Home / Bisnis / Finance

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:29 WIB

Sikat Penunggak Pajak Rp1 Triliun, DJP Jaksel II Blokir Massal 60 Rekening Bank

Hari Sakti Fiagi - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II bergerak cepat mengamankan uang negara. Melalui operasi penagihan serentak yang berlangsung pada 13 Mei 2026, otoritas pajak resmi memblokir puluhan rekening milik wajib pajak yang membandel. Langkah agresif ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengoptimalkan penerimaan kas negara.

Menyasar Belasan Bank Nasional

Tindakan tegas ini menyasar sedikitnya 60 rekening wajib pajak yang terafiliasi di 17 bank nasional, termasuk bank badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. Tidak main-main, akumulasi utang pajak dari para wajib pajak yang terkena sanksi ini menembus angka Rp1,07 triliun.

Baca juga :   Pet Hotel Penuh Semua? Buka Jasa "Titip Anabul Rumahan" Sekarang! Cuma Modal Ruang Tamu, Banjir Orderan dari Pemilik Kucing yang Mau Liburan!

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menegaskan bahwa aksi serentak ini merupakan komitmen nyata instansinya. Pihaknya ingin memastikan bahwa hukum perpajakan berdiri tegak secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.

“Kami menginisiasi pemblokiran serentak ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap profesional. Selanjutnya, kami berharap sanksi ini mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus memicu kesadaran wajib pajak lain agar lebih patuh,” ungkap Imam dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).

Sanksi Bertahap Bagi Wajib Pajak Nakal

Sebelum sampai pada tahap pembekuan rekening, DJP Jaksel II sebenarnya telah menempuh jalur persuasif. Namun, karena tidak ada iktikad baik, petugas meluncurkan serangkaian tindakan penagihan aktif sesuai mandat undang-undang. Proses tersebut meliputi:

  • Pengiriman surat teguran resmi.

  • Penyampaian surat paksa.

  • Pemblokiran rekening pencairan.

  • Penyitaan aset secara fisik.

Baca juga :   Sya'diah Akarim : Launching Produk Greenleaf, Cairan Pembersih dan Bamboo Si Tisu Ajaib

Oleh karena itu, Imam menyatakan tidak akan segan-segan mengulangi tindakan serupa jika menemukan wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang mereka.

Pada akhir keterangannya, DJP Jakarta Selatan II mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi pajak secara sukarela demi mendukung kelancaran pembangunan nasional.

Baca juga: Edukasi Pajak: Membedah Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rumah Bersih, Dompet Terisi: Ubah Tumpukan Barang Bekas Jadi "Uang Kaget" di Akhir Tahun

Bisnis

Rumah Bersih, Dompet Terisi: Ubah Tumpukan Barang Bekas Jadi “Uang Kaget” di Akhir Tahun
Investasi Reksadana Modal 10 Ribu: Cara Cuan Otomatis untuk Pemula di Tahun 2025

Bisnis

Investasi Reksadana Modal 10 Ribu: Cara Cuan Otomatis untuk Pemula di Tahun 2025
Harga Emas Hari Ini 3 November 2025: Antam Turun Lagi Rp 12.030, Cek Rinciannya

Bisnis

Harga Emas Hari Ini 3 November 2025: Antam Turun Lagi Rp 12.030, Cek Rinciannya

Bisnis

PLTA Kerinci Milik Kalla Group Segera Beroperasi
Liburan Akhir Tahun Malah Dapat Gaji? Yuk, Manfaatkan Momen Ini Buat Buka "Jastip"

Bisnis

Liburan Akhir Tahun Malah Dapat Gaji? Yuk, Manfaatkan Momen Ini Buat Buka “Jastip”
Harga Emas Hari Ini, Jumat 17 Oktober 2025: Antam Bertahan di Rekor Tinggi, Cek Rinciannya di Sini!

Bisnis

Harga Emas Hari Ini, Jumat 17 Oktober 2025: Antam Bertahan di Rekor Tinggi, Cek Rinciannya di Sini!
7 Best Travel Credit Cards of 2025 to Maximize Your Rewards

Finance

7 Best Travel Credit Cards of 2025 to Maximize Your Rewards
BREAKING: IHSG Tiba-tiba Ambruk 1,3% di Sesi II, Saham Prajogo Pangestu Jadi Pemberat Utama

Bisnis

BREAKING: IHSG Tiba-tiba Ambruk 1,3% di Sesi II, Saham Prajogo Pangestu Jadi Pemberat Utama