Koransakti.co.id – Komisi X DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan derajat profesi guru melalui pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), agar setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, maupun insinyur.
Ia menegaskan bahwa pengakuan guru sebagai profesi harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegas Kurniasih, seperti ditulis Parlementaria pada Minggu, 3 Mei 2026.
Kurniasih menilai langkah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap peran penting guru dalam mencetak sumber daya manusia dan melahirkan berbagai profesi lainnya.
Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi sebagai bukti profesionalisme.
BACA JUGA: Hardiknas 2026, Kepsek SMKN 2 Sungai Penuh Ajak Perkuat Partisipasi Pendidikan
Namun, masih banyak guru yang belum tersertifikasi, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam hal kesejahteraan dan perlindungan di lapangan.
Selain itu, ia berharap ke depan tidak ada lagi kategori guru seperti PPPK paruh waktu maupun honorer..
Menurutnya, sistem klasifikasi guru terlalu kompleks, seharusnya sederhana agar lebih jelas dan adil bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Kurniasih berharap pasal tentang pengakuan guru sebagai profesi tetap ada hingga RUU Sisdiknas menjadi legal atau sah.
Ia juga menyoroti hadirnya Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan yang bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan pendidikan nasional agar lebih terarah dan tidak bergantung pada pergantian menteri.-***















