Home / Dinamika

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:05 WIB

Terkait Dugaan Kasus Penyimpangan Anggaran DD, Kades Semerah 2 Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

koransakti - Penulis

Koran Sakti, co.id, Kerinci- Terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) yang melibatkan beberapa oknum kepala desa di kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, seperti apa yang dilakukan oleh salah seorang kades di kecamatan Tanah Cogok kabupaten Kerinci Jalpahri Agus yang dalam pelaksanaan anggaran dan pencairan nya tidak sesuai APBdes sehingga beberapa LSM dan Media melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Semut Merah melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum ( APH ) dengan nomor surat laporan 595/SL/DPP-LSM/SM/II/2024.

Kapolres Kerinci Muhammad Mujib.S.H. S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis, 20/3/24 menyampaikan bahwa,”Kades tersebut mangkir dari panggilan yang kita layangkan sebanyak dua kali.”

Baca juga :   Sambut Ramadhan 2022 Yang Akan Datang, Ketua DKM Al Huda Kerja Bakti Bersama Pengurus Paguyuban Cagar

“Hari Senin kita akan layangkan pemanggilan yang 3, lantaran sudah dua kali kita kirimkan surat panggilan tapi Kades Semerah tersebut mangkir dari panggilan”, ungkap Kasat Reskrim kepada media ini.

Ditempat terpisah, salah seorang aktivis Kerinci Kota Sungai Penuh Sikorman berharap kasus yang melibatkan salah seorang Kades desa Semerah cepat selesai dan akan menjadi efek jera bagi Kades yang lain dalam melaksanakan penggunaan anggaran dana desa.

“Untuk memberikan efek jera kepada seluruh Kades biarlah Kades Semerah kita jadikan sampel saja, lantaran kabar yang kita dapat ada salah seorang oknum Wartawan yang membekingi nya, dan kita harap pihak penegak hukum dapat memproses nya sesuai fakta dilapangan.” ujar Sikorman.

Baca juga :   Isu Hoaxs Terpa Penyaluran BPNT Di Kecamatan Parungpanjang

“Mangkir dari panggilan Kepolisian dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Panggilan dari Kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Lantaran memiliki dasar hukum maka akibat hukum mangkir dari panggilan kepolisian akan ada risiko hukumnya.”tegas Sikorman Ketua LSM FAKTA. ( tim )

Berita ini 125 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Ahmadi Sampaikan Usulan Program Pembangunan ke Bappenas RI dan Kemenko PMK

Daerah

Fadli Sudria : Kampus STIE-SAK Harus Terus Memacu Prestasi Akademik

Dinamika

Ini Kata Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Pada HUT FORWARI ke 10 dan Pengukuhan Pengurus Masa Jabatan 2022 – 2024

Dinamika

Ketua DPRD, Fajran Turun Langsung Meninjau Warga Korban Banjir

Dinamika

Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Armen : Ingatkan Kelompok Tani Tidak Aktif Dibubarkan Saja

Daerah

Bertahan di Tengah Badai

Daerah

Pemdes Ulu Air Salurkan BLT-DD Bulan Februari, Kades: Harap Gunakan dengan Baik

Dinamika

Melihat Sosok Mardizal Wartawan Memotivasi Petani Menggunakan  Pupuk Organik Untuk Meningkat Kesuburan Tanah dan Hasil Produksi