Pansus Pemakzulan Bupati Pati resmi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8) setelah kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan gedung DPRD.
Aksi protes yang berlangsung siang itu sempat memanas. Massa yang menuntut Bupati Sudewo mundur berhasil masuk ke dalam gedung DPRD. Setelah situasi terkendali, para anggota dewan melakukan pembahasan dan menyepakati penggunaan hak angket sebagai langkah awal investigasi terhadap kebijakan bupati.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menjelaskan bahwa alasan pengajuan pemakzulan meliputi polemik pengisian jabatan direktur RSUD Soewondo serta pergeseran anggaran tahun 2025. Sejalan dengan itu, Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menilai bupati telah melanggar sumpah jabatan dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Dari Fraksi Gerindra, Yeti menegaskan pentingnya hak angket untuk memastikan transparansi pemerintahan dan menjaga kondusivitas daerah. Sementara itu, Mahdun dari Fraksi PKB menyoroti kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sempat diberlakukan meskipun akhirnya dibatalkan. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu pemicu ketegangan di masyarakat.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, yang memimpin rapat paripurna, menetapkan pembentukan pansus untuk mengusut kebijakan-kebijakan bupati lebih lanjut. Pansus ini akan memproses temuan dan rekomendasi sebelum mengambil langkah politik berikutnya.
Gelombang protes terhadap Bupati Sudewo sendiri bermula dari kebijakan kenaikan PBB hingga 250 persen, yang kemudian menuai penolakan luas dan memicu aksi besar-besaran di Kabupaten Pati.















