Home / Bandung / Daerah / Hukum / Nasional / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

koransakti - Penulis

Tangkapan layar video yang viral di media sosial, menunjukkan keluhan seorang pengunjung atas tarif parkir yang tidak wajar di kawasan Balonggede, Bandung. (Sumber: Tangkapan Layar)

Tangkapan layar video yang viral di media sosial, menunjukkan keluhan seorang pengunjung atas tarif parkir yang tidak wajar di kawasan Balonggede, Bandung. (Sumber: Tangkapan Layar)

koransakti.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai pungutan liar (pungli) parkir di kawasan wisata Balonggede. Seorang pelaku yang diduga mematok tarif parkir sebesar Rp30.000 kepada pengunjung kini telah ditangkap.

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah seorang pengunjung restoran mengeluhkan tarif parkir yang tidak wajar pada hari Minggu (5/10/2025).

Pelaku Diamankan di Polsek Regol

Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengonfirmasi bahwa tim gabungan langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Regol.

“Pelaku getok parkir sudah ditangkap. Di sana ada tim gabungan Dalops, dan yang bersangkutan kini diamankan. Sekarang masih diperiksa di Polsek Regol,” kata Rasdian, Selasa (7/10/2025).

Manfaatkan Lahan Parkir Resmi

Menurut Rasdian, lokasi kejadian sebenarnya merupakan lahan parkir resmi yang diawasi oleh juru parkir (jukir) berizin. Namun, ada dua kemungkinan yang sedang didalami oleh pihak Dishub.

“Sebetulnya itu parkir resmi, tapi sepertinya jukir resminya tidak masuk lalu pelaku memanfaatkan lokasi itu. Bisa juga jukirnya menyuruh dia, tapi ini masih kami dalami,” jelasnya.

Saat ini, Dishub Kota Bandung juga sedang memeriksa jukir resmi yang bertugas di area tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tarif Resmi Jauh di Bawah Pungutan Pelaku

Tindakan pelaku jelas melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir resmi di Kota Bandung adalah Rp5.000 per jam untuk mobil dan Rp3.000 per jam untuk motor. Dengan demikian, pungutan sebesar Rp30.000 yang dilakukan pelaku tergolong sebagai pungli.

Rasdian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik semacam ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan kejadian serupa.

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau menemukan tarif parkir yang tidak sesuai, segera laporkan ke petugas Dishub atau kanal resmi Pemkot Bandung. Kami pastikan akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut Tahun Ajaran Baru, Satgas Yonif 144/JY Bagi Alat Tulis untuk Anak-Anak di Perbatasan

Advetorial

Bupati Monadi Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden RI di Desa Sungai Gelampeh.

Advetorial

TP PKK Kota Sungai Penuh Ukir Prestasi Pada Jambore PKK Provinsi

Advetorial

Wawako Antos Pantau Progres Pembangunan TPS3R Skala Desa dan Kawasan

Kerinci

Dandim 0417/Kerinci Tinjau Langsung Kesiapan Posko Pengamanan Mudik Lebaran 

Daerah

Realisasi Program KB di Padang Pariaman Lebihi Target, tapi Terkendala Tenaga Medis

Advetorial

Wako Ahmadi Sampaikan Usulan Program Pembangunan ke Bappenas RI dan Kemenko PMK

Bandung

Listrik Padam Dua Hari, Pasar Ciroyom Lumpuh, Pedagang Rugi Ratusan Juta