Home / Peristiwa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:39 WIB

PTA Bandung Sahkan Teddy Pardiyana Sebagai Ahli Waris, Sule Buka-Bukaan Soal Rincian Aset Mendiang Lina Jubaedah

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Sengketa perebutan harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kini memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung resmi memenangkan permohonan banding yang di ajukan oleh Teddy Pardiyana. Putusan ini secara otomatis membatalkan vonis Pengadilan Agama (PA) Bandung sebelumnya yang sempat menolak gugatan tersebut.

Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak pengadilan memutus perkara ini secara elektronik (e-court) pada Rabu (22/7/2026). Melalui putusan resmi tersebut, negara kini mengakui Teddy Pardiyana bersama anaknya, Bintang, sebagai ahli waris yang sah atas aset peninggalan mantan istri komedian Sule tersebut.

Di sisi lain, keputusan hukum ini kembali memantik rasa penasaran publik mengenai besaran total harta yang di tinggalkan almarhumah. Menanggapi situasi tersebut, Sule pun angkat bicara untuk membeberkan rincian dokumen, aset tanah, hingga dana miliaran rupiah yang sempat di kelola mendiang semasa hidupnya.

Sule Tunjukkan Surat Pernyataan Mendiang Lina

Sule menegaskan bahwa mendiang mantan istrinya sebenarnya sudah mengatur pembagian harta bawaan sebelum berpulang. Sambil menunjukkan dokumen resmi bertanda tangan almarhumah, Sule menjelaskan bahwa seluruh aset hasil pernikahan terdahulu murni di peruntukkan bagi anak-anak mereka.

“Sebelum perkara perceraian diputus, Lina menyampaikan kepada saya bahwa harta bawaan yang di peroleh dari pernikahan dengan Sutisna, semuanya di peruntukkan untuk anak-anaknya,” ungkap Sule yang di lansir melalui saluran YouTube SL Media.

Adapun rincian harta bawaan tersebut mencakup beberapa properti penting:

  • Rumah di Panyawangan: Properti hunian yang secara khusus di wariskan untuk Putri Delina.

  • Bangunan Ruko: Unit tempat usaha yang hingga kini keberadaan dokumen kepemilikannya belum jelas.

  • Sertifikat Tanah: Sejumlah bidang tanah hasil pernikahan almarhumah bersama Sule.

Baca juga :   Usai Misi Kemanusiaan Untuk Gaza, Satgas Garuda Merah Putih-II Tiba Di Tanah Air

Mempertanyakan Dana Rp5 Miliar Milik Rizky Febian

Selain harta bawaan perceraian, Sule juga meluruskan status uang tunai bernilai sekitar Rp5 miliar yang pernah tersimpan di rekening almarhumah. Ia menggarisbawahi bahwa dana besar tersebut bukanlah harta gono-gini ataupun warisan murni, melainkan modal hasil kerja keras anak sulungnya, Rizky Febian.

Sule menceritakan bahwa almarhumah Lina sempat mengalokasikan dana milik Rizky Febian tersebut ke dalam beberapa bentuk investasi properti:

  1. Bangunan Rumah Kos: Aset properti beserta dokumen pengelolaannya.

  2. Vila Mewah di Bandung: Properti senilai Rp1,4 miliar yang dibeli menggunakan uang pribadi Rizky Febian.

  3. Beberapa Bidang Tanah: Aset area tanah yang tersebar di wilayah Jawa Barat.

Baca juga :   Demo Anti-Imigrasi di Belanda Berakhir Ricuh, Mobil Polisi Dibakar

Sejumlah Dokumen dan Isi Safety Box Ditengarai Raib

Permasalahan menjadi kian rumit ketika Sule membeberkan kronologi penyerahan aset setelah tujuh hari kematian almarhumah. Meskipun Teddy sempat menyerahkan kunci safety box kepada Putri Delina, pihak keluarga menemukan fakta bahwa sejumlah berkas penting dan barang berharga justru sudah tidak berada di tempatnya.

Sule menyebutkan bahwa surat fisik Rumah Panyawangan dan dokumen ruko tidak ditemukan di dalam kotak penyimpanan tersebut. Selain itu, sertifikat kos-kosan diduga masih berada di tangan pihak Teddy, sementara deretan perhiasan berharga di dalam safety box sudah berkurang drastis.

Tak berhenti di situ, transaksi keuangan almarhumah juga memicu tanda tanya besar. Berdasarkan pengakuan orang kepercayaan mendiang, Teddy memegang penuh kartu ATM milik Lina semasa hidup. Ketika pihak keluarga melakukan rekapitulasi, saldo di rekening tersebut ternyata hampir habis dan hanya menyisakan angka seribu rupiah. (Asep)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Baru Menjabat Sepekan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Di tangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Jakarta

Koperasi Barata : Bung Hatta Sang Proklamator Pemikiran Ekonomi Kerakyatan sebagai Bapak Koperasi Indonesia

Inspiratif

Kisah Kemanusiaan Dr. Padmo dan Keajaiban Kembar Siam

Inspiratif

Dua Saudara Berebut Merawat Ibu, Pengadilan Arab Saudi Menangis Haru

Advetorial

Wako Alfin Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD Ke-126 

Hukum

Mengaku “Satgas Perampasan Aset”, Sindikat Ini Bobol Bank BNI Rp204 Miliar

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok
Rekam Jejak Akademik dan Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas: Alumni LPDP yang Terancam Blacklist

Pendidikan

Rekam Jejak Akademik dan Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas: Alumni LPDP yang Terancam Blacklist