koransakti.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan bergerak cepat untuk menertibkan aset dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Sebanyak 13 titik lahan di wilayah Jakarta Selatan telah diinventarisasi dan akan segera diubah menjadi lokasi parkir resmi.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengenai praktik parkir liar di lahan milik Pemprov yang telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Tindak Lanjut Temuan Kerugian Rp 37,8 Miliar
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan fakta mengejutkan. Sebuah lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, telah dijadikan kantong parkir liar oleh pihak tidak bertanggung jawab selama 21 tahun.
Akibatnya, Pemprov DKI diperkirakan mengalami kerugian potensi pendapatan mencapai Rp 37,8 miliar dari satu lokasi tersebut karena tidak ada pajak yang disetorkan.
13 Lokasi Telah Diinventarisasi
Menanggapi temuan tersebut, Pemkot Jakarta Selatan langsung melakukan peninjauan dan pendataan. Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menemukan lahan-lahan potensial.
“Per hari ini, sesuai arahan, kita sudah menginventarisasi parkir-parkir yang ada, kita dapat 13 lokasi,” kata Ali Murthadho di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mencari lahan potensial lainnya.
Optimalisasi Aset dan Pendapatan Daerah
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, yang turut meninjau lokasi, menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menata aset Pemprov agar lebih baik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin memastikan agar ke depannya pendapatan asli daerah baik dari sektor perparkiran dan dari potensi penyewaan lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu, betul-betul bisa secara komprehensif dan tertata lebih baik lagi,” ujar Jupiter.















