Home / Uncategorized

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:16 WIB

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit (Puspen).

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3/2025)

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Baca juga :   Gerakan Political Blitzer Mengeksploitasi Kerentanan Ekonomi dan Keresahan Sosial

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI, “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Baca juga :   KBO Babel Salurkan Sedekah Sembako Kepada Panti Asuhan

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.**

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

FC Mobile Codes für den 12. Okt.: Hol dir ein ‘OP’ Rangaufstieg-Item & die Dunga-Karte ist noch aktiv!

Uncategorized

Tokoh Adat Pondok Tinggi Silaturahmi dengan Kapolres Kerinci

Uncategorized

Kejari Sungai Penuh Kembali Menetapkan Satu Tersangka Korupsi Stadion Mini

Uncategorized

Wajib Tahu! Skill Lengkap 5 Pet Baru Fairy Event dan Cara Mendapatkannya

Kerinci

Disinyalir ilegal, Rokok Luffman Marak Beredar di Supen-Kerinci

Sungai Penuh

Akun Palsu Dahkir Yahya Beredar di Medsos, Dahkir Yahya : Itu Akun Palsu
IHSG Merosot, Dirut BEI Iman Rachman: "Wajar, Manajer Investasinya di Sini Semua"

Uncategorized

IHSG Merosot, Dirut BEI Iman Rachman: “Wajar, Manajer Investasinya di Sini Semua”

Jakarta

Immanuel Ebenzer Ketua Umum JoMan Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim