koransakti.co.id, Bandung- Kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa wanita berinisial YTR (29) di Bandung kini menemui titik terang. Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa sifat temperamental, pengaruh alkohol, serta rasa cemburu menjadi pemicu utama Taufik Hidayat (30) tega menganiaya kekasihnya selama kurun waktu dua tahun.
Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka setelah menangkapnya pada Selasa (23/6/2026). Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi bahwa tersangka kerap melampiaskan kekesalannya kepada korban saat menghadapi masalah pekerjaan sebagai debt collector.
Modus Kekerasan dan Penyekapan Berulang
Tersangka menjalankan aksi kejamnya secara bertahap dan konsisten sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Dalam melampiaskan emosinya, Taufik tidak hanya memukul korban dengan tangan kosong, tetapi juga memakai benda-benda berbahaya.
Polisi menemukan bukti bahwa tersangka menggunakan besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut tubuh korban memakai rokok. Selanjutnya, untuk mencegah korban melarikan diri, tersangka mengunci YTR dari luar di dalam kamar kos. Bahkan, tersangka sempat memasang cairan infus sendiri di lokasi penyekapan untuk mengobati luka-luka korban agar tindakan penganiayaan tersebut tidak terbongkar.
Rekam Jejak Kelam dan Karakter Temperamental
Sifat brutal tersangka rupanya bukan hal baru. Penyidik mengutarakan bahwa Taufik memiliki rekam jejak kelam berupa aksi kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri apabila keinginannya tidak dituruti.
Kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol semakin memperburuk kontrol emosi tersangka. Oleh karena itu, penyidik Polda Jabar menggandeng tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan Taufik guna melengkapi berkas perkara pidana tersebut.
Dominasi dan Trauma Psikologis Korban
Ahli psikologi mengaitkan tindakan tersangka dengan bentuk dominasi relasi kuasa yang sangat ketat. Tersangka tidak hanya mengurung fisik korban, tetapi juga merusak mentalnya melalui ancaman dan kekerasan fisik berulang.
Dampak dari pengawasan ketat tersebut menciptakan ketakutan luar biasa, sehingga posisi tawar korban menjadi sangat lemah. Akibat trauma psikologis yang mendalam ini, korban kehilangan keberanian untuk melarikan diri atau meminta bantuan selama bertahun-tahun hingga akhirnya kasus ini terungkap ke publik. (Ep)
Baca jugaTerancam 36 Tahun Penjara, Polda Jabar Jerat Penyandera Sadis Taufik Hidayat dengan UU TPKS















