Home / Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:15 WIB

DPR RI Siapkan Aturan, Guru Akan Setara Profesi Dokter

Fadilah - Penulis

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (Fraksi PKS)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (Fraksi PKS)

Koransakti.co.id – Komisi X DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan derajat profesi guru melalui pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), agar setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, maupun insinyur.

Ia menegaskan bahwa pengakuan guru sebagai profesi harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.

“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegas Kurniasih, seperti ditulis Parlementaria pada Minggu, 3 Mei 2026.

Kurniasih menilai langkah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap peran penting guru dalam mencetak sumber daya manusia dan melahirkan berbagai profesi lainnya.

Baca juga :   Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi sebagai bukti profesionalisme.

BACA JUGA: Hardiknas 2026, Kepsek SMKN 2 Sungai Penuh Ajak Perkuat Partisipasi Pendidikan

Namun, masih banyak guru yang belum tersertifikasi, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam hal kesejahteraan dan perlindungan di lapangan.

Selain itu, ia berharap ke depan tidak ada lagi kategori guru seperti PPPK paruh waktu maupun honorer..

Baca juga :   MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Haram, Minta Kemenkumham Tolak HAKI

Menurutnya, sistem klasifikasi guru terlalu kompleks, seharusnya sederhana agar lebih jelas dan adil bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Kurniasih berharap pasal tentang pengakuan guru sebagai profesi tetap ada hingga RUU Sisdiknas menjadi legal atau sah.

Ia juga menyoroti hadirnya Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan yang bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan pendidikan nasional agar lebih terarah dan tidak bergantung pada pergantian menteri.-***

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Budaya Indonesia: Kekayaan yang Tak Ternilai

Hukum

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

Ekonomi

Gaji PNS dan PPPK Cair Awal Oktober 2025, Bagaimana dengan Kenaikan Gaji?

Bandung

Ali Syakieb Membuka Musda ke-5 Persatuan Pedalangan Indonesia Kabupaten Bandung

Jakarta

TIKTOKERS KALISA AULIA BUTUH TEMAN DUET UNTUK LAGU “BABANG TAMVAN” CIPTAAN JUL BAHAR

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok

Bandung

Memperingati HPN Tahun 2024, Jurnalis Independen Bersatu Gelar Dialog Pembangunan Bangsa

Bandung

Doa dan Harapan di Hari Bahagia Wildan & Gadis