Koran Sakti.co.id, Kerinci – Capaian Desa Mandiri di Kabupaten Kerinci sampai pada tahun 2023 melampaui target yang ada di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yaitu hanya enam desa. Sementara hasil yang dicapai saat ini per November 2023 sebanyak 25 desa menjadi desa mandiri.
RPJMD dimaksud untuk memberikan arah dan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah Kabupaten Kerinci tahun 2019 – 2024.
RPJMD merupakan dokumen managerial strategis kepala daerah beserta perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci Drs. Sahril Hayadi, M.Si saat wawancara khusus bersama wartawati Koran Sakti, Selasa (14/11), yang mana dalam RPJMD target desa mandiri hanya enam desa, kenyataannya lima tahun terakhir ini mengalami lonjakan luar biasa hingga mencapai 25 desa menjadi Desa Mandiri dari 285 desa yang ada di Kabupaten Kerinci.
“Harapannya seluruh desa yang ada di Kabupaten Kerinci menjadi desa mandiri, karena ketika desa itu ditetapkan sebagai Desa Mandiri, maka artinya ada kemajuan-kemajuan yang kita capai dalam membangun, sehingga hasilnya adalah tetap pada kesejahteraan masyarakat ” sebutnya.Sahril Hayadi menjelaskan Desa Mandiri adalah desa yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pembangunan desa dan memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya. Desa mandiri tidak hanya bergantung pada bantuan dari pemerintah, tetapi juga mampu mengembangkan potensi dan sumber daya yang ada di desanya,” jelasnya.
Desa mandiri adalah desa yang memiliki kemandirian dalam berbagai aspek, seperti pendididikan, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan pemerintahan. Desa mandiri juga memiliki identitas dan karakteristik yang khas, serta menjaga nilai-nilai lokal yang positif.
Dijelaskannya konsep desa mandiri semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa memberikan otonomi dan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desanya. UU Desa juga mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN untuk mendukung pembangunan desa.
Selain itu sebut Sahril Hayadi, UU Desa juga mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi desa yang dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal secara langsung. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya secara berkelanjutan.
“Tahun 2022 data BUMdes Di Kabupaten Kerinci tercatat ada 154 Bumdes aktif, 100 Bumdes tidak aktif dan 31 Desa tidak ada Bumdes,” sebutnya.
Berikut jumlah BUMDes di Kabupaten Kerinci Tahun 2022:
1.Kecamatan Gunung Raya, 11 Bumdes
2.Kecamatan Danau Kerinci, 13 Bumdes
3.Kecamatan Sitinjau Laut, 14 Bumdes
4.Kecamatan Air Hangat, 16 Bumdes
5.Kecamatan Gunung Kerinci, 15 Bumdes
6.Kecamatan Batang Merangin, 9 Bumdes
7.Kecaman Keliling Danau, 18 Bumdes
8.Kecamatan Kayu Aro, 21 Bumdes
9.Kecamatan Air Hangat Timur, 25 Bumdes
10.Kecamatan Gunung Tujuh, 13 Bumdes
11.Kecamatan Siulak, 26 Bumdes
12.Kecamatan Depati Tujuh, 20 Bumdes
13.Kecamatan Siulak Mukai, 14 Bumdes
14.Kecamatan Kayu Aro Barat, 17 Bumdes
15.Kecamatan Bukit Kerman, 15 Bundes
16.Kecamatan Air Hangat Barat,12 Bumdes
17.Kecamatan Tanah Cogok, 12 Bumdes
18.Kecamatan Danau Kerinci, 14 Bumdes
Diakhir wawancara, Kadis DPMD Kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi menambahkan realisasi ADD per 14 November 2023 mencapai 270 desa jauh melampaui tahun sebelumnya per Desember 2022.
“Tinggal 15 desa yang belum realisasi ADD, minus dua desa yaitu Desa Lubuk Tabun dan Desa Air Mumu karena ada persoalan internal desa, sehingga menjadi 13 desa yang belum melaksanakan realisasi keuangan” ungkapnya. (Emi)