Home / Daerah / Komunitas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Pone Kembali Pimpin PD AMPG Provinsi Lampung

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Kota Bandar Lampung- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Lampung, Ir. Hanan A Rozak, MS secara resmi telah mengumumkan pengesahan 145 komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2025-2030 hasil musyawarah daerah (Musda) bertempat di ruang rapat Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Lampung pada Senin (20/10/2025) siang.

Hanan A Rozak yang juga merupakan anggota DPR RI mengumumkan pengesahan komposisi dan personalia berdasarkan surat keputusan (SK) nomor Skep-117/DPP/Golkar/X/2025 yang telah di tetapkan dan di tandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji.

Dalam kesempatan ini, Hanan A Rozak berharap seluruh pengurus Partai Golkar Provinsi Lampung benar-benar memahami doktrin Partai yakni Karya Siaga Gatra Praja artinya dia berkarya sesuai dengan keahlian, kompetensi dan bidang tugasnya.

Baca juga :   Pelatihan Las, Mattakin : Kita Tingkatkan Ketrampilan Sehingga Lebih Terampil & Bersaing

“Bekerja maksimal melakukan kerja-kerja politik sampai nanti Golkar berjaya dan besar. Kita harapkan kita saat ini posisi ketiga, bisa naik jadi kedua atau pertama,” pungkas Hanan.

Sementara dari 145 nama-nama yang telah di sebutkan tersebut, salah satunya mengesahkan nama Darlian Pone, S.E, S.H, M.M sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga.

Untuk di ketahui, posisi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bidang Pemuda dan Olahraga, secara ex-officio di tetapkan juga sebagai Ketua Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) Provinsi Lampung Priode 2025-2030.

Baca juga :   Ahmadi Beri Kuliah Umum Kepemimpinan di Era Digital Kepada Mahasiswa STIA NUSA

Hal ini sebagaimana di sebutkan pada pasal 35 Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar yang menegaskan bahwa Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) merupakan organisasi sayap pemuda Partai Golkar, selain itu berpedoman juga pada Pasal 46 ayat (6) yang menyatakan bahwa Ketua organisasi sayap sesuai tingkatannya secara ex-officio di jabat oleh Wakil Ketua terkait pada Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai di tingkatannya.

Kemudian penetapan ini berlaku sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Golongan Karya dan menjadi dasar pelaksanaan tugas, fungsi, serta tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kader muda Partai Golkar di Provinsi Lampung. (*)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Penerima BLT di Desa Sumur Gedang Didominasi Staf Desa, Keluarga Kades dan ‘Siluman’

Advetorial

Bupati Monadi Buka Pelatihan Paskibraka 2025

Advetorial

Wabup Murison Hadiri Bimtek Jambore PABPDSI se-Prov Jambi

Sungai Penuh

Wako Alfin Dorong Penguatan Peran PBKM dalam Pelestarian Adat dan Pemberdayaan Perempuan

Daerah

Pemdes Kedung Bantah Soal Adanya Berita Pengancaman Pada KPM, Sekdes : Jangan Fitnah

Daerah

Kapolres Ingatkan Pengemudi Bus di Terminal Poris Plawad Jaga Keselamatan Pemudik

Advetorial

Musrenbang Kota Sungai Penuh Tahun 2024

Sungai Penuh

Mewakili Dandim 0417/Kerinci Pasiter Hadiri Panen Padi di Desa Gedang, Dukung Ketahanan Pangan Lokal.