Home / Daerah / Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hak yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id – Pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini resmi di akui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah proses verifikasi di sistem Mola BKN selesai dan Surat Keputusan (SK) di terbitkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini di teken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

 

 

SK tersebut memuat identitas peserta, nomor induk (NI), masa kontrak, gaji dasar, tunjangan (jika ada), dan status sebagai ASN paruh waktu.

Baca juga :   Pengukuhan PASKIBRAKA Kota Sungai Penuh 2024

Berdasarkan regulasi dan informasi resmi, pegawai PPPK paruh waktu memiliki hak berikut:

  • Gaji dasar minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025
  • Tunjangan terbatas, seperti THR, tunjangan kerja/transportasi
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pengakuan status ASN, meski kerja paruh waktu
  • Potensi SK digunakan sebagai jaminan kredit, tergantung lembaga keuangan

 

 

Namun, mereka tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan sebagaimana PPPK penuh waktu.

  1. Akses portal monitoring-siasn.bkn.go.id
  2. Masuk ke menu Cek Layanan > Penetapan NIP/NI PPPK
  3. Masukkan nomor peserta dan kode captcha
  4. Bila muncul “Selamat! SK berhasil dibuat!” → SK sudah terbit
    Jika masih tertulis “Menunggu tanda tangan SK” atau “Proses pembuatan SK”, artinya SK belum final
Baca juga :   Di Ajang WAVES 2025 di India, Fadli Zon Sampaikan Industri Budaya
AspekPPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktu
Jam kerjaDi bawah 40 jam/mingguMinimal 40 jam/minggu
TunjanganTerbatasLengkap (keluarga, kinerja, jabatan)
Hak kreditSelektif tergantung bankLebih luas diterima

Dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu memperoleh pengakuan sebagai ASN dan hak dasar yang menyertainya. Meski haknya belum setara penuh, SK ini membawa kepastian hukum dan perlindungan sosial lebih jelas bagi tenaga honorer. (Pro)

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Energi

Bupati Adirozal Sebut PLTA KMH Akan Tuntaskan Permasalahan Listrik

Daerah

Bakti Sosial, Berbagi Takjil/Kuliner Bersama Datuk Setia Haji Mohd Isa

Artikel

Kisah Bedil Pusaka Depati Parbo, Simbol Perlawanan Rakyat Kerinci
Sekda Alpian Pantau UKK Kandidat Dewas PDAM

Muaro Jambi

Sekda Alpian Pantau UKK Kandidat Dewas PDAM

Jambi

Aksi Heroik Babinsa Selamatkan Bayi 40 Hari dari Genangan Banjir di Kotabaru.

Advetorial

Satgas TMMD Bangun Sumur Bor Bantu Warga Sungai Jeruang

Sungai Penuh

Halal Bihalal Luhah Rio Singaro, Wako dan Wawako Tekankan Pentingnya Persatuan

Dinamika

Warga Desa Sungai Ning Blokir Truk Sampah