koransakti.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyoroti kondisi produksi pangan di wilayahnya yang dinilai masih sangat terbatas. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9/2025).
Sejumlah fraksi di DPRD memberikan pandangan mereka mengenai isu-isu strategis yang menghambat ketahanan pangan di Kabupaten Agam.
Fraksi PKS: Empat Faktor Hambat Produksi Pangan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicaranya Fauzi, mengidentifikasi empat faktor utama yang menyebabkan terbatasnya produksi pangan lokal. Keempat faktor tersebut adalah:
- Alih Fungsi Lahan: Banyaknya lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi area pemukiman, pabrik, dan perkantoran.
- Lahan Tidur: Masih banyaknya lahan kosong yang belum termanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian.
- Kondisi Cuaca: Perubahan iklim dan cuaca ekstrem seringkali menyebabkan gagal panen atau penurunan hasil produksi.
- Degradasi Lahan: Terjadinya penurunan kualitas dan kesuburan tanah pertanian.
Selain itu, F-PKS juga menyoroti masalah lain seperti keterbatasan infrastruktur distribusi, rendahnya penerapan teknologi pascapanen, dan ketergantungan pada impor.
Fraksi Gerindra: Ranperda Harus Berpihak pada Petani Lokal
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Erdinal, menekankan bahwa Ranperda tentang Cadangan Pangan ini harus dirancang dengan keberpihakan yang jelas kepada petani lokal.
Menurutnya, konsep “cadangan pangan” tidak boleh hanya dimaknai sebatas penyimpanan beras. Ranperda ini juga harus menyentuh produksi komoditas holtikultura strategis yang justru sering menjadi pemicu utama inflasi di daerah.
“Jangan sampai cadangan pangan hanya dimaknai sebatas penyimpanan ketersediaan beras, sementara produksi holtikultura strategis seperti cabai, bawang, tomat dan lainnya yang justru sering memicu inflasi tidak tersentuh,” tegas Erdinal.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Agam, dengan potensi pertaniannya yang besar namun juga rentan bencana, sangat membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menjamin ketersediaan pangan dan melindungi petani serta masyarakat dari kerawanan pangan.















