Home / Daerah / Peristiwa

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:08 WIB

Bareskrim Polri Gelar LP, Pelapor Bakal LP Balik

koransakti - Penulis

Bareskrim Polri Gelar LP, Pelapor Bakal LP Balik

Koransakti.co.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri gelar perkara Laporan Polisi Muhamad Syair (MS), cucu Haku Mustafa (alm. wakil fungsionaris adat Nggorang /Labuan Bajo) di Jakarta, Selasa (16/12/25). Gelar perkara itu tentang Laporan Polisi (LP) dugaan pidana pemalsuan dokumen surat (pasal 263 ayat 1 dan 2).

Dugaan ini adalah surat pembatalan hak atas tanah yang di tandatangani kakeknya alm.Haku Mustafa, (wakil fungsionaris adat) 17 Januari 1998. LP-nya di Polres Manggarai Barat tertanggal 3 Oktober 2024. Dan juga LP dari Pelapor atas nama Johanis van Naput (anak alm.Nikolaus Naput) perihal yang sama di Polda Kupang.

Surat pembatalan itu adalah tertanggal 17 Januari 1998 terhadap tanah 16 hektare yang di beli oleh Nikolaus dari Nasar Bin Supu Naput sebagaimana dalam surat 10 Maret 1990.

Surat pembatalan tersebut di pakai sebagai salah satu bukti Penggugat (Muhamad Rudini) dalam sidang barang perkara 11 ha ahli waris Ibrahim Hanta tanggal 14/08/2024, Perdata No.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Dimana ahli waris Niko Naput sebagai Tergugat-nya yang pada 2017 menggunakan surat 10 Maret 1990 itu untuk buat SHM seluas 5 ha lebih, untuk dirinya di atas tanah Penggugat.

Perkara no.1/2024 kini sudah inkrah dari Mahkamah Agung 8 Oktober 2025, sah milik ahli waris IH ( Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, dkk). Dan Terlapor LP ini adalah Muhamad Rudini dkk.

Dalam gelar perkara Selasa (16/12/25), hadir Muhamad Syair, Johanis van Naput (anak alm.Nikolaus Naput), Reskrim Polres Manggarai Barat, Reskrim Polda NTT. Sementara terlapor hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, Drs. Dwi Setyadi, S.H., M.Hum, Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H, I Nyoman Pasek, S.H., dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.

Baca juga : Pangdam IX/Udayana Pimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Cata PK TNI AD 

Baca juga :   Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal

Dari gelar perkara ini, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut;

Fakta Pertama, Pada sidang bukti dokumen Perkara no.1/2024 dokumen 14 Agustus 2024 di PN Labuan Bajo itu, Muhamad Syair (Pelapor) tidak melihat dokumen surat pembatalan itu, dan bukan pihak dalam perkara. Surat pembatalan itu di tandatangani kakeknya yang sudah almarhum bersama alm. Ishaka selaku Ketua Fungsionaris adat.

Fakta Kedua, Pelapor juga mengakui tidak pernah melihat asli dari surat 10 Maret 1990 (16 hektare) dan juga tidak bisa memberikan informasi apakah ada ada file tembusan/arsip di Kantor Camat Komodo atau Kelurahan Labuan Bajo.

Fakta ketiga, Para Pelapor tidak dapat menyebutkan berapa kerugian yang di deritanya dengan surat pembatalan 1998, yang di tandatangani oleh almarhum kakeknya (alm. Haku Mustafa). Hal ini karena disebutkan bahwa, tanah itu bukan miliknya dan karena sudah di beli oleh Santosa Kadiman melalui PPJB Januari 2014. Dimana penjualnya adalah Nikolaus Naput (ayah Johanis van Naput). Sehingga dipastikan pelapor tidak mengalami kerugian.

