Home / Bisnis / Finance

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:29 WIB

Sikat Penunggak Pajak Rp1 Triliun, DJP Jaksel II Blokir Massal 60 Rekening Bank

Hari Sakti Fiagi - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II bergerak cepat mengamankan uang negara. Melalui operasi penagihan serentak yang berlangsung pada 13 Mei 2026, otoritas pajak resmi memblokir puluhan rekening milik wajib pajak yang membandel. Langkah agresif ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengoptimalkan penerimaan kas negara.

Menyasar Belasan Bank Nasional

Tindakan tegas ini menyasar sedikitnya 60 rekening wajib pajak yang terafiliasi di 17 bank nasional, termasuk bank badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. Tidak main-main, akumulasi utang pajak dari para wajib pajak yang terkena sanksi ini menembus angka Rp1,07 triliun.

Baca juga :   Harga Emas Logam Mulia Antam Melonjak

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menegaskan bahwa aksi serentak ini merupakan komitmen nyata instansinya. Pihaknya ingin memastikan bahwa hukum perpajakan berdiri tegak secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.

“Kami menginisiasi pemblokiran serentak ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap profesional. Selanjutnya, kami berharap sanksi ini mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus memicu kesadaran wajib pajak lain agar lebih patuh,” ungkap Imam dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).

Sanksi Bertahap Bagi Wajib Pajak Nakal

Sebelum sampai pada tahap pembekuan rekening, DJP Jaksel II sebenarnya telah menempuh jalur persuasif. Namun, karena tidak ada iktikad baik, petugas meluncurkan serangkaian tindakan penagihan aktif sesuai mandat undang-undang. Proses tersebut meliputi:

  • Pengiriman surat teguran resmi.

  • Penyampaian surat paksa.

  • Pemblokiran rekening pencairan.

  • Penyitaan aset secara fisik.

Baca juga :   Akhirnya Bandara Husein Sastranegara Bandung kembali Beroperasi

Oleh karena itu, Imam menyatakan tidak akan segan-segan mengulangi tindakan serupa jika menemukan wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang mereka.

Pada akhir keterangannya, DJP Jakarta Selatan II mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi pajak secara sukarela demi mendukung kelancaran pembangunan nasional.

Baca juga: Edukasi Pajak: Membedah Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bisnis

Kapal Pesiar Malaysia Islami Cruise Akan Umrah Perdana Mulai 2026, Akan Lewati Banda Aceh
Peluang Cuan H+1 Natal: Jualan "Asinan & Rujak Buah", Laris Manis Diburu Orang yang Eneg Makan Daging!

Bisnis

Peluang Cuan H+1 Natal: Jualan “Asinan & Rujak Buah”, Laris Manis Diburu Orang yang Eneg Makan Daging!

Android

Samsung Galaxy A57 Resmi Meluncur 25 Maret 2026: Usung Konsep Ambient Island dan Fitur AI Flagship di Lini Menengah

Bisnis

Microsoft Resmikan Data Center Pertama di Indonesia, Tanda Serius Transformasi Digital Nasional
Mau Komisi Jutaan? Cara Daftar Shopee Affiliate 2025 Tanpa Minimal Followers

Artikel

Cuma Modal “Share Link” Bisa Dapat Gaji Jutaan? Ini Cara Daftar Shopee Affiliate Program 2026. Cocok Buat Pelajar & Ibu Rumah Tangga!

Bisnis

HORSEGUARD Farrier Tools Resmi Diperkenalkan Oleh KEZILLAZ Dan Telah Teruji Di Lingkungan Istana Presiden
BEI Suspensi Saham SOHO dan GLOB Mulai 27 Oktober 2025: Alasan dan Dampaknya

Bisnis

BEI Suspensi Saham SOHO dan GLOB Mulai 27 Oktober 2025: Alasan dan Dampaknya

Bisnis

3 Kuliner Legendaris Bali yang Wajib Dicoba Wisatawan, dari Nasi Ayam hingga Pie Susu