Home / Kerinci / Kriminal

Rabu, 5 Juli 2023 - 10:34 WIB

Motif Dibalik Aksi Nekad Tiktoker Popo Barbie Melakukan Masturbasi dengan Maniken Terkuak, Inilah Motifnya….

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Aksi nekad yang dilakukan Popo Barbie Tiktoker asal Desa Pendung Kecamatan Air Hangat Kerinci Jambi terkuak setelah polisi mengintrogasinya. Dihadapan polisi dan para awak media ia mengaku perbuatan asusila yang dilakukan itu dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Popo Barbie alias Ay mengaku perbuatan yang memalukan itu dilakukannya untuk menaikkan viewers di acount Tiktok miliknya. Menurutnya pengunjung Tiktok miliknya belakangan ini terus menurun.

Diakuinya pula salah satu cara untuk menaikkan viewers atau pengunjung pada media sosial adalah melakukan hal-hal yang aneh yang tidak dilakukan oleh orang kebanyakan.

Baca juga :   LAM Komitmen Majukan Adat dan Budaya di Provinsi Jambi

Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yudha Rahadian. S. Ik, M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, aksi nekad yang dilakukan Popo Barbie dilatarbelakangi faktor ekonomi. “Ia berusaha menaikkan viewers di acount Tiktok miliknya, ia berharap ada tawaran endors padanya,” jelasnya belum lama ini.Selanjutnya kata Edi Mardi jika sudah ada tawaran endors atau iklan bisa mendatangkan pemasukan buat dirinya dan bisa membantu perekonomian keluarga. “Ia mengaku bahwa dirinya punya tanggungan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” sebutnya.

Ia ditangkap satuan Reskrim Polres Kerinci di gudang Desa Pendung Mudik Kecamatan Air Hangat Kerinci Jambi, Sabtu, 1/7. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya itu, ia harus meringkuk di sel tahanan Polres Kerinci.

Baca juga :   Bahas Program Kerja dan Persiapan Porwanas di Malang, SIWO PWI Provinsi Jambi Gelar Rapat

Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Emi

Berita ini 158 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Berantas Judi Online Kodim 0417/Kerinci Periksa Seluruh HP Anggota

Advetorial

Berlangsung Meriah, Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51 Tahun 2023
Safari Ramadhan di Tambak Tinggi: Bupati Monadi Tekankan Pentingnya Kelola Sampah Rumah Tangga

Daerah

Safari Ramadhan di Tambak Tinggi: Bupati Monadi Tekankan Pentingnya Kelola Sampah Rumah Tangga

Advetorial

Desa Koto Tengah Salurkan BLT Tiga Bulan dan Bantuan Pendidikan untuk Pelajar

Advetorial

Alpian: Panen Raya Jagung Dorong Swasembada Pangan di Kerinci

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Tutup APKASI – APN 2022

Kerinci

Turnamen Bulutangkis HUT Kerinci Time Ke 12 Dimulai

Daerah

Ketua Fraksi PAN : Berkat Bantuan H. Bakri Kades Depati 7 Audiensi Bersama BWSS VI