Home / Jambi / Peristiwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:19 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan.

Pengungkapan terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Penindakan di lakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi. Kendaraan tersebut langsung di berhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.

Baca juga :   Tol Pertama di Jambi Resmi Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 2 Jam

Total muatan di perkirakan mencapai kurang lebih 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan di bawa ke Kabupaten Bungo untuk di perjualbelikan.

” Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut di amankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan. ” Jelas Kabid Humas Polda Jambi

Ia menegaskan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ketiga orang yang di amankan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM tersebut,” tambahnya.

Di tambahkannya bahwa para terduga pelaku di sangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi ilegal bahan bakar minyak karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pengangkutan, penimbunan, ataupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini sangat berisiko terhadap keselamatan karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran maupun ledakan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitarnya.

Baca juga :   Kasrem 042/Gapu, Kolonel Inf Slamet Riadi, S.I.P Besuk Sesepuh TNI AD Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, S.Sos

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat melalui layanan Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan praktik kejahatan di bidang migas,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.***

Baca juga: Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pemkab Kerinci Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-Turut

Peristiwa

Doa Kita untuk Mandala Siswa SMK Samarinda Meninggal Tiba-tiba

Peristiwa

Wako Alfin Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Peringatan Hut ke-80 Kemerdekaan RI

Jambi

Danrem 042/Gapu menghadiri Musda PPAD Provinsi Jambi Tahun 2025
Ketua DPRD Kerinci Irwandri Desak Bank Jambi Percepat Pemulihan Layanan Usai Gangguan Mobile Banking

Jambi

Ketua DPRD Kerinci Irwandri Desak Bank Jambi Percepat Pemulihan Layanan Usai Gangguan Mobile Banking

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan Pelaksanaan 8 Aksi Stunting 

Advetorial

Wawako Antos Hadiri Peresmian Makorem 042/Gapu

Jambi

Dandim 0417/Kerinci Laksanakan Sertijab di Korem 042/Gapu.