Home / Dinamika

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB

Diduga Penyalahgunaan Izin Tinggal, Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci  Mengamankan WNA Tiongkok

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Tiongkok berinisial (MX).

Dalam kegiatan operasi mandiri pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Sungai Penuh pada Senin, 14 April 2025.

Operasi mandiri rutin dilakukan Yogi A. Ayenki selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, guna memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Dalam kegiatan Operasi berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamatan di lapangan sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh melihat adanya seseorang yang di duga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamata, pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris lainnya.

Petugas di pandu langsung Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, melakukan tindakan pengumpulan bahan keterangan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli.

Baca juga :   Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kerinci Periode 2023-2026

Saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapat Berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar.

“Kami berupaya mencari informasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang (MX) yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Kami meminta Kartu Identitas pedagang tersebut, namun Pedagang (MX) tidak dapat menunjukkan identitas dirinya maupun identitas kependudukannya sehingga meyakinkan kami pedagang tersebut merupakan Warga Negara Asing”.ujar Kasi Inteldakim

Hasil Temuan Petugas dilapangan membawa Pedagang inisial (MX) ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi, Purnomo Amd.IM.,SH.,M.AP, mengatakan bahwa kita telah berhasil mengamankan seorang Wanita Warga Negara Tiongkok inisial (MX), di duga melakukan penyalah gunaan izin tinggal keimigrasian.

Baca juga :   Brigjen Purn Ismi Purnawan Mundur dari Pilkada: Politik Kita Butuh Etika, Bukan Transaksi

Tindakan akan dikenakan pada Warga Negara Asing tersebut dilanjutkan ke Ranah Hukum sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya “ dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Dalam hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bapak Agus Adrianto yang menegaskan bahwa imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambill Tindakan tegas terhadap siapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban. Tutup Purnomo.**

Berita ini 92 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Masyarakat Minta Kades Koto Bento Copot Sekdes

Dinamika

Safari Ramadhan, Kapolres Disambut Ratusan Santri Annuqthah, Pinang Kota Tangerang

Dinamika

Pengacara PT. Bumi Mahkota Pesona, Advokat Endang Hadrian Berhasil Menangkan Perkara Di PN Tangerang

Dinamika

ITB Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi Terkait Unggahan Meme Presiden RI ke 7 dan Ke 8

Dinamika

Senin Depan LSM Semut Merah Lanjut Gelar Aksi di Gedung Kejati Jambi

Dinamika

Kades Mattakin dan Zarman Harap Kepengurusan Baru Apdesi Lebih Baik

Dinamika

Ninik Mamak 8 Luhah Bersama Ketua Nan Delapan 11 Kaum Sepakat Menangkan Ahmadi-Ferry

Advetorial

Wako Ahmadi Sampaikan Usulan Program Pembangunan ke Bappenas RI dan Kemenko PMK