SIM Digital

Ilustrasi SIM Digital

koransakti.co.id, Jakarta- Korlantas Polri membawa kabar gembira bagi para pengendara di seluruh Indonesia. Instansi kepolisian ini resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital bertepatan dengan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Lewat inovasi baru ini, petugas di lapangan mengizinkan pengendara yang terjaring razia lalu lintas untuk menunjukkan SIM mereka langsung melalui layar handphone.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar-besaran untuk mendigitalisasi pelayanan publik berbasis teknologi di tingkat nasional.

“Masyarakat kini bisa menyimpan dan menampilkan SIM digital mereka melalui aplikasi Digital Korlantas Polri,” ujar Wibowo pada Jumat (22/5/2026).

Wibowo menambahkan bahwa aplikasi tersebut mengintegrasikan data identitas pemilik secara lengkap, mulai dari nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code khusus. Nantinya, polisi di lapangan akan memindai QR code tersebut untuk memverifikasi keaslian dokumen secara instan.

Baca juga :   Peternak Bandung Barat Borong 11 Penghargaan di Ajang Tingkat Nasional

Tahap Uji Coba dan Integrasi Sistem

Untuk langkah awal, Korlantas Polri akan menguji coba penerapan SIM digital ini di beberapa wilayah terpilih. Sistem baru ini membebaskan pengendara dari kewajiban membawa kartu fisik saat bepergian. Pengendara cukup menyimpan kartu SIM fisik mereka dengan aman di rumah.

“Ke depan, kami menyandarkan keabsahan SIM pada data di server pusat, bukan lagi pada kartu fisik. Strategi ini terbukti memangkas waktu pemeriksaan, mendongkrak efisiensi, dan memperkecil ruang gerak pelaku pemalsuan dokumen,” tegas Wibowo.

Baca juga :   HPN 2026, Ketua WIM Hariza Emiyati : Perkuat Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Hebatnya lagi, Korlantas Polri merancang sistem digital ini agar terhubung langsung dengan berbagai fitur modern lainnya. Pengguna bisa menikmati layanan perpanjangan SIM secara daring (online), mendapatkan pengingat masa berlaku otomatis, hingga memantau keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Meski menawarkan kemudahan mutakhir, Korlantas Polri tetap mengingatkan pentingnya kesiapan regulasi dan infrastruktur di seluruh daerah. Oleh karena itu, Wibowo menyarankan masyarakat untuk tetap membawa kartu SIM fisik sebagai langkah antisipasi selama masa transisi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan di tahap awal ini, sementara kami mematangkan kesiapan sistem di seluruh pelosok Indonesia,” tutupnya. (gina)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Pemkab Bandung Serahkan Hibah Tanah kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.

Nasional

Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih 2026: Cek Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok

Daerah

RSAM Bukittinggi Klarifikasi Kabar Pasien Tewas Bunuh Diri, Akan Evaluasi CCTV

Advetorial

Relawan Erick Thohir: The Best Minister CNBC Indonesia Awards 2022 kepada Menteri BUMN, Bukti Kerja Nyata 
Hasil Seleksi SPAN-PTKIN 2026 Resmi Rilis: 82.274 Calon Mahasiswa Siap Memasuki Kampus Islam Negeri

Nasional

Hasil Seleksi SPAN-PTKIN 2026 Resmi Rilis: 82.274 Calon Mahasiswa Siap Memasuki Kampus Islam Negeri

Nasional

Presiden RI, Prabowo Subianto Apresiasi Polri, Angka Kecelakaan Turun Drastis

Nasional

Cara Cek Desil Bansos Kemensos Online Pakai NIK KTP Terbaru 2026