Koransakti.co.id, Sungai Penuh- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sungai Penuh menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Komitmen tersebut di sampaikan menanggapi aksi unjuk rasa Lsm Pedas dan Lsm Fakta yang berlangsung secara damai di halaman Kantor Imigrasi Sungai Penuh, Selasa (23/6/2026).
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Sungai Penuh, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Ihsan Yusuf, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pelayanan publik.
Menurut Ihsan, kritik dan masukan yang di sampaikan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menghargai setiap aspirasi yang di sampaikan. Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian,” ujar Ihsan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan keimigrasian, termasuk penerbitan paspor, di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihaknya terus melakukan pengawasan internal, evaluasi berkala, dan penguatan sistem pelayanan guna menjaga integritas serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim), Dimas Ramadhan, menjelaskan bahwa permohonan paspor saat ini dapat di lakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi M-Paspor. Pemohon cukup melengkapi dokumen yang di persyaratkan sebelum mengikuti tahapan verifikasi dan wawancara.
“Dokumen dasar yang harus di persiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, ijazah atau dokumen identitas lainnya yang memuat data diri. Kesesuaian dan keabsahan dokumen sangat membantu mempercepat proses pemeriksaan,” jelas Dimas.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang benar, Kantor Imigrasi Sungai Penuh juga menyediakan layanan Customer Service yang siap memberikan pendampingan dan konsultasi terkait persyaratan, prosedur, jadwal pelayanan, hingga berbagai kendala yang di hadapi pemohon.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sebelum mengajukan permohonan paspor sehingga seluruh persyaratan dapat di penuhi dengan lengkap dan proses pelayanan berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, Kasubsi Intelijen Keimigrasian (Intelkim), Hanggoro, menjelaskan bahwa setiap pemohon paspor wajib mengikuti tahapan pemeriksaan administrasi dan wawancara sebagai bagian dari prosedur standar pelayanan keimigrasian.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu petugas dapat meminta dokumen pendukung tambahan apabila di perlukan untuk memastikan keabsahan data dan tujuan penggunaan paspor.
“Permintaan dokumen tambahan bukan untuk mempersulit masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun penyalahgunaan dokumen perjalanan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan,” terang Hanggoro
Ia menambahkan, seluruh biaya pembuatan paspor telah di tetapkan pemerintah dan berlaku sama bagi seluruh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, tarif paspor biasa elektronik masa berlaku lima tahun sebesar Rp650.000, sedangkan paspor biasa elektronik masa berlaku sepuluh tahun sebesar Rp950.000. Di luar ketentuan tersebut tidak ada biaya lain dalam proses penerbitan paspor,” tegasnya.
Hanggoro juga mengimbau masyarakat untuk mengurus paspor secara mandiri dan memanfaatkan seluruh layanan informasi resmi yang telah di sediakan Kantor Imigrasi Sungai Penuh.
“Kami mengajak masyarakat datang dan mengurus sendiri permohonan paspornya. Jika ada hal yang belum di pahami terkait persyaratan maupun prosedur pelayanan, silakan berkonsultasi langsung dengan Customer Service. Petugas kami siap memberikan informasi yang benar, jelas, dan sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya, pemanfaatan layanan informasi resmi akan membantu masyarakat memperoleh kepastian prosedur, memahami persyaratan yang di perlukan, serta menghindari kesalahan administrasi yang dapat memperlambat proses penerbitan paspor.
Selain itu, Kantor Imigrasi Sungai Penuh juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan. Setiap laporan yang di sampaikan di sertai data dan bukti pendukung akan di tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku secara profesional dan objektif.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kantor Imigrasi Sungai Penuh memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal serta terus berupaya menghadirkan layanan keimigrasian yang bersih, cepat, mudah, dan terpercaya bagi masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. (Emi)
Baca juga: LSM PEDAS dan FAKTA Unjuk Rasa Desak Imigrasi Kerinci Usut Dugaan Calo, Pungli hingga Gratifikasi
Imigrasi Kerinci Jelaskan Dokumen Tambahan untuk Wanita Usia 45 Tahun dan Anak Di Bawah Umur















