Home / Daerah / Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hak yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id – Pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini resmi di akui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah proses verifikasi di sistem Mola BKN selesai dan Surat Keputusan (SK) di terbitkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini di teken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

 

 

SK tersebut memuat identitas peserta, nomor induk (NI), masa kontrak, gaji dasar, tunjangan (jika ada), dan status sebagai ASN paruh waktu.

Baca juga :   Resmi! SMSI Kini Hadir di Sungai Penuh dan Kerinci

Berdasarkan regulasi dan informasi resmi, pegawai PPPK paruh waktu memiliki hak berikut:

  • Gaji dasar minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025
  • Tunjangan terbatas, seperti THR, tunjangan kerja/transportasi
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pengakuan status ASN, meski kerja paruh waktu
  • Potensi SK digunakan sebagai jaminan kredit, tergantung lembaga keuangan

 

 

Namun, mereka tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan sebagaimana PPPK penuh waktu.

  1. Akses portal monitoring-siasn.bkn.go.id
  2. Masuk ke menu Cek Layanan > Penetapan NIP/NI PPPK
  3. Masukkan nomor peserta dan kode captcha
  4. Bila muncul “Selamat! SK berhasil dibuat!” → SK sudah terbit
    Jika masih tertulis “Menunggu tanda tangan SK” atau “Proses pembuatan SK”, artinya SK belum final
Baca juga :   MPLS SMKN2 Sungai Penuh Berkolaborasi Dengan Kodim 0417 Kerinci
AspekPPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktu
Jam kerjaDi bawah 40 jam/mingguMinimal 40 jam/minggu
TunjanganTerbatasLengkap (keluarga, kinerja, jabatan)
Hak kreditSelektif tergantung bankLebih luas diterima

Dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu memperoleh pengakuan sebagai ASN dan hak dasar yang menyertainya. Meski haknya belum setara penuh, SK ini membawa kepastian hukum dan perlindungan sosial lebih jelas bagi tenaga honorer. (Pro)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Advetorial

Hindari Informasi Hoax, KPU Sungai Penuh Gelar Coffee Morning 

Pemerintahan

Wako Ahmadi Zubir Terkesan Arogan, ASN Tak Mendukung Program Disbudpar akan Ditunda Pencairan TPP

Pendidikan

Praktik Pembuatan Eco Enzyme dalam Program Adiwiyata di SMA Negeri 1

Advetorial

Ketua Sementara DPRD Sungai Penuh Albizar Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Jambi

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci dan Polres Kerinci Bersinergi Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Advetorial

Jusuf Kalla dan PLTA KMH Kembali Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir

Jambi

Kejurnas Pencak Silat Jambi Championship II Tahun 2025