Home / Dinamika

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:05 WIB

Terkait Dugaan Kasus Penyimpangan Anggaran DD, Kades Semerah 2 Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

koransakti - Penulis

Koran Sakti, co.id, Kerinci- Terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) yang melibatkan beberapa oknum kepala desa di kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, seperti apa yang dilakukan oleh salah seorang kades di kecamatan Tanah Cogok kabupaten Kerinci Jalpahri Agus yang dalam pelaksanaan anggaran dan pencairan nya tidak sesuai APBdes sehingga beberapa LSM dan Media melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Semut Merah melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum ( APH ) dengan nomor surat laporan 595/SL/DPP-LSM/SM/II/2024.

Kapolres Kerinci Muhammad Mujib.S.H. S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis, 20/3/24 menyampaikan bahwa,”Kades tersebut mangkir dari panggilan yang kita layangkan sebanyak dua kali.”

Baca juga :   Polres Metro Tangerang Kota Sabet 4 Juara Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79

“Hari Senin kita akan layangkan pemanggilan yang 3, lantaran sudah dua kali kita kirimkan surat panggilan tapi Kades Semerah tersebut mangkir dari panggilan”, ungkap Kasat Reskrim kepada media ini.

Ditempat terpisah, salah seorang aktivis Kerinci Kota Sungai Penuh Sikorman berharap kasus yang melibatkan salah seorang Kades desa Semerah cepat selesai dan akan menjadi efek jera bagi Kades yang lain dalam melaksanakan penggunaan anggaran dana desa.

“Untuk memberikan efek jera kepada seluruh Kades biarlah Kades Semerah kita jadikan sampel saja, lantaran kabar yang kita dapat ada salah seorang oknum Wartawan yang membekingi nya, dan kita harap pihak penegak hukum dapat memproses nya sesuai fakta dilapangan.” ujar Sikorman.

Baca juga :   BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

“Mangkir dari panggilan Kepolisian dapat di golongkan sebagai tindak pidana. Panggilan dari Kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Lantaran memiliki dasar hukum maka akibat hukum mangkir dari panggilan kepolisian akan ada risiko hukumnya.”tegas Sikorman Ketua LSM FAKTA. ( tim )

Berita ini 281 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Peringati HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, Polres Kerinci Ikuti Upacara Secara Virtual

Advetorial

Hindari Informasi Hoax, KPU Sungai Penuh Gelar Coffee Morning 

Dinamika

Jelang pilkada,Dandim 0417/Kerinci Tekankan Netralitas TNI.

Dinamika

Divisi Humas Polri Paparkan Peran Pers di Retret PWI

Daerah

DPP KAMPUD Dukung KEJATI Lampung Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Milyar ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan

Dinamika

Polres Kerinci Luncurkan “Lapor Pak Kapolres”, Solusi Cepat Aduan Warga Kerinci dan Kota Sungai Penuh

Dinamika

KPPU Siap Bacakan Putusan Kasus Pinjol, Industri Fintech Menanti Kepastian Hukum

Dinamika

Kodim 0417/Kerinci Resmi  Luncurkan Program MBG di Pondok Tinggi