Home / Kerinci / Kriminal

Rabu, 5 Juli 2023 - 10:34 WIB

Motif Dibalik Aksi Nekad Tiktoker Popo Barbie Melakukan Masturbasi dengan Maniken Terkuak, Inilah Motifnya….

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Aksi nekad yang dilakukan Popo Barbie Tiktoker asal Desa Pendung Kecamatan Air Hangat Kerinci Jambi terkuak setelah polisi mengintrogasinya. Dihadapan polisi dan para awak media ia mengaku perbuatan asusila yang dilakukan itu dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Popo Barbie alias Ay mengaku perbuatan yang memalukan itu dilakukannya untuk menaikkan viewers di acount Tiktok miliknya. Menurutnya pengunjung Tiktok miliknya belakangan ini terus menurun.

Diakuinya pula salah satu cara untuk menaikkan viewers atau pengunjung pada media sosial adalah melakukan hal-hal yang aneh yang tidak dilakukan oleh orang kebanyakan.

Baca juga :   Bupati Adirozal Melantik Pimpinan Baznas Kabupaten Kerinci Periode 2022-2026

Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yudha Rahadian. S. Ik, M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, aksi nekad yang dilakukan Popo Barbie dilatarbelakangi faktor ekonomi. “Ia berusaha menaikkan viewers di acount Tiktok miliknya, ia berharap ada tawaran endors padanya,” jelasnya belum lama ini.Selanjutnya kata Edi Mardi jika sudah ada tawaran endors atau iklan bisa mendatangkan pemasukan buat dirinya dan bisa membantu perekonomian keluarga. “Ia mengaku bahwa dirinya punya tanggungan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” sebutnya.

Ia ditangkap satuan Reskrim Polres Kerinci di gudang Desa Pendung Mudik Kecamatan Air Hangat Kerinci Jambi, Sabtu, 1/7. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya itu, ia harus meringkuk di sel tahanan Polres Kerinci.

Baca juga :   SMKN 2 Sungai Penuh Sambut Reses Anggota DPRD Provinsi Jambi

Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Emi

Berita ini 133 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Sekda Kerinci Zainal Efendi Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke-52 Tahun 2023

Advetorial

Bupati Adirozal Lepas 76 Kafilah MTQ ke 51 Kabupaten Kerinci

Advetorial

Bupati Kerinci H. Adirozal Gelar Lepas Pamit Kejari Sungai Penuh

Advetorial

Bupati,Adirozal Shalat Ied 1443 Hijriyah Bersama Ribuan Masyarakat Kerinci

Breaking news

Aksi Warga di PLTA Merangin, Asroli Tegaskan Mereka Bukan Minta Ganti Rugi Lahan, Tapi Kompensasi Sungai

Kerinci

AMSB PEDULI KORBAN EKSEKUSI RUMAH HASIL BANTUAN BAZNAS

Dinamika

Sosok AKP Edi Mardi, Kapolsek Danau Kerinci Di Mata Wartawan

Kerinci

Dugaan Money Politik dalam Pilkades Pungut Mudik, Tim Sukses Cakades Ditahan Polisi