Home / Dinamika / Nasional

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:05 WIB

Komisi II DPR RI dan Kemendagri Umumkan Kesepakatan Pemilu 2024

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Jakarta – Komisi II DPR RI dan Kemendagri, dengan pertimbangan pemaparan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI serta masukan dari pemerintah terhadap rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, Walikota dan wakil tahun 2024, secara resmi memutuskan beberapa hal terkait pemilu 2024.

Pertama, memutuskan ; penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten/Kota dan anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Baca juga :   Sidang Penetapan WBTB, Monadi : Melestarikan Budaya adalah Bentuk Tertinggi Cinta Tanah Air

Kedua, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,  dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Terakhir, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.

Baca juga :   Support-PSI Polda Jambi Tingkatkan Kesiapan Mental Personel

Kesepakatan ini ditandatangani antara lain oleh Ketua Rapat H, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Mendagri Muhamad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan SH. MH dan Ketua DKPP RI Prof. Dr. Muhammad, M.Si. (Emi)

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok

Advetorial

Desa Digital Permudah Pengembangan Ekonomi Desa

Hukum

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan

Daerah

Renungan di Awal tahun 2022

Nasional

Suhu Capai 37 Derajat, BMKG Ungkap 2 Penyebab Cuaca Panas Terik di Indonesia

Advetorial

Pemkab Kerinci Gelar Syukuran Menempati Kantor Baru Bupati Kerinci

Jakarta

NIKAH POLITIK, TUDUHAN YANG MENODAI SAKRALITAS PERINTAH TUHAN

Hukum

KPK Ungkap Sumber Uang Sitaan Hampir Rp100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
error: Content is protected !!