Home / Kebijakan / Pendidikan

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:24 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Terbaru untuk Tahun Ajaran Baru

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, orang tua dan wali murid baru tentu sibuk mempersiapkan berbagai kebutuhan sekolah anak, salah satunya adalah seragam. Agar tidak salah membeli, Anda perlu memahami aturan resmi pakaian sekolah yang berlaku saat ini.

Pemerintah masih menerapkan regulasi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 untuk menjaga kedisiplinan dan menanamkan rasa nasionalisme sejak dini.

Secara umum, perlengkapan wajib bagi setiap siswa meliputi sepatu hitam, kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki, serta ikat pinggang hitam selebar 3 cm. Selain seragam nasional dan pramuka, pemerintah daerah atau sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas serta baju adat sesuai dengan kebudayaan setempat.

Selanjutnya, mari kita bedah rincian aturan seragam untuk masing-masing jenjang pendidikan berikut ini.

1. Aturan Seragam Sekolah Dasar (SD)

Untuk jenjang SD, siswa mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan berwarna merah hati.

  • Siswa Putra: Memiliki dua pilihan model. Model pertama memadukan kemeja putih lengan pendek dengan celana pendek merah hati (5 cm di atas lutut). Sementara itu, model kedua menggunakan celana panjang merah hati yang mencapai mata kaki.

  • Siswa Putri: Menyediakan tiga pilihan model busana. Model pertama memakai rok pendek merah hati (5 cm di bawah lutut), sedangkan model kedua menggunakan rok panjang hingga mata kaki. Bagi siswi yang berjilbab, model ketiga memadukan kemeja putih lengan panjang dengan jilbab putih dan rok panjang.

  • Atribut Wajib: Siswa harus menjahit badge SD pada saku, bendera merah putih di atas saku, papan nama di dada kanan, serta nama sekolah dan kabupaten/kota di lengan kanan.

Baca juga :   Antusiasme Siswa SMA IT Nurul Ilmi ikuti Kunjungan Edukasi di Makorem 042/Gapu

2. Aturan Seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Memasuki jenjang SMP, warna bawahan berubah menjadi biru tua yang di padukan dengan kemeja putih.

  • Siswa Putra: Serupa dengan jenjang SD, siswa putra dapat memilih celana pendek (5 cm di atas lutut) atau celana panjang model lurus hingga mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm. Kedua model ini dilengkapi saku dalam serta satu saku belakang.

  • Siswa Putri: Model pertama menggunakan rok pendek biru tua (5 cm di bawah lutut) dengan lipit hadap di bagian muka. Model kedua menyediakan rok panjang hingga mata kaki. Seterusnya, model ketiga hadir untuk siswi berhijab dengan kombinasi kemeja lengan panjang dan jilbab putih.

  • Atribut Wajib: Perbedaannya terletak pada logo saku, di mana siswa wajib memasang badge OSIS SMP. Atribut lainnya seperti bendera merah putih, papan nama, dan lokasi sekolah tetap terpasang pada posisi yang sama.

Baca juga :   Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Eko Budiarto, S.I.P., M.I.P. Menerima Laporan Penyelesaian Pendidikan SPPI.

3. Aturan Seragam Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK)

Terakhir, untuk jenjang SMA/SMK/Sederajat, kombinasi warna yang berlaku adalah kemeja putih dan bawahan abu-abu.

  • Siswa Putra: Hanya memiliki satu standar model standar, yaitu kemeja lengan pendek yang dipadukan dengan celana panjang abu-abu model lurus hingga mata kaki (lingkar kaki minimal 44 cm).

  • Siswa Putri: Memiliki tiga variasi model yang mirip dengan jenjang SMP. Siswi bisa memilih rok pendek 5 cm di bawah lutut dengan lipit hadap tengah, rok abu-abu panjang semata kaki, atau opsi lengan panjang lengkap dengan jilbab putih untuk muslimah.

  • Atribut Wajib: Di jenjang ini, siswa wajib menyematkan badge OSIS SMA pada saku kemeja mereka, mendampingi atribut identitas lainnya.

Meskipun pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua, pemerintah pusat, daerah, serta pihak sekolah tetap berkomitmen membantu siswa yang kurang mampu secara ekonomi agar seluruh anak dapat mengenyam pendidikan dengan nyaman. (Asep)

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 25 Maret 2026 Berlaku Lagi, Pengendara Wajib Sesuaikan Pelat Nomor
Pojok Sains: Kopi Tidak Memberi Energi! Ini Fakta Mengerikan Cara Kafein "Membohongi" Otak Anda

Fakta Unik

Pojok Sains: Kopi Tidak Memberi Energi! Ini Fakta Mengerikan Cara Kafein “Membohongi” Otak Anda

Pendidikan

Perdana Tampil Drumband, RA Rahmatul Husna Koto Lolo Raih Juara 2 Karnaval

Daerah

ASN Dharmasraya Diberhentikan, Anike Maulana Cari Keadilan
Rekam Jejak Akademik dan Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas: Alumni LPDP yang Terancam Blacklist

Pendidikan

Rekam Jejak Akademik dan Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas: Alumni LPDP yang Terancam Blacklist

Nasional

Menko Polkam: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa ke Depan

Inspiratif

SMAN 1 Sungai Penuh Ukir Prestasi 2026, Ratusan Lulusan Tembus PTN Favorit dan Sambut Ratusan Siswa Baru Lewat MPLS Berkarakter

Advetorial

Mewakili Kabupaten Kerinci, SDN 83/III Koto Majidin Melaju Ke Tingkat Provinsi