Koran Sakti.co.id, Kerinci- Adanya pengelolaan dana desa pada tahun 2022-2023 di desa Pidung kecamatan keliling danau kabupaten kerinci menuai sorotan publik terkait dengan progres dan capaian kinerja oknum kepala desa Pidung dalam pembangunan jalan usaha tani yang dinilai cacat kontruksi. 21/09/2023
Berdasar investigasi dilapangan, LSM Semut Merah mengungkapkan pembangunan jalan usaha tani dinilai gagal kontruksi yang secara terang benderang spesifikasi yang diduga kuat menyalahi teknis kegiatan terkesan asal jadi, beberapa temuan antara lain, tanpa ada nya sirtu, tidak menggunakan timbunan klas c, banyak nya keretakkan, ketebalan jalan tidak sesuai dengan volume, serta jalan yang kondisi melengkung tidak menggunakan molen dikarnakan tipis nya fisik jalan
Sementara Kepala desa ketika di konfirmasi awak media seolah olah tidak mau di konfirmasi lantaran takut untuk memberikan keterangan terkait pembangunan jalan usaha tani di desa pidung kecamatan keliling danau kabupaten kerinci.
Aldi, Ketua umum LSM semut merah mengatakan ” terkait pembangunan ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum guna mendapat kepastian hukum.
“Kami akan layangkan surat klarifikasi terhadap kades pidung tersebut guna mendapat keterangan sebagai tambahan alat bukti “. Ungkap ketua semut merah
Lanjut” kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas terkait penggunaan anggaran dana desa di desa Pidung kecamatan keliling danau untuk diperiksa demi tegak nya supremasi hukum dan mendapat kepastian. Tutup nya. (tim-red)