Fakta keempat, dari laporan hasil pemeriksaan pejabat satgas Mafia Tanah Kejagung RI 23/8/24 dan 23/09/24, setelah memeriksa semua pihak (sekitar 14 orang) termasuk anak Nikolaus Naput, oknum BPN, Camat Komodo serta Lurah Labuan Bajo. Ditemukan fakta bahwa semua terperiksa, termasuk anak Nikolaus Naput, tidak dapat menunjukkan asli surat alas hak 10 Maret 1990 dari Nasar Bin Supu tersebut.

Dihadapan Satgas Mafia Tanah Kejagung RI, BPN sendiri mengakui bahwa tidak ada asli surat alas hak 10 Maret 1990, dalam warkah BPN Labuan Bajo.

Fakta kelima, obyek tanah dari surat yang disebut palsu oleh Pelapor itu, diakuinya bahwa tanah surat itu tidak untuk lokasi tanah Terlapor.

Demikian fakta-fakta tersebut sebagaimana di sampaikan oleh salah satu tim Kuasa Hukum yang mendampingi Terlapor, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra atau Rizal sapaan akrabnya, Selasa (16/12/2025

Baca juga :   STIE-SAK Gelar Wisuda Sarjana Ekonomi Angkatan XXII Tahun 2025

Di sisi lain, sebelumnya pernah di beritakan, yaitu tentang keterangan kesaksian Hj Ramang Ishaka (red-anak Fungsionaris adat alm.Isaha). Ia adalah saksi kunci dalam sidang Pengadilan Tipikor Kupang tentang 30 ha tanah Pemda di Kerangan Labuan Bajo 2021.

Dimana Hj Ramang mengatakan, di bawah sumpah bahwa, “Semua alas hak Nikolaus Naput dan Beatrix Seran (red-istrinya) sudah dibatalkan oleh ayahnya Ishaka selaku fungsionaris adat pada 17 Januari 1998. Hal ini di karenakan tanah tersebut tumpang tindih di atas tanah warga dan sebagian di atas tanah Pemda”.

Baca juga: Broker Tanah Santosa Kadiman (Erwin Bebek) Diduga Otak Utama Mafia 11 Ha dan 3,1 Ha Tanah Kerangan Labuan Bajo

“Pelapor ini, Muhamad Syair dan Johanis van Naput ini, tidak dapat menjelaskan di sidang gelar perkara berapa kerugian baik materiil maupun immateriil. Padahal itu syarat dari pasal 263 (ayat 1 dan 2) KUHP. Karena pelapor sendiri menjelaskan bahwa tanah itu sudah di beli Santosa Kadiman saat PPJB Januari 2014. Sebaliknya, ketika surat alas hak yang tidak ada aslinya itu tumpang tindih di atas tanah ahli waris Ibrahim Hanta, justru ahli waris IH dirugikan sekitaran tiga ratus milyar,” kata Rizal dalam keterangan persnya, Jumat (19/12/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

“Pada saat bersamaan saat ini, Santosa Kadiman dkk di gugat oleh 5 dari 8 pemilik tanah 4,1 ha Bukit Kerangan, Labuan Bajo, Dimana tanah itu tiba-tiba di duduki Santosa Kadiman dan di atas tanah itu dipasang spanduk surat alas hak 21 Oktober 1991 (red-bukan 10 Maret 1990 ) yang justru surat-surat itu sudah di batalkan pasa 1998,” kata Jon Kadis, S.H., yang juga satu dari anggota tim Kuasa Hukum. (red)

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Hellyana Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim Polri

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Panduan Lengkap Mendaki Gunung Kerinci untuk Pemula

Advetorial

Pembentukan AKD DPRD Kota Sungai Penuh

Advetorial

Jaksa Agung Burhanuddin Tutup Rakernas Kejaksaan Tahun 2022 Ini Pesannya Kepada Jajaran Krops Adhyaksa

Daerah

Latihan Survival di Bukit Pinteir, KOGAPHAN dan MENWA Babel Perkuat Semangat Kebangsaan

Daerah

ASN Dharmasraya Diberhentikan, Anike Maulana Cari Keadilan

Advetorial

Sekda Alpian Buka Konfercab III Muslimat NU

Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres

Peristiwa

Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi