Home / Jambi / Peristiwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:19 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan.

Pengungkapan terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Penindakan di lakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi. Kendaraan tersebut langsung di berhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.

Baca juga :   Polda Jambi Terima Kunjungan Kompolnas dalam Rangka Visitasi Kompolnas Award 2025

Total muatan di perkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan di bawa ke Kabupaten Bungo untuk di perjualbelikan.

” Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut di amankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan. ” Jelas Kabid Humas Polda Jambi

Ia menegaskan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ketiga orang yang di amankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut,” tambahnya.

Di tambahkannya bahwa para terduga pelaku di sangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal bahan bakar minyak karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitarnya.

Baca juga :   Deklarasi Anti Judi Online Bersama Siswa/i se-Kota Jambi

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan praktik kejahatan di bidang migas,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.***

Baca juga: Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gudang Timah Ilegal Milik Sin-sin  Digerebek Satgas Halilintar

Jambi

Nasran: “Selamat dan Sukses, H. Sudirman Resmi Menjabat Komisaris Utama Bank Jambi Periode 2026–2030”

Pemerintahan

Megawati Kunjungi Istana Merdeka, Disambut Langsung Presiden Prabowo Subianto

Jambi

Kapolda Jambi Tegaskan Untuk Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Perlu Melibatkan Semua Pihak Terkait

Bandung

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Jambi

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0419/Tanjab

Kesehatan

Korban Keracunan MBG Tembus 10.482 Anak, JPPI Desak Pemerintah Tutup Semua Dapur

Jambi

SOSIALISASI OPS GAKTIB DAN OPS YUSTISI POLISI MILITER “WASPADA WIRA LEMBING TA 2025” SERTA SAFETY RIDING & SAFETY DRIVING DI KOREM 042/GAPU