Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ASN dibolehkan dan ikut menyaksikan, serta mendengarkan Visi dan Misi kampanye Pasangan calon kepala daerah. Aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Hal ini juga disampaikan oleh PJs. Walikota Sungai Penuh, Temawisman, usai melantik sejumlah pejabat Eselon III, IV dan pejabat Fungsional dilingkup pemerintah kota Sungai Penuh, Jum’at (4/10) di ruang Aula kantor walikota Sungai Penuh.
“ASN harus netral, kalau ikut mendengarkan kampanye Visi dan Misi boleh, ini sesuai dengan arahan mendagri sebab ASN punya hak pilih, dengan hadir mendengarkan paslon kampanye menyampaikan visi dan misi,maka bisa menjadi referensi ASN dalam memilih pemimpin. Politik ASN adanya di bilik suara”, Ungkap Temawisman.
Lebih jauh dia, menyebutkan yang tidak diperbolehkan, sesuai arahan Mendagri, ASN tidak boleh ikut berpolitik praktis seperti Tim sukses, dan ikut mengampanyekan, serta ikut kemana-mana Paslon berkampanye.
Untuk diketahui, Banyak ASN yang takut dan ditakut-takuti oleh orang yang tidak menginginkan ASN ikut menyaksikan kampanye politik, karena dianggap berpihak. ASN tidak perlu takut dan harus bersembunyi saat ada kampanye politik.(Emi)