Home / Hukum / Nasional / Pemerintahan / Politik

Rabu, 3 September 2025 - 12:55 WIB

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

koransakti - Penulis

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga sipil menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat terkait syarat pendaftarannya sebagai cawapres. (Sumber: Dok. YouTube DPR)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seorang warga sipil menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat terkait syarat pendaftarannya sebagai cawapres. (Sumber: Dok. YouTube DPR)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat Gibran secara perdata. Gugatan ini mempersoalkan syarat pendaftaran Gibran saat menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Syarat Pendidikan SMA Dipertanyakan

Gugatan ini berpusat pada syarat pendidikan Gibran. Menurut penggugat, Gibran tidak memenuhi syarat tersebut saat mendaftar sebagai cawapres.

Baca juga :   Ahmadi Zubir Hadiri Rakor Kepala Daerah se Indonesia

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).

Subhan menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proses pendaftaran tersebut.

Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Gugatan ini telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terunggah dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.

Baca juga :   Kunker Wako Ahmadi Di Balikpapan disambut Hangat Masyarakat

PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus ini. Sidang pertama akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025.

Subhan menyatakan akan menjelaskan isi gugatannya secara lebih rinci setelah sidang perdana tersebut. Saat ini, petitum atau isi tuntutan dalam gugatan belum diunggah ke publik karena persidangan belum dimulai.

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

Tekan Angka Kematian Ibu Tertinggi di Jateng, FK UNDIP Gandeng Pakar dari Inggris Gelar Pelatihan di Brebes

Daerah

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan

Advetorial

Tingkatkan PAD,Disparbud Kerinci Gelar Focus Group Discussion (FGD).

Edukasi

Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan 1447 H: Waktu Imsak dan Subuh DKI Jakarta, 19 Februari 2026

Kebijakan

Pemerintah Kaji Pensiun Fully Funded untuk ASN

Pemerintahan

Wako Alfin Serahkan Bantuan ke Solok, Wujud Kepedulian Antar Daerah

Advetorial

Wako Ahmadi Himbau Kader Parpol Tingkatkan Peran Bangun Daerah

Kesehatan

Prabowo: MBG untuk Anak yang Makannya Cuma Nasi Pakai Garam