Koransakti.co.id, Kerinci- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan sabu lintas provinsi yang di duga beroperasi antara Sumatera Barat dan Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 15 gram.
Berawal dari Penyelidikan Melalui Media Sosial
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang di lakukan tim melalui metode undercover buy.
Petugas kemudian mendeteksi aktivitas transaksi narkotika yang di kendalikan oleh seseorang berinisial J, yang di duga berada di Padang, Sumatera Barat. Pelaku menggunakan akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” untuk berkomunikasi dengan para pembeli.
Selain itu, jaringan tersebut menerapkan sistem “tempel”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu setelah pembeli melakukan pembayaran melalui aplikasi dompet digital.
Kurir Di tangkap di Pelompek
Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas berhasil menggagalkan pengiriman sabu pada Senin (15/6/2026). Polisi menangkap seorang kurir berinisial Z (56), warga Kota Padang, di wilayah Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh.
Saat menjalani pemeriksaan awal, Z mengakui dirinya membawa narkotika jenis sabu untuk di serahkan kepada seorang penerima berinisial N alias H (49), warga Sungai Penuh yang di ketahui berstatus PNS.
Namun, ketika mengetahui pergerakannya di awasi aparat, Z di duga panik dan membuang barang bukti di kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro guna menghilangkan jejak.
Tim Gabungan Temukan Puluhan Paket Sabu
Tidak berhenti pada penangkapan kurir, Satresnarkoba Polres Kerinci langsung bergerak mengamankan N alias H di sekitar area ATM Pabrik Teh Kayu Aro.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 41 paket sabu yang sebelumnya di buang.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang di temukan memiliki berat 14,7 gram. Sementara itu, petugas juga telah mengamankan 0,55 gram sabu pada tahap awal pengungkapan. Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil di sita mencapai 15,25 gram.
Polisi Sita Kendaraan dan Perangkat Komunikasi
Selain narkotika, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang di duga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari satu kotak peluru senapan angin, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di jerat Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba, termasuk memburu pelaku lain yang di duga terlibat dalam jaringan tersebut. (Emi)















