Home / Daerah / Pangan / Pemerintahan / Politik

Selasa, 30 September 2025 - 17:04 WIB

Produksi Pangan Terbatas, DPRD Agam Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Nasib Petani Lokal

koransakti - Penulis

Anggota Fraksi PKS DPRD Agam saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9/2025). (Sumber: ANTARA/Yusrizal)

Anggota Fraksi PKS DPRD Agam saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9/2025). (Sumber: ANTARA/Yusrizal)

koransakti.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyoroti kondisi produksi pangan di wilayahnya yang dinilai masih sangat terbatas. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9/2025).

Sejumlah fraksi di DPRD memberikan pandangan mereka mengenai isu-isu strategis yang menghambat ketahanan pangan di Kabupaten Agam.

Fraksi PKS: Empat Faktor Hambat Produksi Pangan

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicaranya Fauzi, mengidentifikasi empat faktor utama yang menyebabkan terbatasnya produksi pangan lokal. Keempat faktor tersebut adalah:

  • Alih Fungsi Lahan: Banyaknya lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi area pemukiman, pabrik, dan perkantoran.
  • Lahan Tidur: Masih banyaknya lahan kosong yang belum termanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian.
  • Kondisi Cuaca: Perubahan iklim dan cuaca ekstrem seringkali menyebabkan gagal panen atau penurunan hasil produksi.
  • Degradasi Lahan: Terjadinya penurunan kualitas dan kesuburan tanah pertanian.
Baca juga :   Gerakan Pangan Murah, Polri Salurkan Ribuan Ton Beras SPHP

Selain itu, F-PKS juga menyoroti masalah lain seperti keterbatasan infrastruktur distribusi, rendahnya penerapan teknologi pascapanen, dan ketergantungan pada impor.

Fraksi Gerindra: Ranperda Harus Berpihak pada Petani Lokal

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Erdinal, menekankan bahwa Ranperda tentang Cadangan Pangan ini harus dirancang dengan keberpihakan yang jelas kepada petani lokal.

Baca juga :   Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Dialog Terbuka Kajian Tindak Lanjut Masalah Sampah

Menurutnya, konsep “cadangan pangan” tidak boleh hanya dimaknai sebatas penyimpanan beras. Ranperda ini juga harus menyentuh produksi komoditas holtikultura strategis yang justru sering menjadi pemicu utama inflasi di daerah.

“Jangan sampai cadangan pangan hanya dimaknai sebatas penyimpanan ketersediaan beras, sementara produksi holtikultura strategis seperti cabai, bawang, tomat dan lainnya yang justru sering memicu inflasi tidak tersentuh,” tegas Erdinal.

Ia menambahkan bahwa Kabupaten Agam, dengan potensi pertaniannya yang besar namun juga rentan bencana, sangat membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menjamin ketersediaan pangan dan melindungi petani serta masyarakat dari kerawanan pangan.

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Monadi Dilantik Sebagai Sekretaris Bidang Kehutanan Dewan Pimpinan APKASI 2025-2030

Jambi

Brigjen TNI Heri Purwanto Hadiri Pengukuhan Tim Tanggap Insiden Siber Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

Advetorial

H. Adirozal Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2024

Advetorial

Inspektorat Kerinci Perkuat Fungsi Pengawasan Lewat Rakor TLHP Semester I 2025

Jambi

Bupati Kerinci Sambut Reses DPRD Jambi Amrizal di Bengkolan II, Bantuan Pertanian dan UMKM Mengalir

Kerinci

LSM PEDAS dan FAKTA Unjuk Rasa Desak Imigrasi Kerinci Usut Dugaan Calo, Pungli hingga Gratifikasi

Inspiratif

Walikota Alfin Tampung Aspirasi Tokoh Pondok Tinggi, Sejumlah Ruas Jalan Jadi Prioritas

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Sambut Pemimpin Baru