Home / Daerah / Pangan / Pemerintahan / Politik

Selasa, 30 September 2025 - 17:04 WIB

Produksi Pangan Terbatas, DPRD Agam Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Nasib Petani Lokal

koransakti - Penulis

Anggota Fraksi PKS DPRD Agam saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9/2025). (Sumber: ANTARA/Yusrizal)

Anggota Fraksi PKS DPRD Agam saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9/2025). (Sumber: ANTARA/Yusrizal)

koransakti.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyoroti kondisi produksi pangan di wilayahnya yang dinilai masih sangat terbatas. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9/2025).

Sejumlah fraksi di DPRD memberikan pandangan mereka mengenai isu-isu strategis yang menghambat ketahanan pangan di Kabupaten Agam.

Fraksi PKS: Empat Faktor Hambat Produksi Pangan

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicaranya Fauzi, mengidentifikasi empat faktor utama yang menyebabkan terbatasnya produksi pangan lokal. Keempat faktor tersebut adalah:

  • Alih Fungsi Lahan: Banyaknya lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi area pemukiman, pabrik, dan perkantoran.
  • Lahan Tidur: Masih banyaknya lahan kosong yang belum termanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian.
  • Kondisi Cuaca: Perubahan iklim dan cuaca ekstrem seringkali menyebabkan gagal panen atau penurunan hasil produksi.
  • Degradasi Lahan: Terjadinya penurunan kualitas dan kesuburan tanah pertanian.
Baca juga :   Pemerintah Salurkan 360 Ribu Ton Bantuan Beras Hingga Akhir Juli 2025

Selain itu, F-PKS juga menyoroti masalah lain seperti keterbatasan infrastruktur distribusi, rendahnya penerapan teknologi pascapanen, dan ketergantungan pada impor.

Fraksi Gerindra: Ranperda Harus Berpihak pada Petani Lokal

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Erdinal, menekankan bahwa Ranperda tentang Cadangan Pangan ini harus dirancang dengan keberpihakan yang jelas kepada petani lokal.

Baca juga :   Wako Alfin Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan di Jakarta

Menurutnya, konsep “cadangan pangan” tidak boleh hanya dimaknai sebatas penyimpanan beras. Ranperda ini juga harus menyentuh produksi komoditas holtikultura strategis yang justru sering menjadi pemicu utama inflasi di daerah.

“Jangan sampai cadangan pangan hanya dimaknai sebatas penyimpanan ketersediaan beras, sementara produksi holtikultura strategis seperti cabai, bawang, tomat dan lainnya yang justru sering memicu inflasi tidak tersentuh,” tegas Erdinal.

Ia menambahkan bahwa Kabupaten Agam, dengan potensi pertaniannya yang besar namun juga rentan bencana, sangat membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menjamin ketersediaan pangan dan melindungi petani serta masyarakat dari kerawanan pangan.

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ketua DPRD Hadiri Penetapan Nomor Urut Cawako & Cawawako Sungai Penuh

Advetorial

Pengantar Walikota Terhadap RANPERDA Tentang APBD Perubahan Kota Sungai Penuh Tahun 2024

Internasional

Putin Tolak Rencana Pasukan Penjamin Keamanan di Ukraina, Ancam Jadi Target Sah

Budaya

Menelusuri Keindahan Batik Kerinci: Saat Alam Dilukis di Atas Kain

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Kota Sungai Penuh, Dorong Inovasi dan Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Advetorial

Wako Alfin Serahkan Bantuan Pangan Beras Bagi 4520 Keluarga

Dinamika

Sekretaris HKTS Jambi, Johanes : Gedung Serbaguna Bisa Difungsikan Tahun 2023

Daerah

SMKN 2 Sungai Penuh Sambut Kunjungan LP3M UNP dan Wakil Direktur Vokasi Kementerian