Home / Uncategorized

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:16 WIB

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit (Puspen).

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3/2025)

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Baca juga :   Menjaga kesehatan dan Kebugaran Fisik, Danramil 02/Gn Raya dan Babinsa Melaksanakan Olah Raga Bersama

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI, “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Baca juga :   LSM Brajo Sakti Kembali Aksi di Kejari Sekaligus Penyerahan Surat Laporan 

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.**

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sunderland Kehilangan Robin Roefs Jelang Jadwal Padat

Uncategorized

FORUM KEMITRAAN PENGELOLAAN KERJASAMA FASKES KOTA SUNGAI PENUH
Daftar Kode Redeem Fish It Roblox Terbaru

Uncategorized

Panen Potion Gratis! Daftar Kode Redeem Fish It Roblox Terbaru Oktober 2025
Galeri HP Penuh? Jangan Dihapus! Jual Fotomu di 3 Situs Ini, Dibayar Pakai Dollar Lho

Bisnis

Galeri HP Penuh? Jangan Dihapus! Jual Fotomu di 3 Situs Ini, Dibayar Pakai Dollar Lho

Bisnis

Bisnis Dropship 2025: Cara Jualan di Shopee & Tokopedia Tanpa Stok Barang (Modal HP)

Jambi

Penerimaan Terpadu Anggota Polri

Advetorial

Mila Rosa, Pedangdut Pertama Raih Gelar Doktor: Bukti Dangdut Bukan Sekadar Hiburan

Jakarta

Al Maun minta KPK dan Kejaksaan Periksa OJK Terkait Perijinan Pinjaman Online