Koransakti.co.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang berperan penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Sejak di berlakukan secara nasional, BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung pembiayaan layanan medis, mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan lanjutan di rumah sakit.
Namun demikian, tidak semua penyakit dan tindakan medis dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah menetapkan sejumlah batasan layanan yang tidak masuk dalam manfaat jaminan kesehatan nasional. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan sekaligus memastikan fokus layanan pada kebutuhan medis esensial.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan 2026.
Beberapa di antaranya adalah penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa, serta layanan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik dan perataan gigi (behel).
Selain itu, pengobatan infertilitas atau mandul juga tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung penyakit atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual, serta kasus yang di sebabkan oleh kesengajaan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkoba pun di kecualikan dari manfaat jaminan.
Layanan medis di luar negeri, pengobatan yang masih bersifat eksperimen, serta pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah juga tidak di jamin. Termasuk pula alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur rujukan.
Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama, kecuali dalam kondisi darurat.
Kasus kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas juga memiliki skema jaminan tersendiri melalui program lain.
Masyarakat di imbau untuk memahami dengan baik batasan layanan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan pelayanan medis.
Dengan pemahaman yang tepat, peserta dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. (dher)















