Home / Daerah / Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hak yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id – Pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini resmi di akui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah proses verifikasi di sistem Mola BKN selesai dan Surat Keputusan (SK) di terbitkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini di teken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

 

 

SK tersebut memuat identitas peserta, nomor induk (NI), masa kontrak, gaji dasar, tunjangan (jika ada), dan status sebagai ASN paruh waktu.

Baca juga :   Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

Berdasarkan regulasi dan informasi resmi, pegawai PPPK paruh waktu memiliki hak berikut:

  • Gaji dasar minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer atau sesuai UMP/UMK 2025
  • Tunjangan terbatas, seperti THR, tunjangan kerja/transportasi
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pengakuan status ASN, meski kerja paruh waktu
  • Potensi SK digunakan sebagai jaminan kredit, tergantung lembaga keuangan

 

 

Namun, mereka tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan sebagaimana PPPK penuh waktu.

  1. Akses portal monitoring-siasn.bkn.go.id
  2. Masuk ke menu Cek Layanan > Penetapan NIP/NI PPPK
  3. Masukkan nomor peserta dan kode captcha
  4. Bila muncul “Selamat! SK berhasil dibuat!” → SK sudah terbit
    Jika masih tertulis “Menunggu tanda tangan SK” atau “Proses pembuatan SK”, artinya SK belum final
Baca juga :   Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu
AspekPPPK Paruh WaktuPPPK Penuh Waktu
Jam kerjaDi bawah 40 jam/mingguMinimal 40 jam/minggu
TunjanganTerbatasLengkap (keluarga, kinerja, jabatan)
Hak kreditSelektif tergantung bankLebih luas diterima

Dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang lolos PPPK Paruh Waktu memperoleh pengakuan sebagai ASN dan hak dasar yang menyertainya. Meski haknya belum setara penuh, SK ini membawa kepastian hukum dan perlindungan sosial lebih jelas bagi tenaga honorer. (Pro)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Yayasan Mitra BGN Nyatakan Dukungan Penuh Program MBG

Jambi

Berantas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Jambi Gelar Razia Intensif di Blok Hunian

Daerah

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres

Jambi

Tani Merdeka Kerinci Siap Kawal Hak Petani dan Sengketa Pertanahan

Pemerintahan

Penutupan Sungai Penuh Kanuhai 2023 Dalam Rangka HUT Kota Sungai Penuh Dibanjiri Lautan Massa

Keuangan

Bank Jambi Cabang Sungai Penuh Hadirkan Promo Merdeka dan Tabungan Double Untung

Tebo

Kodim 0416/Bungo Tebo  Laksanakan Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya, Dapur Masuk Sekolah