Home / Daerah / Pangan / Pemerintahan / Politik

Selasa, 30 September 2025 - 17:04 WIB

Produksi Pangan Terbatas, DPRD Agam Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Nasib Petani Lokal

koransakti - Penulis

Anggota Fraksi PKS DPRD Agam saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9/2025). (Sumber: ANTARA/Yusrizal)

Anggota Fraksi PKS DPRD Agam saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9/2025). (Sumber: ANTARA/Yusrizal)

koransakti.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyoroti kondisi produksi pangan di wilayahnya yang dinilai masih sangat terbatas. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9/2025).

Sejumlah fraksi di DPRD memberikan pandangan mereka mengenai isu-isu strategis yang menghambat ketahanan pangan di Kabupaten Agam.

Fraksi PKS: Empat Faktor Hambat Produksi Pangan

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicaranya Fauzi, mengidentifikasi empat faktor utama yang menyebabkan terbatasnya produksi pangan lokal. Keempat faktor tersebut adalah:

  • Alih Fungsi Lahan: Banyaknya lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi area pemukiman, pabrik, dan perkantoran.
  • Lahan Tidur: Masih banyaknya lahan kosong yang belum termanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian.
  • Kondisi Cuaca: Perubahan iklim dan cuaca ekstrem seringkali menyebabkan gagal panen atau penurunan hasil produksi.
  • Degradasi Lahan: Terjadinya penurunan kualitas dan kesuburan tanah pertanian.
Baca juga :   Menafsir Simbol "08" dan "80 Tahun" RI Kepemimpinan Prabowo Subianto

Selain itu, F-PKS juga menyoroti masalah lain seperti keterbatasan infrastruktur distribusi, rendahnya penerapan teknologi pascapanen, dan ketergantungan pada impor.

Fraksi Gerindra: Ranperda Harus Berpihak pada Petani Lokal

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Erdinal, menekankan bahwa Ranperda tentang Cadangan Pangan ini harus dirancang dengan keberpihakan yang jelas kepada petani lokal.

Baca juga :   Pemkot Sungai Penuh Luncurkan Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 untuk 7.397 Keluarga

Menurutnya, konsep “cadangan pangan” tidak boleh hanya dimaknai sebatas penyimpanan beras. Ranperda ini juga harus menyentuh produksi komoditas holtikultura strategis yang justru sering menjadi pemicu utama inflasi di daerah.

“Jangan sampai cadangan pangan hanya dimaknai sebatas penyimpanan ketersediaan beras, sementara produksi holtikultura strategis seperti cabai, bawang, tomat dan lainnya yang justru sering memicu inflasi tidak tersentuh,” tegas Erdinal.

Ia menambahkan bahwa Kabupaten Agam, dengan potensi pertaniannya yang besar namun juga rentan bencana, sangat membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menjamin ketersediaan pangan dan melindungi petani serta masyarakat dari kerawanan pangan.

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

TMMD Ke-126 Meriah,Warga Antusias Nikmati Bazar & Layanan Gratis

Advetorial

Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M. Sc, Resmi Jabat Danrem 042/Gapu

Daerah

74 Siswa di Agam Keracunan MBG, Gubernur Sumbar Hentikan Operasional Dapur SPPG

Advetorial

TPST T3R RKE Siap Atasi Masalah Sampah di Sungai Penuh

Advetorial

Owner FUN ENGLISH, Demi Prakarsa Raih LPDP dan Tembus 12 LoA Dunia

Advetorial

Hadiri Musrenbang RPJMD, Monadi : Dukung Penuh Pembangunan Agar Lebih Terarah

Pendidikan

MTsN 1 Sungai Penuh Juara  Nasional OMI 2025

Daerah

Hak yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025