Home / Kerinci / Pemerintahan

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:39 WIB

Inspektorat Kerinci Tegaskan Peran BPD dan Masyarakat Kawal Dana Desa, Cegah Potensi Penyimpangan

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci- Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Inspektorat menegaskan pentingnya peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci, Zufran, SH, M.Si, mengatakan pengawasan terhadap Dana Desa harus dilakukan secara berlapis dan berjenjang, dimulai dari level desa hingga kabupaten. “Kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan APBDes. Namun, ia juga bertanggung jawab sepenuhnya atas transparansi dan akuntabilitas penggunaannya,” ujar Zufran.

Ia menekankan bahwa BPD memegang peran strategis dalam mengontrol kinerja kepala desa, mulai dari penyusunan APBDes, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga pengawasan program kerja, baik fisik maupun non-fisik.

“Kami harap BPD tidak sekadar menjadi simbol, tapi aktif dan tegas dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan desa,” imbuhnya.

Baca juga :   Inspektur Kota Sungai Penuh Siap Sukseskan SPI KPK 2025

Tak hanya BPD, Zufran juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif. Masyarakat didorong mengawasi secara langsung pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh Dana Desa.

Jika menemukan indikasi penyimpangan, warga diminta segera melaporkannya ke pihak terkait.

“Ini bagian dari upaya kita membangun pemerintahan desa yang transparan, jujur, dan berintegritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zufran menyebutkan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga punya tanggung jawab penting dalam pelaksanaan teknis pembangunan. Mereka harus memastikan setiap kegiatan sesuai perencanaan dan aturan.

Di tingkat kecamatan, camat melalui Kasi Pemerintahan atau PMD juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan administratif.

Baca juga :   Bank Jambi HUT Ke-63: Transformasi Digital & Penguatan Ekonomi Daerah

“Camat dapat memberikan rekomendasi perbaikan kepada desa, memantau proses pelaksanaan APBDes, dan meneruskan temuan ke tingkat kabupaten,” jelas Zufran.

Sementara di tingkat kabupaten, pengawasan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat. DPMD fokus pada pembinaan, pelatihan, monitoring, hingga menindaklanjuti laporan dari bawah.

Sedangkan Inspektorat memiliki wewenang penuh untuk melakukan audit internal, memberikan rekomendasi perbaikan hingga sanksi administratif bila diperlukan.

“Seluruh hasil pengawasan kami laporkan kepada bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut. Tujuan akhir kita adalah menjamin Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah penyimpangan,” tegas Zufran.

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Sosialisasi Keamanan Pangan Segar dan Serahterima Sertifikat Prima Tiga

Advetorial

Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Monadi Hadiri Rakor Lintas Sektoral Polda Jambi

Dinamika

Sungai Medang Gempar dengan Penanaman Padi Serentak Oleh Koramil 03/AH.

Ekonomi

Didatangi Kepala Otorita IKN, Menkeu Purbaya Janjikan 3 Skema Pendanaan

Jambi

Gubernur Al Haris Serahkan Paritrana Award, Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan yang Merata

Kerinci

Bupati Monadi Luncurkan Bilik Budaya Kerinci, Event Seni Unggulan Jambi

Advetorial

Bupati Monadi Serahkan Bantuan Program Kerinci Cerdas

Advetorial

Wawako Azhar Pimpin Sosialisasi Kerja Bakti Massal Sambut World Cleanup Day 2025