Home / Kerinci / Pemerintahan

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:39 WIB

Inspektorat Kerinci Tegaskan Peran BPD dan Masyarakat Kawal Dana Desa, Cegah Potensi Penyimpangan

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci- Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Inspektorat menegaskan pentingnya peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci, Zufran, SH, M.Si, mengatakan pengawasan terhadap Dana Desa harus dilakukan secara berlapis dan berjenjang, dimulai dari level desa hingga kabupaten. “Kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan APBDes. Namun, ia juga bertanggung jawab sepenuhnya atas transparansi dan akuntabilitas penggunaannya,” ujar Zufran.

Ia menekankan bahwa BPD memegang peran strategis dalam mengontrol kinerja kepala desa, mulai dari penyusunan APBDes, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga pengawasan program kerja, baik fisik maupun non-fisik.

“Kami harap BPD tidak sekadar menjadi simbol, tapi aktif dan tegas dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan desa,” imbuhnya.

Baca juga :   Inspektorat Kerinci Perkuat Fungsi Pengawasan Lewat Rakor TLHP Semester I 2025

Tak hanya BPD, Zufran juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif. Masyarakat didorong mengawasi secara langsung pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh Dana Desa.

Jika menemukan indikasi penyimpangan, warga diminta segera melaporkannya ke pihak terkait.

“Ini bagian dari upaya kita membangun pemerintahan desa yang transparan, jujur, dan berintegritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zufran menyebutkan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga punya tanggung jawab penting dalam pelaksanaan teknis pembangunan. Mereka harus memastikan setiap kegiatan sesuai perencanaan dan aturan.

Di tingkat kecamatan, camat melalui Kasi Pemerintahan atau PMD juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan administratif.

Baca juga :   Dadang Supriatna Buka Pekan Olahraga DPRD Bandung 2026

“Camat dapat memberikan rekomendasi perbaikan kepada desa, memantau proses pelaksanaan APBDes, dan meneruskan temuan ke tingkat kabupaten,” jelas Zufran.

Sementara di tingkat kabupaten, pengawasan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat. DPMD fokus pada pembinaan, pelatihan, monitoring, hingga menindaklanjuti laporan dari bawah.

Sedangkan Inspektorat memiliki wewenang penuh untuk melakukan audit internal, memberikan rekomendasi perbaikan hingga sanksi administratif bila diperlukan.

“Seluruh hasil pengawasan kami laporkan kepada bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut. Tujuan akhir kita adalah menjamin Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah penyimpangan,” tegas Zufran.

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Buntut Demo Dugaan Pungutan fee Proyek 1,5%, LSM Semut Merah Laporkan AY ke APH

Daerah

HUT RI ke- 80, Pemdes Kayu Aro Ambai Menggelar Program Bantuan & Apresiasi Pendidikan

Hukum

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan

Advetorial

Ikut Donor Darah, Monadi : Donor Darah adalah Gerakan yang Mulia

Pemerintahan

Presiden Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi adalah Fondasi Transformasi Bangsa
Samsat Kerinci Tutup Sementara 18–24 Maret 2026, Ini Penjelasan Kepala Samsat Indra Gunawan

Kerinci

Samsat Kerinci Tutup Sementara 18–24 Maret 2026, Ini Penjelasan Kepala Samsat Indra Gunawan

Kerinci

Turnamen Bulutangkis HUT Kerinci Time Ke 12 Dimulai

Advetorial

Ayo Daftar…!! Ini Program Spesial HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Pemdes Kayu Aro Ambai