Home / Kerinci / Kriminal

Senin, 3 Juli 2023 - 21:02 WIB

Popo Barbie Tiktoker Nekad Melakukan Masturbasi Dengan Maniken Dan Disebar Ke Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Merasa pemirsa atau viewers jauh menurun membuat tiktoker Popo Barbie atau alias Ay nekad melakukan adegan asusila dengan boneka peraga atau maniken serta disebar ke media sosial seperti WhatsApp, dan Tiktok.

Popo Barbie melakukan masturbasi dengan boneka peraga dengan tujuan menaikan jumlah pemirsa atau viewers. Namun nahas setelah video asusila itu viral Popo Barbie ditangkap polisi.

Satuan Reskrim Polres Kerinci menangkap Popo Barbie di rumahnya Desa Pendung Mudik Kecamatan Air Hangat  Kabupaten Kerinci. Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yudha Rahadian, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Edi Mardi Siswoyo dalam Konferensi Pers, Senin, 3/7/2023, menjelaskan, Popo Barbie melakukan masturbasi dengan maniken atau patung peraga untuk menaikkan viewers di media sosial.

Baca juga :   Pengurus PWI Kota Sungai Penuh Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

Ia merekam adegan asusila yang ia lakukan sendiri dengan menggunakan handphone dan handphone yang satunya lagi sebagai sarana untuk menyebarkan ke media sosial dan video asusila tersebut menjadi viral.

Awalnya Popo Barbie berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan ponselnya hilang, namun setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ia mengakui bahwa ponselnya tidak hilang dan ia juga mengakui bahwa dirinya lah yang membuat dan menyebarkan video beradegan masturbasi dirinya dengan manekin.Selanjutnya jelas Kasat Reskrim Edi Mardi Siswoyo, setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup alat bukti akhirnya pelaku asusila Popo Barbie alias Ay kami tangkap dan dilakukan penahanan.

“Tersangka ditangkap setelah kita mendapat cukup alat bukti, yaitu 2 unit handphone, patung peraga/maniken dan baju yang dikenakan pelaku dalam video yang berdurasi 31 detik itu” ungkap Edi Mardi.

Baca juga :   Monadi Hadiri Rakor Penguatan Sinergi & Kolaborasi Antara KPK RI

Akibat dari perbuatannya pelaku tersebut dijerat dengan undang-undang Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), dan Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Emi

 

 

Berita ini 799 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wabup Murison Terima Kunjungan Komisi Informasi Jambi

Kerinci

Hardiknas 2026 di Kerinci Diawali Penandatanganan Pakta Integritas, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu 

Advetorial

Pemkab Kerinci Lepas 326 Jemaah Calon Haji Kerinci Tahun 2025

Advetorial

Kunjungan Anggota DPR RI Fasha ke Kerinci Serahkan Bantuan Alat Pertanian

Advetorial

Bupati Kerinci Monadi Teken Komitmen Reformasi Birokrasi 

Kerinci

Dandim 0417/Kerinci Tinjau Langsung Kesiapan Posko Pengamanan Mudik Lebaran 

Kerinci

PLTA Kerinci Angkat Bicara Soal Tuntutan Aksi: Perusahaan Sudah Salurkan Tanda Tali Kasih Rp5 Juta per KK

Dinamika

Gerak Cepat PT.KMH, Aslori : Pasca Ambruk, Jembatan Tamiai Kembali Bisa Dilewati Kendaraan