Home / Daerah

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:32 WIB

Pemberantasan Korupsi Cuma Gimik? Duit Sitaan Tak Sepenuhnya Kembali ke Negara

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta– Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menyoroti lemahnya transparansi dalam pengembalian uang hasil korupsi kepada negara. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung), lebih sering menampilkan drama pemberantasan korupsi ketimbang memastikan hasil sitaan benar-benar kembali ke rakyat. Selasa (11/3/2025).

“Kasus-kasus besar dipertontonkan, pelaku ditangkap, aset disita, tapi pengembalian hasil korupsi ke negara justru minim. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya.

Hariri mengungkapkan bahwa selama periode 2019-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp2,5 triliun.

Namun, Kejagung yang kerap mengungkap kasus dengan nilai kerugian negara sangat besar jarang sekali mempublikasikan data pengembalian aset hasil korupsi.

Baca juga :   Polres Kerinci Laksanakan Sosialisasi Rekrutmen Anggota Polri Tahun 2024

“Kejagung selalu menyampaikan besarnya potensi kerugian negara dan gencar menyita aset, tapi di mana hasil akhirnya? Seberapa besar yang benar-benar dikembalikan ke kas negara? Ini yang harus dijawab,” tegas Hariri.

Menurutnya, rendahnya transparansi dalam proses asset recovery membuat masyarakat semakin skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia bahkan menilai, setengah dari publik menganggap perang melawan korupsi lebih bersifat politis ketimbang demi kepentingan rakyat.

“Kalau memang serius, harusnya ada data jelas tentang berapa banyak aset yang disita, dijual, atau dikembalikan ke negara. Jangan hanya membangun citra penegakan hukum tanpa hasil nyata,” kritik Hariri.

Baca juga :   Tiga Jenderal Pimpim Operasi Alfa Bravo Moskona 2025.

Ia juga menyoroti peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam proses ini. Menurutnya, bukan hanya APH yang bertanggung jawab, tetapi juga Kemenkeu sebagai pihak yang mengelola penerimaan negara dari aset hasil sitaan korupsi.

“Jangan sampai rakyat hanya disuguhi berita heboh soal penyitaan aset, tapi manfaatnya tak pernah benar-benar dirasakan,” tandasnya.

Hariri mendesak KPK, Kejagung, dan Kemenkeu untuk lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan hasil pengembalian uang korupsi. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi sandiwara tanpa substansi. (KBO Babel)

Berita ini 179 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Pasi Ops Kodim 0417/Kerinci Hadiri Apel Pasukan Operasi Lilin 2025

Advetorial

Walikota Sungai Penuh Alfin Ziarah ke Makam Pahlawan

Advetorial

Sekda Kerinci, Zainal Efendi Membuka Resmi Sosialisasi Aplikasi Cash Management System (CMS)

Advetorial

Bupati Adirozal Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda ke-94

Daerah

Bareskrim Polri Gelar LP, Pelapor Bakal LP Balik

Daerah

Bonar Naipospos: Polri Wajib Bongkar Mafia Tanah Perkebunan di Kampar Riau, Dimana Ketua Kopsa M Dikriminalisasi dan Ditahan

Daerah

Pelatihan Las, Mattakin : Kita Tingkatkan Ketrampilan Sehingga Lebih Terampil & Bersaing

Advetorial

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke- 79