Koran Sakti.co.id, Jakarta- Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 27 hari sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rinciannya, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang akan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Penetapan hari libur ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam menyusun agenda kerja maupun rencana perjalanan di tahun mendatang.
“SKB ini merupakan pedoman nasional yang penting, tidak hanya untuk ASN tetapi juga bagi sektor swasta dan dunia pendidikan,” ujar Menteri PAN-RB dalam keterangan resminya.
Beberapa tanggal penting yang termasuk dalam libur nasional antara lain:
• 1 Januari (Tahun Baru Masehi),
• 10 April (Hari Raya Idul Fitri 1446 H),
• 25 Desember (Hari Raya Natal), serta hari-hari besar keagamaan dan kenegaraan lainnya.
Sementara itu, cuti bersama diberikan untuk mendukung efisiensi waktu libur dan peningkatan produktivitas kerja pasca-liburan, khususnya di momen Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
Langkah ini juga selaras dengan strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata domestik. Dengan jadwal yang pasti, masyarakat diharapkan dapat merencanakan liburan lebih matang sehingga turut menggerakkan roda ekonomi daerah.
Informasi lengkap mengenai daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB dan instansi terkait.














