Home / Daerah / Komunitas

Senin, 6 April 2026 - 20:37 WIB

Hari Nelayan 2026: FKPN Desak Pemerintah Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Audit Total Proyek PIK 2

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Banten- Memperingati Hari Nelayan Nasional, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap masifnya praktik perampasan ruang hidup di wilayah pesisir Banten.

FKPN menilai kedaulatan negara saat ini sedang di pertaruhkan demi kepentingan korporasi, yang berdampak pada pemiskinan struktural bagi nelayan dan petani setempat, Senin (6/4/2026)

​Dalam siaran persnya, FKPN menyoroti lima poin krusial yang di anggap sebagai ancaman nyata terhadap kedaulatan hukum dan lingkungan:

​1. Skandal “Pemagaran Laut” di Tangerang dan Serang

​FKPN mengecam pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km yang melintasi 8 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Praktik penguasaan ruang publik secara ilegal ini tetap berlangsung meski sebagian telah di nyatakan melanggar hukum. Sisa pagar yang ada masih merusak peralatan tangkap dan menghambat akses nelayan mencari nafkah. FKPN juga menyoroti belum di eksekusinya denda administratif sebesar Rp48 miliar terhadap aktor intelektual di balik proyek ini.

Baca juga :   RAPAT KOORDINASI REVISI RTRW KOTA SUNGAI PENUH

​2. Perampasan Pesisir dan Kejahatan Ekologis

​Praktik pemaksaan penjualan tanah dengan harga murah dan pengurugan sungai (Sungai Muara, Apuran, Tahang) serta penimbunan rawa-rawa telah merusak sistem ekologi. Dampaknya, frekuensi banjir meningkat dan petani serta petambak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan fungsi lahan menjadi industri properti.

​3. Pelanggaran Hutan Lindung demi PSN

​FKPN menuding adanya pembabatan hutan lindung dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meski status PSN di beberapa titik telah di cabut, aktivitas pembangunan di lapangan dilaporkan masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari Satgas PKH.

​4. Tuntutan Audit Total Proyek PIK 2

​Secara spesifik, FKPN menuntut di lakukan audit menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap seluruh proyek PIK 2 tanpa pengecualian. Audit ini harus mencakup aspek:
​Perizinan dan tata ruang.
​Dampak lingkungan dan kehutanan.
​Potensi tindak pidana korporasi.

Baca juga :   1.573 Personel Gabungan Dilibatkan dalam Operasi Ketupat Jaya 2025 di Tangerang

​Pernyataan Sikap
​”Hari Nelayan bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat bahwa laut, pesisir, dan hutan adalah milik rakyat, bukan komoditas yang bisa di kuasai segelintir pihak,” tegas FKPN dalam pernyataan tertulisnya.

​FKPN mendesak pemerintah untuk segera:

1. ​Menghentikan seluruh proyek yang melanggar hukum.
2. ​Mencabut izin yang cacat hukum atau di peroleh secara tidak sah.
3. ​Memulihkan hak-hak masyarakat yang di rampas.
4. ​Menindak tegas aktor intelektual dan korporasi yang terlibat.

​”Negara harus memilih: berpihak pada rakyat, atau tenggelam bersama penjajah!” tutup pernyataan tersebut.(Mg)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Imlek 2026, AKBP Restu Wijayanto: Harmoni Nusantara Harus Terus Dijaga

Advetorial

Imlek 2026, AKBP Restu Wijayanto: Harmoni Nusantara Harus Terus Dijaga

Jambi

Wali Kota Alfin: Jaga Warisan Budaya untuk Wujudkan Sungai Penuh Juara di Event Jambi Elok Nian

Sungai Penuh

Rapat Paripurna, Walikota Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2027

Daerah

Efek Rugi Rp 37 Miliar, 13 Lahan di Jakarta Selatan Akan Jadi Parkir Resmi

Kerinci

Bupati Monadi Launching QR Code Kotak Amal Terintegrasi 2026, Kerinci Dorong Sedekah Digital yang Transparan dan Modern

Sungai Penuh

Kades Koto Dua Edi Zulfandi Ikuti Sosialisasi IRET di IAIN Kerinci, Perkuat Peran Desa Tangkal Radikalisme

Edukasi

Polres Kerinci Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110 Gratis

Advetorial

Wako Dorong Kaum Wanita Tumbuhkan Kreatifitas & Produktivitas