Home / Bisnis / Finance

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:29 WIB

Sikat Penunggak Pajak Rp1 Triliun, DJP Jaksel II Blokir Massal 60 Rekening Bank

Hari Sakti Fiagi - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II bergerak cepat mengamankan uang negara. Melalui operasi penagihan serentak yang berlangsung pada 13 Mei 2026, otoritas pajak resmi memblokir puluhan rekening milik wajib pajak yang membandel. Langkah agresif ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengoptimalkan penerimaan kas negara.

Menyasar Belasan Bank Nasional

Tindakan tegas ini menyasar sedikitnya 60 rekening wajib pajak yang terafiliasi di 17 bank nasional, termasuk bank badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta. Tidak main-main, akumulasi utang pajak dari para wajib pajak yang terkena sanksi ini menembus angka Rp1,07 triliun.

Baca juga :   K-Pop Demon Hunters film Animasi  Pertama yang Tembus 300 juta Views

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menegaskan bahwa aksi serentak ini merupakan komitmen nyata instansinya. Pihaknya ingin memastikan bahwa hukum perpajakan berdiri tegak secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.

“Kami menginisiasi pemblokiran serentak ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap profesional. Selanjutnya, kami berharap sanksi ini mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus memicu kesadaran wajib pajak lain agar lebih patuh,” ungkap Imam dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).

Sanksi Bertahap Bagi Wajib Pajak Nakal

Sebelum sampai pada tahap pembekuan rekening, DJP Jaksel II sebenarnya telah menempuh jalur persuasif. Namun, karena tidak ada iktikad baik, petugas meluncurkan serangkaian tindakan penagihan aktif sesuai mandat undang-undang. Proses tersebut meliputi:

  • Pengiriman surat teguran resmi.

  • Penyampaian surat paksa.

  • Pemblokiran rekening pencairan.

  • Penyitaan aset secara fisik.

Baca juga :   Harga Emas Hari Ini, Jumat 17 Oktober 2025: Antam Bertahan di Rekor Tinggi, Cek Rinciannya di Sini!

Oleh karena itu, Imam menyatakan tidak akan segan-segan mengulangi tindakan serupa jika menemukan wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang mereka.

Pada akhir keterangannya, DJP Jakarta Selatan II mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi pajak secara sukarela demi mendukung kelancaran pembangunan nasional.

Baca juga: Edukasi Pajak: Membedah Perbedaan Mendasar Harta PPS dan Investasi PPS

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Bisnis

IHSG Anjlok 3% Hari Ini, Analis Sebut Wacana Baru MSCI Jadi Biang Keroknya
Cara Jadi Agen Top Up Diamond FF & ML Termurah 2025: Modal Kecil, Untung Jutaan!

Bisnis

Cara Jadi Agen Top Up Diamond FF & ML Termurah 2025: Modal Kecil, Untung Jutaan!
Harga Emas Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025: Acuan Antam Turun Tipis, Pegadaian Stagnan

Bisnis

Harga Emas Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025: Acuan Antam Turun Tipis, Pegadaian Stagnan
Profil Kekayaan Low Tuck Kwong: Sang Raja Batu Bara Pembeli Lukisan "Kuda Api" SBY

Bisnis

Profil Kekayaan Low Tuck Kwong: Sang Raja Batu Bara Pembeli Lukisan “Kuda Api” SBY
Modal 100 Ribu Jadi Investor? Panduan Belajar Saham Pemula 2025 di Ajaib & Stockbit

Bisnis

Modal 100 Ribu Jadi Investor? Panduan Belajar Saham Pemula 2025 di Ajaib & Stockbit

Bisnis

Harga Emas Turun

Bisnis

OCBC Luncurkan Kartu Kredit untuk Generasi Muda
Belajar Investasi Crypto untuk Pemula 2025: Modal 10 Ribu, Potensi Cuan Ratusan Persen?

Bisnis

Modal Email & Wallet Doang? Ini Cara Berburu “Airdrop Crypto” 2025: Uang Kaget Jutaan Rupiah!