koransakti.co.id, Jakarta- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II bergerak cepat mengamankan uang negara. Melalui operasi penagihan serentak yang berlangsung pada 13 Mei 2026, otoritas pajak resmi memblokir puluhan rekening milik wajib pajak yang membandel. Langkah agresif ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengoptimalkan penerimaan kas negara.
Menyasar Belasan Bank Nasional
Tindakan tegas ini menyasar sedikitnya 60 rekening wajib pajak yang terafiliasi di 17 bank nasional, termasuk bank badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. Tidak main-main, akumulasi utang pajak dari para wajib pajak yang terkena sanksi ini menembus angka Rp1,07 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menegaskan bahwa aksi serentak ini merupakan komitmen nyata instansinya. Pihaknya ingin memastikan bahwa hukum perpajakan berdiri tegak secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.
“Kami menginisiasi pemblokiran serentak ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap profesional. Selanjutnya, kami berharap sanksi ini mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus memicu kesadaran wajib pajak lain agar lebih patuh,” ungkap Imam dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Sanksi Bertahap Bagi Wajib Pajak Nakal
Sebelum sampai pada tahap pembekuan rekening, DJP Jaksel II sebenarnya telah menempuh jalur persuasif. Namun, karena tidak ada iktikad baik, petugas meluncurkan serangkaian tindakan penagihan aktif sesuai mandat undang-undang. Proses tersebut meliputi:
Pengiriman surat teguran resmi.
Penyampaian surat paksa.
Pemblokiran rekening pencairan.
Penyitaan aset secara fisik.
Oleh karena itu, Imam menyatakan tidak akan segan-segan mengulangi tindakan serupa jika menemukan wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang mereka.
Pada akhir keterangannya, DJP Jakarta Selatan II mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi pajak secara sukarela demi mendukung kelancaran pembangunan nasional.
Baca juga: Edukasi Pajak: Membedah Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS














