JAKARTA (KORANSAKTI) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat Gibran secara perdata. Gugatan ini mempersoalkan syarat pendaftaran Gibran saat menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Syarat Pendidikan SMA Dipertanyakan
Gugatan ini berpusat pada syarat pendidikan Gibran. Menurut penggugat, Gibran tidak memenuhi syarat tersebut saat mendaftar sebagai cawapres.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).
Subhan menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proses pendaftaran tersebut.
Sidang Perdana Digelar Pekan Depan
Gugatan ini telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terunggah dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.
PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus ini. Sidang pertama akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025.
Subhan menyatakan akan menjelaskan isi gugatannya secara lebih rinci setelah sidang perdana tersebut. Saat ini, petitum atau isi tuntutan dalam gugatan belum diunggah ke publik karena persidangan belum dimulai.















