Oleh : DEDI ASIKIN
Koran Sakti.co.id, Bandung- Sulit mengetahui berapa banyak orang yang sudah terjebak dan kena tipu investasi bodong. Begitupun nominal uang yang sudah mereka rauf dari para korban.
Tidak ada angka pasti. Tapi sebagai bahan menerawang, cermatilah data data berikut.
Pertama kasus itu sudah muncul sejak tahun 1990. Sudah lama kali.
Berikutnya, korban satu perusahaan ( bodong) saja bisa mencapai puluhan ribu. Contoh, PT EDCash saja merenggut 57.000 korban.
Berikutnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencatat nominal kerugian masyarakat oleh mang Odong dalam rentang 2017-2023 mencapai 139, 67 trilyun. Rupiah, masa dollar. Alamaaakkk , berapa puluh truk itu cuan. Berikutnya lagi sampai sekarang, tiap hari ada laporan masuk baik ke OJK maupun ke polisi. Dari Bareskrim sampai ke Polres/Polresta. Bahkan sampai Polsek.
Kata ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, mang Odong itu sulit dilacak. Aliran uang yang masuk rekening induk ( rekening penampung) mereka, bisa hilang dalam waktu 5 menit. Mereka pada punya beberapa rekening gaib untuk menghilangkan jejak uang masuk.
Masih kata Hudiyanto, OJK sudah memblokir 1.218 rekening Odong.
Kasus tipu Odong itu terasa meningkat saat terjadi pandemic Covid 19.
Banyak orang terhalang pembatasan kegiatan, menerima tawaran menarik lewat pesan digital. Mereka ditawari menginvestasikan uang pada perusahaan reksa dana. Imbal jasa,atau bagi hasil atau rentenya menarik, paling sedikit 15% sebulan. Itu lebih besar dari pada deposito di Bank.
Banyak pekerja migran yang baru pulang, membawa uang. Mereka yang tergiur dan berinvestasi.
Dalam beberapa bulan janji imbal jasa berjalan. Para korban belum sadar bahwa itu tipu Odong. Investasinya ditambah lagi. Atau getok tular mengajak yang lain sambil menunjukan transferan ( jebakan) mang Odong.
Makin banyak lah calon korban.
Lama lama perputaran uang makin mengempis. Bagi hasilpun mulai tidak beraturan. Mereka terjebak adagium gali lubang tutup lubang. Bahkan lama lama itu imbal jasa berhenti sama sekali. Barulah sadar ini tipu Odong. Enak Odong, gak enak Iding.
Maka terungkaplah penipuan dengan tajuk investasi bodong.
Sebenarnya sebutan investasi bodong itu agak jakasembung ( kurang nyambung).
Bodong itu bahasa Jawa memiliki setidaknya 2 arti.
Pertama yang tersembul di pusar ( bujal). Yang kedua bodong itu angin kencang.
Jadi investasi bodong itu cuma ibarat saja, yaitu sesuatu yang berbau palsu,ilegal,tak berizin. Sertifikat atau BPKB bodong. Lalu investasi numpang disitu,
Investasi bodong. Begitulah kata KBBI , Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Berikut adalah kiat agar orang tidak mudah kena bujuk rayu mang Odong.
Pertama, tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
Kedua lihat surat izin operasional dari OJK. Itu harus ada, tidak boleh tidak.
Ketiga punya prospektus perusahaan. Itu sudah jadi keniscayaan.
Dan tak kalah penting, manager perusahaan punya sertifikat.
Tanpa persyaratan itu, wajibllah masyarakt hati hati
Awas tipu Odong.















