Home / Daerah / Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hak yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id – Pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini resmi di akui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah proses verifikasi di sistem Mola BKN selesai dan Surat Keputusan (SK) di terbitkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini di teken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

 

 

SK tersebut memuat identitas peserta, nomor induk (NI), masa kontrak, gaji dasar, tunjangan (jika ada), dan status sebagai ASN paruh waktu.

Baca juga :   Wako Ahmadi & Wawako Antos Dampingi Tim Safari Ramadhan Pemprov Jambi

Berdasarkan regulasi dan informasi resmi, pegawai PPPK paruh waktu memiliki hak berikut:

  • Gaji dasar minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025
  • Tunjangan terbatas, seperti THR, tunjangan kerja/transportasi
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pengakuan status ASN, meski kerja paruh waktu
  • Potensi SK digunakan sebagai jaminan kredit, tergantung lembaga keuangan

 

 

Namun, mereka tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan sebagaimana PPPK penuh waktu.

  1. Akses portal monitoring-siasn.bkn.go.id
  2. Masuk ke menu Cek Layanan > Penetapan NIP/NI PPPK
  3. Masukkan nomor peserta dan kode captcha
  4. Bila muncul “Selamat! SK berhasil dibuat!” → SK sudah terbit
    Jika masih tertulis “Menunggu tanda tangan SK” atau “Proses pembuatan SK”, artinya SK belum final
Baca juga :   Semangat Juang Teruji, Profesionalisme Terbukti, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Pleton Tangkas Periode II TA 2026
AspekPPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktu
Jam kerjaDi bawah 40 jam/mingguMinimal 40 jam/minggu
TunjanganTerbatasLengkap (keluarga, kinerja, jabatan)
Hak kreditSelektif tergantung bankLebih luas diterima

Dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu memperoleh pengakuan sebagai ASN dan hak dasar yang menyertainya. Meski haknya belum setara penuh, SK ini membawa kepastian hukum dan perlindungan sosial lebih jelas bagi tenaga honorer. (Pro)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Pemerintahan

Amrizal Terpilih Jadi Ketua APDESI Sungai Penuh 2025-2030

Daerah

Dua Sosok di Balik Kemegahan Restoran Padang Pagi Sore

Advetorial

Bupati Adirozal Melantik Pimpinan Baznas Kabupaten Kerinci Periode 2022-2026

Advetorial

Lepas 291 JCH, Monadi : Semoga Proses Ibadah Berjalan dengan Lancar

Jambi

Wawako Azhar Hamzah Sambut Kepulangan 128 Jamaah Haji Asal Sungai Penuh, Doakan Jadi Haji Mabrur

Advetorial

Wako Ahmadi tutup turnamen futsal IPMR-J Cup V

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Dorong Produktivitas Petani melalui Bantuan Alsintan