koransakti.co.id, Pangkalpinang- Sidang praperadilan perkara yang di ajukan dr Ratna Setia Asih kembali di gelar pada Rabu (3/12/2025) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sidang yang di pimpin Hakim Tunggal Dewi Sulistiarini SH ini memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Kepulauan Bangka Belitung, setelah sebelumnya majelis mendengar jawaban termohon pada sidang sebelumnya.
Persidangan di mulai sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung memunculkan perkembangan menarik.
*Yanto, ayah mendiang Aldo*, hadir sebagai saksi termohon dan memberikan sejumlah keterangan penting terkait proses mediasi dan upaya *restorative justice* (RJ) yang sempat di tempuh sebelum perkara ini bergulir ke ranah pidana.
Di hadapan hakim, ia mengakui bahwa pihaknya dan keluarga dokter Ratna sudah beberapa kali berusaha menempuh jalur damai.
“Ada tiga kali upaya RJ dilakukan. Termasuk Pak Aji, suami dokter Ratna, yang beberapa kali menawarkan kompensasi perdamaian. Katanya, ‘silakan Bapak minta apa kepada kami, asal jangan minta pesawat saja,’’ ungkapnya dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, pihak keluarga sempat menyampaikan kesediaan memberikan kompensasi berupa *Rp150 juta serta biaya pendidikan bulanan untuk adik Aldo* sebagai bagian dari itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Namun suasana sidang semakin memanas ketika kuasa hukum pemohon, *dr Agus Ariyanto SH MH*, mempertanyakan isu mengenai permintaan kompensasi sebesar *Rp2,8 miliar* oleh pihak keluarga Aldo.
Baca juga:Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK
Menanggapi hal tersebut, Yanto tidak membantah bahwa angka itu memang pernah di sampaikannya setelah ia berkonsultasi dengan pengacara pribadinya, Andi Kusuma.
*“Rp2,8 miliar itu untuk biaya pendidikan adik-adik Aldo, membangun masjid sebagai cita-cita almarhum Aldo, dan kebutuhan lainnya. Tapi setelah saya di tuduh meminta uang sebanyak itu, saya bertekad tidak mau lagi dana kompensasi perdamaian,”* ujar Yanto tegas.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian upaya pemohon untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap dr Ratna Setia Asih di duga mengandung kejanggalan, termasuk soal dinamika mediasi yang sebelumnya telah di tempuh namun tidak mencapai kesepakatan.
Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan hakim.
Perkara dr Ratna sendiri menjadi sorotan publik lantaran diduga berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan, sebagaimana di suarakan oleh sejumlah organisasi profesi medis dalam beberapa pekan terakhir. (KBO Babel)















